<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terungkap! Ini Peran Para Pelaku Habisi Nyawa Wanita Pemilik Hotel di Kebon Jeruk</title><description>Pelaku lainnya yakni perempuan berinisial SDS memiliki peran yakni ikut merencanakan pembunuhan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/20/338/2801769/terungkap-ini-peran-para-pelaku-habisi-nyawa-wanita-pemilik-hotel-di-kebon-jeruk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/20/338/2801769/terungkap-ini-peran-para-pelaku-habisi-nyawa-wanita-pemilik-hotel-di-kebon-jeruk"/><item><title>Terungkap! Ini Peran Para Pelaku Habisi Nyawa Wanita Pemilik Hotel di Kebon Jeruk</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/20/338/2801769/terungkap-ini-peran-para-pelaku-habisi-nyawa-wanita-pemilik-hotel-di-kebon-jeruk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/20/338/2801769/terungkap-ini-peran-para-pelaku-habisi-nyawa-wanita-pemilik-hotel-di-kebon-jeruk</guid><pubDate>Kamis 20 April 2023 14:08 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/20/338/2801769/terungkap-ini-peran-pelaku-habisi-nyawa-wanita-pemilik-hotel-di-kebon-jeruk-A0cC8WBexc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi mayat (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/20/338/2801769/terungkap-ini-peran-pelaku-habisi-nyawa-wanita-pemilik-hotel-di-kebon-jeruk-A0cC8WBexc.jpg</image><title>Ilustrasi mayat (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Polisi mengungkapkan peran seorang pria berinsial FM (31) dan perempuan berinisial SDS (49) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita pemilik penginapan OYO Life 2590 Kost Assriot berinisial NA (62) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Kamis (13/4/2023).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku, polisi melakukan pemeriksaan mendalam. Kedua pelaku memiliki peran yang berbeda.
&amp;ldquo;FM itu perannya merencanakan pembunuhan kepada korban, lalu menyiapkan tali untuk eksekusi korban, dan mencuri kendaraan mobil milik korban,&amp;rdquo; kata Panjiyoga, di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (20/4/2023).

BACA JUGA:
Kisah Pembunuhan Raja Majapahit, Disuruh Lepas Jimat Kebal saat Sakit Bisul Lalu Ditusuk

Sementara itu, pelaku lainnya yakni perempuan berinisial SDS memiliki peran yakni ikut merencanakan pembunuhan. Dia menyiapkan lakban yang digunakan untuk membunuh pelaku.
&amp;ldquo;S ini menyiapkan lakban, lalu mengeksekusi korban dengan cara mengikat mata serta tangan korban menggunakan lakban, mengeksekusi korban dengan mengikatkan tali ke korban hingga korban meninggal dunia, lalu mencuri uang milik korban,&amp;rdquo; imbuh Panjiyoga.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 gulung lakban coklat, 1 potong pakaian korban, 1 buah karpet bludru putih, 1 buah gawai merek infinix berwarna hijau tosca, 1 buah gawai merek Vivo putih, 3 sim card, 1 baju hitam, 1 celana panjang hitam, 1 kemeja panjang merah.

BACA JUGA:
Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Disertai Mutilasi di Yogya
Kemudian, 1 kunci mobil BMW, 1 sepatu merek Fila, uang tunai Rp1,9 juta pecahan Rp50.000 sebanyak 38 lembar milik korban, uang tunai Rp1,246 juta milik tersangka, 3 KTP milik korban, 1 STNK mobil Fortuner, 1 baju belang-belang warna hitam coklat dan 1 celana leging panjang berwarna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Naima S Bachmid, 63 tahun dibunuh kedua pembantunya FM alias F dan SDS alias S di rumahnya, OYO Assirot Recidence, Jakarta Barat. Pembunuhan dilakukan pada 13 April 2023 pukul 01.00 WIB.
Selain membunuh, pelaku juga membawa kabur dua kendaraan korban yakni mobil BMW dan Fortuner. &quot;Ancaman seumur hidup,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi mengungkapkan peran seorang pria berinsial FM (31) dan perempuan berinisial SDS (49) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita pemilik penginapan OYO Life 2590 Kost Assriot berinisial NA (62) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Kamis (13/4/2023).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku, polisi melakukan pemeriksaan mendalam. Kedua pelaku memiliki peran yang berbeda.
&amp;ldquo;FM itu perannya merencanakan pembunuhan kepada korban, lalu menyiapkan tali untuk eksekusi korban, dan mencuri kendaraan mobil milik korban,&amp;rdquo; kata Panjiyoga, di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (20/4/2023).

BACA JUGA:
Kisah Pembunuhan Raja Majapahit, Disuruh Lepas Jimat Kebal saat Sakit Bisul Lalu Ditusuk

Sementara itu, pelaku lainnya yakni perempuan berinisial SDS memiliki peran yakni ikut merencanakan pembunuhan. Dia menyiapkan lakban yang digunakan untuk membunuh pelaku.
&amp;ldquo;S ini menyiapkan lakban, lalu mengeksekusi korban dengan cara mengikat mata serta tangan korban menggunakan lakban, mengeksekusi korban dengan mengikatkan tali ke korban hingga korban meninggal dunia, lalu mencuri uang milik korban,&amp;rdquo; imbuh Panjiyoga.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 gulung lakban coklat, 1 potong pakaian korban, 1 buah karpet bludru putih, 1 buah gawai merek infinix berwarna hijau tosca, 1 buah gawai merek Vivo putih, 3 sim card, 1 baju hitam, 1 celana panjang hitam, 1 kemeja panjang merah.

BACA JUGA:
Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Disertai Mutilasi di Yogya
Kemudian, 1 kunci mobil BMW, 1 sepatu merek Fila, uang tunai Rp1,9 juta pecahan Rp50.000 sebanyak 38 lembar milik korban, uang tunai Rp1,246 juta milik tersangka, 3 KTP milik korban, 1 STNK mobil Fortuner, 1 baju belang-belang warna hitam coklat dan 1 celana leging panjang berwarna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Naima S Bachmid, 63 tahun dibunuh kedua pembantunya FM alias F dan SDS alias S di rumahnya, OYO Assirot Recidence, Jakarta Barat. Pembunuhan dilakukan pada 13 April 2023 pukul 01.00 WIB.
Selain membunuh, pelaku juga membawa kabur dua kendaraan korban yakni mobil BMW dan Fortuner. &quot;Ancaman seumur hidup,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
