<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komnas HAM Minta TNI Agar Tidak Gegabah untuk Cegah Konflik Papua</title><description>Dia mendorong adanya penegakan hukum terhadap semua pihak yang bertanggung jawab.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/20/337/2801723/komnas-ham-minta-tni-agar-tidak-gegabah-untuk-cegah-konflik-papua</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/20/337/2801723/komnas-ham-minta-tni-agar-tidak-gegabah-untuk-cegah-konflik-papua"/><item><title>Komnas HAM Minta TNI Agar Tidak Gegabah untuk Cegah Konflik Papua</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/20/337/2801723/komnas-ham-minta-tni-agar-tidak-gegabah-untuk-cegah-konflik-papua</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/20/337/2801723/komnas-ham-minta-tni-agar-tidak-gegabah-untuk-cegah-konflik-papua</guid><pubDate>Kamis 20 April 2023 12:45 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/20/337/2801723/komnas-ham-minta-tni-agar-tidak-gegabah-untuk-cegah-konflik-papua-4eWkgQP1tq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/20/337/2801723/komnas-ham-minta-tni-agar-tidak-gegabah-untuk-cegah-konflik-papua-4eWkgQP1tq.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xOC8xLzE2NTM0Ni81L3g4azZ6eDI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Komnas HAM Minta  TNI Agar Tidak Gegabah untuk Cegah Konflik Papua serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam upaya pembebasan pilot Susi Air Kapten Philip Mark Mehrtens yang disandera teroris Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

BACA JUGA:
Siaga Tempur! Pasukan Khusus Temukan Persembunyian Teroris KKB Egianus Kogoya&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Mendukung pemerintah, termasuk TNI dan Polri, dalam penyelamatan Philip Marthen dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, praduga dalam situasi di mana timbul keragu-raguan, dan proporsionalitas untuk mencegah meluasnya konflik dan bertambahnya korban jiwa,&quot; ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, dalam keterangan resminya, dikutip, Kamis (20/4/2023).

BACA JUGA:
Identitas 4 Prajurit Raider yang Gugur dan 16 Anggota TNI Selamat Usai Baku Tembak dengan KKB

Komnas HAM kata dia mendorong adanya penegakan hukum terhadap semua pihak yang bertanggung jawab dalam berbagai tindak kekerasan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM.
Namun, ia meminta agar pemerintah pusat maupun pemerintah daerah termasuk TNI-Polri memastikan jaminan perlindungan kepada masyarakat sipil yang terdampak langsung.
&quot;Mengajak semua pihak untuk menahan diri dalam merespons situasi di Papua untuk mencegah eskalasi konflik,&quot; ungkapnya.
Komnas HAM juga menyampaikan duka cita atas gugurnya anggota TNI Pratu Miftahul Arifin akibat ditembak KKB saat pembebasan pembebasan Kapten Philip.

&quot;Turut berduka cita atas korban jiwa dan luka dari Anggota TNI, khususnya Prajurit TNI Satgas Yonif R 321/GT Pratu Miftakhul Arifin,&quot;ujar Atnike.

Komnas HAM juga menyesalkan tindakan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) atas penyanderaan Kapten Philip yang semakin memperburuk situasi keamanan dan menghambat upaya damai dalam mendorong pemajuan dan pelindungan HAM di Papua. Oleh karena itu, pihaknya mendesak TPNPB segera membebaskan Philip Merthen.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xOC8xLzE2NTM0Ni81L3g4azZ6eDI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Komnas HAM Minta  TNI Agar Tidak Gegabah untuk Cegah Konflik Papua serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam upaya pembebasan pilot Susi Air Kapten Philip Mark Mehrtens yang disandera teroris Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

BACA JUGA:
Siaga Tempur! Pasukan Khusus Temukan Persembunyian Teroris KKB Egianus Kogoya&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Mendukung pemerintah, termasuk TNI dan Polri, dalam penyelamatan Philip Marthen dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, praduga dalam situasi di mana timbul keragu-raguan, dan proporsionalitas untuk mencegah meluasnya konflik dan bertambahnya korban jiwa,&quot; ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, dalam keterangan resminya, dikutip, Kamis (20/4/2023).

BACA JUGA:
Identitas 4 Prajurit Raider yang Gugur dan 16 Anggota TNI Selamat Usai Baku Tembak dengan KKB

Komnas HAM kata dia mendorong adanya penegakan hukum terhadap semua pihak yang bertanggung jawab dalam berbagai tindak kekerasan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM.
Namun, ia meminta agar pemerintah pusat maupun pemerintah daerah termasuk TNI-Polri memastikan jaminan perlindungan kepada masyarakat sipil yang terdampak langsung.
&quot;Mengajak semua pihak untuk menahan diri dalam merespons situasi di Papua untuk mencegah eskalasi konflik,&quot; ungkapnya.
Komnas HAM juga menyampaikan duka cita atas gugurnya anggota TNI Pratu Miftahul Arifin akibat ditembak KKB saat pembebasan pembebasan Kapten Philip.

&quot;Turut berduka cita atas korban jiwa dan luka dari Anggota TNI, khususnya Prajurit TNI Satgas Yonif R 321/GT Pratu Miftakhul Arifin,&quot;ujar Atnike.

Komnas HAM juga menyesalkan tindakan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) atas penyanderaan Kapten Philip yang semakin memperburuk situasi keamanan dan menghambat upaya damai dalam mendorong pemajuan dan pelindungan HAM di Papua. Oleh karena itu, pihaknya mendesak TPNPB segera membebaskan Philip Merthen.</content:encoded></item></channel></rss>
