<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Bakal Panggil Peneliti BRIN Soal Kasus Pengancaman ke Muhammadiyah</title><description>Bareskrim Polri Bakal Panggil Peneliti BRIN Soal Kasus Pengancaman ke Muhammadiyah
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/27/337/2804681/bareskrim-bakal-panggil-peneliti-brin-soal-kasus-pengancaman-ke-muhammadiyah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/27/337/2804681/bareskrim-bakal-panggil-peneliti-brin-soal-kasus-pengancaman-ke-muhammadiyah"/><item><title>Bareskrim Bakal Panggil Peneliti BRIN Soal Kasus Pengancaman ke Muhammadiyah</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/27/337/2804681/bareskrim-bakal-panggil-peneliti-brin-soal-kasus-pengancaman-ke-muhammadiyah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/27/337/2804681/bareskrim-bakal-panggil-peneliti-brin-soal-kasus-pengancaman-ke-muhammadiyah</guid><pubDate>Kamis 27 April 2023 17:45 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/27/337/2804681/bareskrim-bakal-panggil-peneliti-brin-soal-kasus-pengancaman-ke-muhammadiyah-I6uXAQPNMQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bareskrim Polri akan panggil peneliti BRIN terkait kasus dugaan ancaman ke Muhammadiyah. (Ilustrasi/Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/27/337/2804681/bareskrim-bakal-panggil-peneliti-brin-soal-kasus-pengancaman-ke-muhammadiyah-I6uXAQPNMQ.jpg</image><title>Bareskrim Polri akan panggil peneliti BRIN terkait kasus dugaan ancaman ke Muhammadiyah. (Ilustrasi/Dok Okezone)</title></images><description>


&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8yNy8xLzE2NTYxNS81L3g4a2dseXI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;



JAKARTA - Bareskrim Poliri akan memanggil peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin terkait kasus dugaan pengancaman pada warga Muhammadiyah yang dilakukan Andi Pangerang.


&quot;Akan dilakukan klarifikasi kepada saksi saudara Prof Thomas Djamaluddin sebagai pemilik akun Facebook Thomas Djamaluddin,&quot; ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho pada wartawan, Kamis (27/4/2023).


Namun, Sandi tak mengungkap kapan Thomas dipanggil. Dia juga tak merincikan apa saja yang bakal diklarifikasi dari Thomas.




BACA JUGA:
 Muhammadiyah Sebut Postingan Peneliti BRIN Tendensius&amp;nbsp; &amp;nbsp;




Sebagaimana diketahui, peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin dilaporkan PP Pemuda Muhammadiyah ke Bareskrim Polri terkait dugaan pengancaman pembunuhan yang disampaikan melalui media sosial. Laporan tersebut teregister Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April dengan nama pelapor Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah.




BACA JUGA:
 Ancam Warga Muhammadiyah, BRIN Sebut Andi Pangerang Langgar Kode Etik ASN&amp;nbsp; &amp;nbsp;




Andi Pangerang Hasanuddin diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
</description><content:encoded>


&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8yNy8xLzE2NTYxNS81L3g4a2dseXI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;



JAKARTA - Bareskrim Poliri akan memanggil peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin terkait kasus dugaan pengancaman pada warga Muhammadiyah yang dilakukan Andi Pangerang.


&quot;Akan dilakukan klarifikasi kepada saksi saudara Prof Thomas Djamaluddin sebagai pemilik akun Facebook Thomas Djamaluddin,&quot; ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho pada wartawan, Kamis (27/4/2023).


Namun, Sandi tak mengungkap kapan Thomas dipanggil. Dia juga tak merincikan apa saja yang bakal diklarifikasi dari Thomas.




BACA JUGA:
 Muhammadiyah Sebut Postingan Peneliti BRIN Tendensius&amp;nbsp; &amp;nbsp;




Sebagaimana diketahui, peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin dilaporkan PP Pemuda Muhammadiyah ke Bareskrim Polri terkait dugaan pengancaman pembunuhan yang disampaikan melalui media sosial. Laporan tersebut teregister Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April dengan nama pelapor Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah.




BACA JUGA:
 Ancam Warga Muhammadiyah, BRIN Sebut Andi Pangerang Langgar Kode Etik ASN&amp;nbsp; &amp;nbsp;




Andi Pangerang Hasanuddin diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
</content:encoded></item></channel></rss>
