<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahfud MD Ungkap Jokowi Bakal Terbitkan Supres RUU Perampasan Aset Minggu Depan</title><description>Jokowi mendorong DPR untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) perampasan aset.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/27/337/2804585/mahfud-md-ungkap-jokowi-bakal-terbitkan-supres-ruu-perampasan-aset-minggu-depan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/27/337/2804585/mahfud-md-ungkap-jokowi-bakal-terbitkan-supres-ruu-perampasan-aset-minggu-depan"/><item><title>Mahfud MD Ungkap Jokowi Bakal Terbitkan Supres RUU Perampasan Aset Minggu Depan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/27/337/2804585/mahfud-md-ungkap-jokowi-bakal-terbitkan-supres-ruu-perampasan-aset-minggu-depan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/27/337/2804585/mahfud-md-ungkap-jokowi-bakal-terbitkan-supres-ruu-perampasan-aset-minggu-depan</guid><pubDate>Kamis 27 April 2023 15:18 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/27/337/2804585/mahfud-md-ungkap-jokowi-bakal-terbitkan-supres-ruu-perampasan-aset-minggu-depan-LxP4HaTTEs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/27/337/2804585/mahfud-md-ungkap-jokowi-bakal-terbitkan-supres-ruu-perampasan-aset-minggu-depan-LxP4HaTTEs.jpg</image><title>Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi akan menerbitkan surat presiden (surpres) terkait rancangan undang-undang (RUU) perampasan aset minggu depan.

&quot;Kan undang-undang perampasan aset insyaallah minggu depan surpresnya sudah kelar dan kita akan terus garap,&quot; kata Mahfud di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Diberitakan sebelumnya, Jokowi mendorong DPR untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) perampasan aset. Dirinya mengaku bahwa RUU tersebut merupakan inisiatif dari pemerintah.

&quot;RUU perampasan aset memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu bisa diselesaikan oleh DPR. Dan ini prosesnya sudah berjalan,&quot; kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).


BACA JUGA:
Kapolda Sulsel Langsung ke Mapolres Jeneponto, Tinjau Bekas Serangan Oknum TNI


Jokowi berharap dengan disahkannya RUU perampasan aset, dapat memudahkan dalam menyelesaikan tindak pidana korupsi.

&quot;Kita harapkan dengan UU perampasan aset itu iya akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi. Untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi akan menerbitkan surat presiden (surpres) terkait rancangan undang-undang (RUU) perampasan aset minggu depan.

&quot;Kan undang-undang perampasan aset insyaallah minggu depan surpresnya sudah kelar dan kita akan terus garap,&quot; kata Mahfud di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Diberitakan sebelumnya, Jokowi mendorong DPR untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) perampasan aset. Dirinya mengaku bahwa RUU tersebut merupakan inisiatif dari pemerintah.

&quot;RUU perampasan aset memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu bisa diselesaikan oleh DPR. Dan ini prosesnya sudah berjalan,&quot; kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).


BACA JUGA:
Kapolda Sulsel Langsung ke Mapolres Jeneponto, Tinjau Bekas Serangan Oknum TNI


Jokowi berharap dengan disahkannya RUU perampasan aset, dapat memudahkan dalam menyelesaikan tindak pidana korupsi.

&quot;Kita harapkan dengan UU perampasan aset itu iya akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi. Untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
