<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Dito Mahendra pada Jumat, Surat Panggilan Sudah Dikirimkan</title><description>Polisi kembali melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra pada Jumat 28 April 2023.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/26/337/2804043/bareskrim-jadwalkan-pemeriksaan-dito-mahendra-pada-jumat-surat-panggilan-sudah-dikirimkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/26/337/2804043/bareskrim-jadwalkan-pemeriksaan-dito-mahendra-pada-jumat-surat-panggilan-sudah-dikirimkan"/><item><title>Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Dito Mahendra pada Jumat, Surat Panggilan Sudah Dikirimkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/26/337/2804043/bareskrim-jadwalkan-pemeriksaan-dito-mahendra-pada-jumat-surat-panggilan-sudah-dikirimkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/26/337/2804043/bareskrim-jadwalkan-pemeriksaan-dito-mahendra-pada-jumat-surat-panggilan-sudah-dikirimkan</guid><pubDate>Rabu 26 April 2023 14:15 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/26/337/2804043/bareskrim-jadwalkan-pemeriksaan-dito-mahendra-pada-jumat-surat-panggilan-sudah-dikirimkan-4G0OppYQoO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/26/337/2804043/bareskrim-jadwalkan-pemeriksaan-dito-mahendra-pada-jumat-surat-panggilan-sudah-dikirimkan-4G0OppYQoO.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone)</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8yOS82LzE1OTcyMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polisi kembali melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra pada Jumat 28 April 2023. Dito sendiri merupakan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bareskrim Akan Jadikan Dito Mahendra DPO jika....&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Hari ini kita layangkan panggilan tersangka untuk hadir besok Jumat,&quot; kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dihubungi, Rabu (26/4/2023).

Hanya saha, belum diketahui apa yang akan digali oleh penyidik kepada Dito. Dito sudah kali ketiga dipanggil Bareskrim Polri dengan panggilan itu, sebelumnya dia dipanggil pada Kamis (6/4/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bareskrim Tetapkan Dito Mahendra Tersangka Senpi Ilegal&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dit Tipidum Bareskrim Polri menetapkan Pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka dalam terkait dugaan senjata api (senpi) ilegal.

&quot;Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,&quot; kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Senin (17/4/2023).

Penetapan tersangka Dito Mahendra tersebut dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara pada hari ini.



&quot;Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wasidik,&quot; ujar dia.



Dit Tipidum Bareskrim Polri mengusut sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.



Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8yOS82LzE1OTcyMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polisi kembali melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra pada Jumat 28 April 2023. Dito sendiri merupakan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bareskrim Akan Jadikan Dito Mahendra DPO jika....&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Hari ini kita layangkan panggilan tersangka untuk hadir besok Jumat,&quot; kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dihubungi, Rabu (26/4/2023).

Hanya saha, belum diketahui apa yang akan digali oleh penyidik kepada Dito. Dito sudah kali ketiga dipanggil Bareskrim Polri dengan panggilan itu, sebelumnya dia dipanggil pada Kamis (6/4/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bareskrim Tetapkan Dito Mahendra Tersangka Senpi Ilegal&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dit Tipidum Bareskrim Polri menetapkan Pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka dalam terkait dugaan senjata api (senpi) ilegal.

&quot;Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,&quot; kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Senin (17/4/2023).

Penetapan tersangka Dito Mahendra tersebut dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara pada hari ini.



&quot;Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wasidik,&quot; ujar dia.



Dit Tipidum Bareskrim Polri mengusut sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.



Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.</content:encoded></item></channel></rss>
