<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kawal Kasus Kekerasan Seksual, RPA Perindo Apresiasi LPSK Bantu Hitung Restitusi Korban   </title><description>RPA Perindo mengawal tiga korban kekerasan seksual.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/18/338/2800403/kawal-kasus-kekerasan-seksual-rpa-perindo-apresiasi-lpsk-bantu-hitung-restitusi-korban</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/18/338/2800403/kawal-kasus-kekerasan-seksual-rpa-perindo-apresiasi-lpsk-bantu-hitung-restitusi-korban"/><item><title>Kawal Kasus Kekerasan Seksual, RPA Perindo Apresiasi LPSK Bantu Hitung Restitusi Korban   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/18/338/2800403/kawal-kasus-kekerasan-seksual-rpa-perindo-apresiasi-lpsk-bantu-hitung-restitusi-korban</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/18/338/2800403/kawal-kasus-kekerasan-seksual-rpa-perindo-apresiasi-lpsk-bantu-hitung-restitusi-korban</guid><pubDate>Selasa 18 April 2023 03:26 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/18/338/2800403/kawal-kasus-kekerasan-seksual-rpa-perindo-apresiasi-lpsk-bantu-hitung-restitusi-korban-poHaYjqwxL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">RPA Perindo menyambangi LPSK. (Foto: Widya Michella)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/18/338/2800403/kawal-kasus-kekerasan-seksual-rpa-perindo-apresiasi-lpsk-bantu-hitung-restitusi-korban-poHaYjqwxL.jpg</image><title>RPA Perindo menyambangi LPSK. (Foto: Widya Michella)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xOS8xLzE2Mjk0MS81L3g4ajVmaHg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai&amp;nbsp;Perindo&amp;nbsp;menyambangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).

RPA&amp;nbsp;Perindo mengawal tiga korban kekerasan seksual yakni SPN (5) dari Jakarta Pusat. Kemudian AY (4) dan NY (5) dari Jakarta Utara berserta orang tua.

Ketua&amp;nbsp;RPA&amp;nbsp;Perindo, Jeannie Latumahina menyampaikan pihaknya mengapresiasi LPSK membantu perhitungan ganti rugi korban melalui restitusi.

BACA JUGA:
Sambangi LPSK, RPA Perindo Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Bawah Umur

&quot;Kami memberikan apresiasi LPSK sehingga benar-benar apa yang mereka lakukan itu diterima oleh majelis hakim dan diputuskan sesuai apa yang menjadi tuntutan. Jadi bagaimana perhitungan ganti rugi dan juga korban bisa dipulihkan dengan pendampingan psikolog dan juga dokter yang mendampingi korban-korban,&quot; kata Jeannie kepada MNC Portal.&amp;nbsp;

&quot;Kami berharap ini adalah kerja sama berlangsung terus-menerus karena sudah ada kerjasama dengan&amp;nbsp;RPA&amp;nbsp;Perindo&amp;nbsp;dengan LPSK,&quot; ujarnya.

Jeannie mengatakan restitusi telah diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual no 12 tahun 2022. Dia berharap korban bisa mendapatkan&amp;nbsp; perlindungan ganti rugi atau restitusi.&amp;nbsp;

BACA JUGA:
RPA Perindo Desak JPU Tuntut Ganti Rugi dan Kebiri Terdakwa Pencabulan Anak di Cilincing

&quot;Kami berharap supaya JPU melakukan tuntutan yang maksimal besok sidang tuntutan didampingi oleh&amp;nbsp;RPA. Agar kasus ini bisa menghasilkan tuntutan yang maksimal dan menimbulkan efek jera,&quot;kata dia.&amp;nbsp;

Sementara itu, Ketua DPP bidang hukum&amp;nbsp;RPA&amp;nbsp;Perindo, Amriadi Pasaribu SH mengatakan bahwa tuntutan restitusi yang diajukan&amp;nbsp;RPA&amp;nbsp;Perindo&amp;nbsp;adalah sekitar Rp27,56 atau 30 juta&amp;nbsp;per&amp;nbsp;korban. Dia berharap besaran tersebut dapat menganti segala kerugian atas penderitaan yang terjadi pada korban.

&quot;Itulah yang kita ajukan ke LPSK, kita berkoordinasi juga dengan kejaksaan. Mudah-mudahan yang kita ajukan itu nantinya akhirnya diputus oleh majelis hakim dan dibebankan kepada pelaku kekerasan seksual tersebut,&quot; tutur dia.&amp;nbsp;Sebagai informasi, SPN (5) mengalami kekerasan seksual oleh pria yang diduga paman tiri dari N, HJ (40) saat tengah berkunjung ke rumah kakeknya di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.



Laporan tersebut sudah dilayangkan ibu korban R (37) pada Sabtu 18 Juni 2022 ke Polres Jakarta Pusat lalu. RPA Perindo mendapatkan kabar bahwa pada 18 Januari 2023 pelaku telah ditahan di ruang tahanan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.



Sementara, AY (4) dan NY (5) diduga mengalami pelecehan seksual oleh DM (51) di Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta utara. Pria pemilik kos-kosan itu telah dilaporkan ke pihak kepolisian pada 1 Desember 2022 lalu.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xOS8xLzE2Mjk0MS81L3g4ajVmaHg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai&amp;nbsp;Perindo&amp;nbsp;menyambangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).

RPA&amp;nbsp;Perindo mengawal tiga korban kekerasan seksual yakni SPN (5) dari Jakarta Pusat. Kemudian AY (4) dan NY (5) dari Jakarta Utara berserta orang tua.

Ketua&amp;nbsp;RPA&amp;nbsp;Perindo, Jeannie Latumahina menyampaikan pihaknya mengapresiasi LPSK membantu perhitungan ganti rugi korban melalui restitusi.

BACA JUGA:
Sambangi LPSK, RPA Perindo Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Bawah Umur

&quot;Kami memberikan apresiasi LPSK sehingga benar-benar apa yang mereka lakukan itu diterima oleh majelis hakim dan diputuskan sesuai apa yang menjadi tuntutan. Jadi bagaimana perhitungan ganti rugi dan juga korban bisa dipulihkan dengan pendampingan psikolog dan juga dokter yang mendampingi korban-korban,&quot; kata Jeannie kepada MNC Portal.&amp;nbsp;

&quot;Kami berharap ini adalah kerja sama berlangsung terus-menerus karena sudah ada kerjasama dengan&amp;nbsp;RPA&amp;nbsp;Perindo&amp;nbsp;dengan LPSK,&quot; ujarnya.

Jeannie mengatakan restitusi telah diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual no 12 tahun 2022. Dia berharap korban bisa mendapatkan&amp;nbsp; perlindungan ganti rugi atau restitusi.&amp;nbsp;

BACA JUGA:
RPA Perindo Desak JPU Tuntut Ganti Rugi dan Kebiri Terdakwa Pencabulan Anak di Cilincing

&quot;Kami berharap supaya JPU melakukan tuntutan yang maksimal besok sidang tuntutan didampingi oleh&amp;nbsp;RPA. Agar kasus ini bisa menghasilkan tuntutan yang maksimal dan menimbulkan efek jera,&quot;kata dia.&amp;nbsp;

Sementara itu, Ketua DPP bidang hukum&amp;nbsp;RPA&amp;nbsp;Perindo, Amriadi Pasaribu SH mengatakan bahwa tuntutan restitusi yang diajukan&amp;nbsp;RPA&amp;nbsp;Perindo&amp;nbsp;adalah sekitar Rp27,56 atau 30 juta&amp;nbsp;per&amp;nbsp;korban. Dia berharap besaran tersebut dapat menganti segala kerugian atas penderitaan yang terjadi pada korban.

&quot;Itulah yang kita ajukan ke LPSK, kita berkoordinasi juga dengan kejaksaan. Mudah-mudahan yang kita ajukan itu nantinya akhirnya diputus oleh majelis hakim dan dibebankan kepada pelaku kekerasan seksual tersebut,&quot; tutur dia.&amp;nbsp;Sebagai informasi, SPN (5) mengalami kekerasan seksual oleh pria yang diduga paman tiri dari N, HJ (40) saat tengah berkunjung ke rumah kakeknya di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.



Laporan tersebut sudah dilayangkan ibu korban R (37) pada Sabtu 18 Juni 2022 ke Polres Jakarta Pusat lalu. RPA Perindo mendapatkan kabar bahwa pada 18 Januari 2023 pelaku telah ditahan di ruang tahanan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.



Sementara, AY (4) dan NY (5) diduga mengalami pelecehan seksual oleh DM (51) di Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta utara. Pria pemilik kos-kosan itu telah dilaporkan ke pihak kepolisian pada 1 Desember 2022 lalu.

</content:encoded></item></channel></rss>
