<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Napi Teroris hingga Narkoba di Jawa Barat Peroleh Remisi Idul Fitri 1444 Hijriah</title><description>Remisi diberikan kepada napi korupsi, teroris, trafficking, narkoba, dan lainnya.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/22/525/2802526/napi-teroris-hingga-narkoba-di-jawa-barat-peroleh-remisi-idul-fitri-1444-hijriah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/22/525/2802526/napi-teroris-hingga-narkoba-di-jawa-barat-peroleh-remisi-idul-fitri-1444-hijriah"/><item><title>Napi Teroris hingga Narkoba di Jawa Barat Peroleh Remisi Idul Fitri 1444 Hijriah</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/22/525/2802526/napi-teroris-hingga-narkoba-di-jawa-barat-peroleh-remisi-idul-fitri-1444-hijriah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/22/525/2802526/napi-teroris-hingga-narkoba-di-jawa-barat-peroleh-remisi-idul-fitri-1444-hijriah</guid><pubDate>Sabtu 22 April 2023 11:20 WIB</pubDate><dc:creator>Arif Budianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/22/525/2802526/napi-teroris-hingga-narkoba-di-jawa-barat-peroleh-remisi-idul-fitri-1444-hijriah-fTIR3X9Kfd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/ Doc: Freepik</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/22/525/2802526/napi-teroris-hingga-narkoba-di-jawa-barat-peroleh-remisi-idul-fitri-1444-hijriah-fTIR3X9Kfd.jpg</image><title>Ilustrasi/ Doc: Freepik</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8yMi8xLzE2NTQ2NS81L3g4a2I3cjA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

BANDUNG - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah kepada 15.475 napi (narapidana) di rutan dan lembaga pemasyarakatan (lapas) se-Jawa Barat. Remisi diberikan kepada napi korupsi, teroris, trafficking, narkoba, dan lainnya.


Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar Kusnali mengatakan, dari 15.475 napi, beberapanya mendapatkan remisi khusus I, artinya setelah mendapat pengurangan masa hukuman, napi masih harus menjalani sisa pidana. Sedangkan sisanya mendapatkan remisi khusus II. Mereka mendapat pengurangan masa pidana atau remisi langsung bebas.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Lebaran Idul Fitri, Lalu Lintas Tol Jakarta-Merak Lengang

&quot;Total ada 67 napi yang mendapat remisi khusus II, artinya mereka langsung bebas,&quot; kata dia, Sabtu (22/4/2023).


Kusnali menyatakan, para warga binaan itu memperoleh jumlah remisi beragam dari 15 hari hingga 2 bulan. Warga binaan yang mendapat remisi 1 bulan paling banyak, 10.552 orang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ganjar Beberkan Kriteria Cawapresnya, Ada Campur Tangan Jokowi


&quot;Napi yang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 1.483 dan remisi 2 bulan, 452 orang,&quot; ujar Kusnali.



Berdasarkan jenis kasus, tutur Kadivpas Kemenkumham Jabar, napi kasus narkoba yang mendapatkan remisi sebanyak 7.584 orang. Kasus korupsi 271 orang, terorisme 7, trafficking 9, dan pidana umum 7.604.





Remisi yang diberikan kepada para napi, kata Kusnali, sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk mendapatkan remisi, para napi harus memenuhi sejumlah syarat, yakni, berkelakuan baik dan sudah menjalani pidana minimal 6 bulan dan berkelakuan baik.

</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8yMi8xLzE2NTQ2NS81L3g4a2I3cjA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

BANDUNG - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah kepada 15.475 napi (narapidana) di rutan dan lembaga pemasyarakatan (lapas) se-Jawa Barat. Remisi diberikan kepada napi korupsi, teroris, trafficking, narkoba, dan lainnya.


Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar Kusnali mengatakan, dari 15.475 napi, beberapanya mendapatkan remisi khusus I, artinya setelah mendapat pengurangan masa hukuman, napi masih harus menjalani sisa pidana. Sedangkan sisanya mendapatkan remisi khusus II. Mereka mendapat pengurangan masa pidana atau remisi langsung bebas.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Lebaran Idul Fitri, Lalu Lintas Tol Jakarta-Merak Lengang

&quot;Total ada 67 napi yang mendapat remisi khusus II, artinya mereka langsung bebas,&quot; kata dia, Sabtu (22/4/2023).


Kusnali menyatakan, para warga binaan itu memperoleh jumlah remisi beragam dari 15 hari hingga 2 bulan. Warga binaan yang mendapat remisi 1 bulan paling banyak, 10.552 orang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ganjar Beberkan Kriteria Cawapresnya, Ada Campur Tangan Jokowi


&quot;Napi yang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 1.483 dan remisi 2 bulan, 452 orang,&quot; ujar Kusnali.



Berdasarkan jenis kasus, tutur Kadivpas Kemenkumham Jabar, napi kasus narkoba yang mendapatkan remisi sebanyak 7.584 orang. Kasus korupsi 271 orang, terorisme 7, trafficking 9, dan pidana umum 7.604.





Remisi yang diberikan kepada para napi, kata Kusnali, sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk mendapatkan remisi, para napi harus memenuhi sejumlah syarat, yakni, berkelakuan baik dan sudah menjalani pidana minimal 6 bulan dan berkelakuan baik.

</content:encoded></item></channel></rss>
