<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RPA Perindo Perjuangan UU TPKS Dimasukkan dalam Kasus Pelecehan Anak di Cilincing agar Terima Restitusi</title><description>Poin yang dimaksud dalam UU TPKS yang baru tersebut yakni soal restitusi atau ganti rugi yang harus diberikan pelaku kepada korban.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/18/338/2800925/rpa-perindo-perjuangan-uu-tpks-dimasukkan-dalam-kasus-pelecehan-anak-di-cilincing-agar-terima-restitusi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/18/338/2800925/rpa-perindo-perjuangan-uu-tpks-dimasukkan-dalam-kasus-pelecehan-anak-di-cilincing-agar-terima-restitusi"/><item><title>RPA Perindo Perjuangan UU TPKS Dimasukkan dalam Kasus Pelecehan Anak di Cilincing agar Terima Restitusi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/18/338/2800925/rpa-perindo-perjuangan-uu-tpks-dimasukkan-dalam-kasus-pelecehan-anak-di-cilincing-agar-terima-restitusi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/18/338/2800925/rpa-perindo-perjuangan-uu-tpks-dimasukkan-dalam-kasus-pelecehan-anak-di-cilincing-agar-terima-restitusi</guid><pubDate>Selasa 18 April 2023 18:36 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/18/338/2800925/upayakan-ganti-rugi-ke-korban-pelecehan-rpa-perindo-perjuangkan-uu-tpks-5u7ylvaXLV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">RPA Perindo perjuangkan RUU TPKS (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/18/338/2800925/upayakan-ganti-rugi-ke-korban-pelecehan-rpa-perindo-perjuangkan-uu-tpks-5u7ylvaXLV.jpg</image><title>RPA Perindo perjuangkan RUU TPKS (Foto: MPI)</title></images><description>


JAKARTA - DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo tengah memperjuangkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru untuk dimasukkan dalam tuntutan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh bocah berinisial AY (4) dan NY (5).
Poin yang dimaksud dalam UU TPKS yang baru tersebut yakni soal restitusi atau ganti rugi yang harus diberikan pelaku kepada korban.
Ketua Umum DPP RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina bahwa menuturkan hal ini sebagai bentuk perjuangan organisasi tersebut membela korban kekerasan seksual dan memberi efek jera baru pelaku.
Namun, tak dipungkiri kata dia bahwa sebenarnya restitusi itu tidak bisa mengembalikan masa depan korban yang telah hancur
&quot;Kami berpikir bahwa berapapun pergantian rugi tidak bisa untuk mengembalikan masa depan mereka yang sudah hancur, kami harap dengan ada ganti rugi ini pelaku bisa jera,&quot; ucapnya.

BACA JUGA:
Kenalkan Partai, Perindo Bagikan Takjil kepada Warga Kota Serang

Dari hasil perhitungan DPP RPA Partai Perindo dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Tanpa (LPSK) restitusi untuk korban masing-masing Rp30 Juta.

BACA JUGA:
RPA Perindo Ajukan Ganti Rugi, Sidang Tuntutan Kasus Pelecehan Seksual di Cilincing Ditunda

&quot;RPA Partai Perindo memperjuangkan UU TPKS yang baru yakni harus ada ganti rugi kami tekankan bawah poin ganti rugi ini harus dimasukkan dalam tuntutan JPU,&quot; ucapnya.
Lantaran meminta agar UU TPKS itu diterapkan dalam tuntutan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pun menunda sidang tuntutan. Sidang yang seharusnya dibacakan pada Selasa, (18/4/2023) ditunda menjadi pada 3 Mei 2023.Kata dia, sebenarnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah siap membacakan tuntutannya. Namun, pihak RPA Partai Perindo belum bisa menyertakan dokumen restitusi tersebut. Hal ini dikarenakan masih diproses oleh LPSK.
Sementara untuk korban, Jennie memastikan keadaan keduanya mulai membaik. Dijadwalkan, korban akan bertemu dengan psikolog dan dokter untuk pemulihan.
&quot;Semoga korban bisa dipilihkan apalagi usia korban ini masih masih kecil 4-5 tahun,&quot; tuturnya.
Sebelumnya diketahui, dua bocah AY (4) dan NY (5) menjadi korban pencabulan oleh pemilik kosan Dedimus Herewila (51) pada 30 November 2022 di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Orang tua melaporkan kasus tersebut kepada polisi.</description><content:encoded>


JAKARTA - DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo tengah memperjuangkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru untuk dimasukkan dalam tuntutan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh bocah berinisial AY (4) dan NY (5).
Poin yang dimaksud dalam UU TPKS yang baru tersebut yakni soal restitusi atau ganti rugi yang harus diberikan pelaku kepada korban.
Ketua Umum DPP RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina bahwa menuturkan hal ini sebagai bentuk perjuangan organisasi tersebut membela korban kekerasan seksual dan memberi efek jera baru pelaku.
Namun, tak dipungkiri kata dia bahwa sebenarnya restitusi itu tidak bisa mengembalikan masa depan korban yang telah hancur
&quot;Kami berpikir bahwa berapapun pergantian rugi tidak bisa untuk mengembalikan masa depan mereka yang sudah hancur, kami harap dengan ada ganti rugi ini pelaku bisa jera,&quot; ucapnya.

BACA JUGA:
Kenalkan Partai, Perindo Bagikan Takjil kepada Warga Kota Serang

Dari hasil perhitungan DPP RPA Partai Perindo dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Tanpa (LPSK) restitusi untuk korban masing-masing Rp30 Juta.

BACA JUGA:
RPA Perindo Ajukan Ganti Rugi, Sidang Tuntutan Kasus Pelecehan Seksual di Cilincing Ditunda

&quot;RPA Partai Perindo memperjuangkan UU TPKS yang baru yakni harus ada ganti rugi kami tekankan bawah poin ganti rugi ini harus dimasukkan dalam tuntutan JPU,&quot; ucapnya.
Lantaran meminta agar UU TPKS itu diterapkan dalam tuntutan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pun menunda sidang tuntutan. Sidang yang seharusnya dibacakan pada Selasa, (18/4/2023) ditunda menjadi pada 3 Mei 2023.Kata dia, sebenarnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah siap membacakan tuntutannya. Namun, pihak RPA Partai Perindo belum bisa menyertakan dokumen restitusi tersebut. Hal ini dikarenakan masih diproses oleh LPSK.
Sementara untuk korban, Jennie memastikan keadaan keduanya mulai membaik. Dijadwalkan, korban akan bertemu dengan psikolog dan dokter untuk pemulihan.
&quot;Semoga korban bisa dipilihkan apalagi usia korban ini masih masih kecil 4-5 tahun,&quot; tuturnya.
Sebelumnya diketahui, dua bocah AY (4) dan NY (5) menjadi korban pencabulan oleh pemilik kosan Dedimus Herewila (51) pada 30 November 2022 di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Orang tua melaporkan kasus tersebut kepada polisi.</content:encoded></item></channel></rss>
