<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Replik, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Teddy Minahasa</title><description>Dalil yang disampaikan tim penasihat hukum Teddy dalam pleidoinya tak berdasarkan hukum, dan tidak terbukti.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/18/337/2800682/sidang-replik-jaksa-minta-hakim-tolak-pleidoi-teddy-minahasa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/18/337/2800682/sidang-replik-jaksa-minta-hakim-tolak-pleidoi-teddy-minahasa"/><item><title>Sidang Replik, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Teddy Minahasa</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/18/337/2800682/sidang-replik-jaksa-minta-hakim-tolak-pleidoi-teddy-minahasa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/18/337/2800682/sidang-replik-jaksa-minta-hakim-tolak-pleidoi-teddy-minahasa</guid><pubDate>Selasa 18 April 2023 13:53 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/18/337/2800682/sidang-replik-jaksa-minta-hakim-tolak-pleidoi-teddy-minahasa-D5ifgf2mVn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang replik Teddy Minahasa (Foto: Dimas Choirul)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/18/337/2800682/sidang-replik-jaksa-minta-hakim-tolak-pleidoi-teddy-minahasa-D5ifgf2mVn.jpg</image><title>Sidang replik Teddy Minahasa (Foto: Dimas Choirul)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMC8xLzE2NDc3MC81L3g4amxiaXI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan kasus peredaran sabu yang menjerat terdakwa Irjen Teddy Minahasa.

Jaksa menilai, dalil yang disampaikan tim penasihat hukum Teddy dalam pleidoinya tak berdasarkan hukum, dan tidak terbukti.

&quot;Maka kami penuntut umum memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pleidoinya,&quot; kata Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023).

&quot;Dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo,&quot; lanjutnya.

BACA JUGA:
Hari Ini Jaksa Bacakan Replik Atas Pleidoi Teddy Minahasa


Atas pertimbangan tersebut, maka JPU meminta kepada Majelis Hakim dalam putusannya agar tetap berkeyakinan, mengambil seluruh pertimbangan - pertimbangan hukum yang telah dituangkan dalam surat tuntutan pidana.

&quot;Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum (amar) tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023,&quot; kata jaksa.

BACA JUGA:
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris: Bertentangan dengan UU


Sebagaimana diketahui, Teddy dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus peredaran narkotika. Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun, Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.



Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.



Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMC8xLzE2NDc3MC81L3g4amxiaXI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan kasus peredaran sabu yang menjerat terdakwa Irjen Teddy Minahasa.

Jaksa menilai, dalil yang disampaikan tim penasihat hukum Teddy dalam pleidoinya tak berdasarkan hukum, dan tidak terbukti.

&quot;Maka kami penuntut umum memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pleidoinya,&quot; kata Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023).

&quot;Dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo,&quot; lanjutnya.

BACA JUGA:
Hari Ini Jaksa Bacakan Replik Atas Pleidoi Teddy Minahasa


Atas pertimbangan tersebut, maka JPU meminta kepada Majelis Hakim dalam putusannya agar tetap berkeyakinan, mengambil seluruh pertimbangan - pertimbangan hukum yang telah dituangkan dalam surat tuntutan pidana.

&quot;Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum (amar) tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023,&quot; kata jaksa.

BACA JUGA:
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris: Bertentangan dengan UU


Sebagaimana diketahui, Teddy dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus peredaran narkotika. Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun, Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.



Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.



Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.</content:encoded></item></channel></rss>
