<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Belasan Ribu Warga Binaan di Jabar Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri 2023</title><description>Artinya, ada 15.475 warga binaan di Jabar yang diusulkan bisa mendapatkan remisi Idul Fitri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/22/525/2802423/belasan-ribu-warga-binaan-di-jabar-terima-remisi-hari-raya-idul-fitri-2023</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/22/525/2802423/belasan-ribu-warga-binaan-di-jabar-terima-remisi-hari-raya-idul-fitri-2023"/><item><title>Belasan Ribu Warga Binaan di Jabar Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri 2023</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/22/525/2802423/belasan-ribu-warga-binaan-di-jabar-terima-remisi-hari-raya-idul-fitri-2023</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/22/525/2802423/belasan-ribu-warga-binaan-di-jabar-terima-remisi-hari-raya-idul-fitri-2023</guid><pubDate>Sabtu 22 April 2023 04:34 WIB</pubDate><dc:creator>Agung Bakti Sarasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/21/525/2802423/belasan-ribu-warga-binaan-di-jabar-terima-remisi-hari-raya-idul-fitri-2023-ISAnFoZ4Jp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi  (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/21/525/2802423/belasan-ribu-warga-binaan-di-jabar-terima-remisi-hari-raya-idul-fitri-2023-ISAnFoZ4Jp.jpg</image><title>Ilustrasi  (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>BANDUNG&amp;nbsp;- Sebanyak 67 warga binaan di Jawa Barat diusulkan mendapat Remisi Khusus II dan 15.408 mendapat Remisi Khusus I Hari Raya Idul Fitri.

Artinya, ada 15.475 warga binaan di Jabar yang diusulkan bisa mendapatkan remisi Idul Fitri.

Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali mengatakan, Remisi Khusus I yakni setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi masih harus menjalani sisa pidananya.

&quot;Remisi Khusus II ada 67 orang, setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi langsung bebas,&quot; kata Kusnali, Jumat (21/4/2023).

Kusnali menjelaskan, para warga binaan itu memperoleh jumlah remisi yang beragam mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Warga binaan yang mendapat remisi 1 bulan paling banyak dengan jumlah 10.552.

&quot;Remisi 1 bulan 15 hari jumlahnya 1.483 lalu 2 bulan ada 452 orang,&quot; ujarnya.


BACA JUGA:
 Kemenkumham Siap Berikan Remisi Tambahan untuk Bharada E&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Apabila dirinci berdasarkan jenis kasus, Kusnali menyebut warga binaan kasus narkoba yang mendapatkan remisi sebanyak 7.584 orang, kasus korupsi 271 orang, kasus terorisme 7 orang, trafficking 9 orang, dan kasus pidana umum sebanyak 7.604 orang.

Kusnali memastikan, remisi yang diberi kepada warga binaan itu sudah sesuai dengan aturan. Menurut dia, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh warga binaan apabila ingin mendapatkan remisi, diantaranya berkelakuan baik dan sudah menjalani pidana minimal 6 bulan.

&quot;Yang pertama tentu berkelakuan baik,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>BANDUNG&amp;nbsp;- Sebanyak 67 warga binaan di Jawa Barat diusulkan mendapat Remisi Khusus II dan 15.408 mendapat Remisi Khusus I Hari Raya Idul Fitri.

Artinya, ada 15.475 warga binaan di Jabar yang diusulkan bisa mendapatkan remisi Idul Fitri.

Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali mengatakan, Remisi Khusus I yakni setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi masih harus menjalani sisa pidananya.

&quot;Remisi Khusus II ada 67 orang, setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi langsung bebas,&quot; kata Kusnali, Jumat (21/4/2023).

Kusnali menjelaskan, para warga binaan itu memperoleh jumlah remisi yang beragam mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Warga binaan yang mendapat remisi 1 bulan paling banyak dengan jumlah 10.552.

&quot;Remisi 1 bulan 15 hari jumlahnya 1.483 lalu 2 bulan ada 452 orang,&quot; ujarnya.


BACA JUGA:
 Kemenkumham Siap Berikan Remisi Tambahan untuk Bharada E&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Apabila dirinci berdasarkan jenis kasus, Kusnali menyebut warga binaan kasus narkoba yang mendapatkan remisi sebanyak 7.584 orang, kasus korupsi 271 orang, kasus terorisme 7 orang, trafficking 9 orang, dan kasus pidana umum sebanyak 7.604 orang.

Kusnali memastikan, remisi yang diberi kepada warga binaan itu sudah sesuai dengan aturan. Menurut dia, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh warga binaan apabila ingin mendapatkan remisi, diantaranya berkelakuan baik dan sudah menjalani pidana minimal 6 bulan.

&quot;Yang pertama tentu berkelakuan baik,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
