<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>AKBP Achiruddin Dicopot dan Dipatsus karena Biarkan Anaknya Lakukan Penganiayaan</title><description>AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Pembinaan Operasi pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/26/608/2803903/akbp-achiruddin-dicopot-dan-dipatsus-karena-biarkan-anaknya-lakukan-penganiayaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/26/608/2803903/akbp-achiruddin-dicopot-dan-dipatsus-karena-biarkan-anaknya-lakukan-penganiayaan"/><item><title>AKBP Achiruddin Dicopot dan Dipatsus karena Biarkan Anaknya Lakukan Penganiayaan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/26/608/2803903/akbp-achiruddin-dicopot-dan-dipatsus-karena-biarkan-anaknya-lakukan-penganiayaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/26/608/2803903/akbp-achiruddin-dicopot-dan-dipatsus-karena-biarkan-anaknya-lakukan-penganiayaan</guid><pubDate>Rabu 26 April 2023 10:56 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyudi Aulia Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/26/608/2803903/akbp-achiruddin-dicopot-dan-dipatsus-karena-biarkan-anaknya-lakukan-penganiayaan-uZGEDyx85e.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/26/608/2803903/akbp-achiruddin-dicopot-dan-dipatsus-karena-biarkan-anaknya-lakukan-penganiayaan-uZGEDyx85e.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8yNS8xLzE2NTU1NS81L3g4a2UxM20=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
MEDAN - AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Pembinaan Operasi pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Ia juga kini ditempatkan di tempat khusus (dipatsus).

Pencopotan dan penempatan khusus ini merupakan buntut dari perkara penganiayaan yang patut diduga dilakukan oleh A, anak dari AKBP Achiruddin. Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, perwira berpangkat 2 melati itu juga diduga melakukan pembiaran terhadap tindakan penganiayaan itu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Anak Polisi Aniaya Mahasiswa Jadi Tersangka, Orangtuanya Juga Ditahan Propam

&quot;Iya benar, saudara AH yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut sudah dicopot dan kini nonjob. Yang bersangkutan juga ditempatkan dalam tahanan,&quot; kata dia, Rabu (26/4/2023) pagi.

BACA JUGA:
Viral Anak Polisi Aniaya Mahasiswa, Warganet Bilang Mario Dandy Jilid 2

Dirinya menjelaskan, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
Karena itu, AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.



&quot;Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolerir setiap perilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri,&quot; ungkap Kombes Hadi.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8yNS8xLzE2NTU1NS81L3g4a2UxM20=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
MEDAN - AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Pembinaan Operasi pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Ia juga kini ditempatkan di tempat khusus (dipatsus).

Pencopotan dan penempatan khusus ini merupakan buntut dari perkara penganiayaan yang patut diduga dilakukan oleh A, anak dari AKBP Achiruddin. Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, perwira berpangkat 2 melati itu juga diduga melakukan pembiaran terhadap tindakan penganiayaan itu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Anak Polisi Aniaya Mahasiswa Jadi Tersangka, Orangtuanya Juga Ditahan Propam

&quot;Iya benar, saudara AH yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut sudah dicopot dan kini nonjob. Yang bersangkutan juga ditempatkan dalam tahanan,&quot; kata dia, Rabu (26/4/2023) pagi.

BACA JUGA:
Viral Anak Polisi Aniaya Mahasiswa, Warganet Bilang Mario Dandy Jilid 2

Dirinya menjelaskan, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
Karena itu, AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.



&quot;Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolerir setiap perilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri,&quot; ungkap Kombes Hadi.</content:encoded></item></channel></rss>
