<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Ikut dalam Satgas, KPK Tetap Tindaklanjuti Dugaan TPPU Sesuai Kewenangannya</title><description>Mahfud MD akan membentuk Satgas Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/28/337/2804888/tak-ikut-dalam-satgas-kpk-tetap-tindaklanjuti-dugaan-tppu-sesuai-kewenangannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/28/337/2804888/tak-ikut-dalam-satgas-kpk-tetap-tindaklanjuti-dugaan-tppu-sesuai-kewenangannya"/><item><title>Tak Ikut dalam Satgas, KPK Tetap Tindaklanjuti Dugaan TPPU Sesuai Kewenangannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/28/337/2804888/tak-ikut-dalam-satgas-kpk-tetap-tindaklanjuti-dugaan-tppu-sesuai-kewenangannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/28/337/2804888/tak-ikut-dalam-satgas-kpk-tetap-tindaklanjuti-dugaan-tppu-sesuai-kewenangannya</guid><pubDate>Jum'at 28 April 2023 08:37 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/28/337/2804888/tak-ikut-dalam-satgas-kpk-tetap-tindaklanjuti-dugaan-tppu-sesuai-kewenangannya-VmaDUgBx8j.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/ Doc: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/28/337/2804888/tak-ikut-dalam-satgas-kpk-tetap-tindaklanjuti-dugaan-tppu-sesuai-kewenangannya-VmaDUgBx8j.jpg</image><title>Ilustrasi/ Doc: Okezone</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8yNy8xLzE2NTYyMS81L3g4a2d3bnA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan membentuk Satgas Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), guna menguak dana janggal sebesar Rp349 T di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mahfud mengungkap, ia akan melibatkan pihak eksternal dalam keanggotaan Satgas tersebut. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan ikut serta.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Volume Sampah di Kabupaten Tangerang Capai 1.400 Ton Per Hari saat Lebaran

&quot;KPK tidak ikut karena dia ada di luar kita,&quot; kata Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).

Namun Mahfud menjelaskan, bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Ketua KPK Firli Bahuri agar tetap menindaklanjuti dugaan kasus TPPU sesuai dengan kewenangannya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Mahfud MD Bakal Rapat Pembentukan Satgas TPPU Hari Ini

&quot;Tapi saya sudah koordinasi dengan Pak Firli, Pak Firli akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan KPK tanpa harus ikut tim (Satgas TPPU),&quot; ucapnya.

Di sisi lain, banyak yang mempertanyakan tentang efektivitas tim, sebab dugaan tindakan TPPU terjadi di Kemenkeu, namun lembaga tersebut tetap ikut serta dalam satgas khusus. Mahfud kemudian menjelaskan ihwal hal itu.

Berdasarkan undang-undang, kata Mahfud, jika tindak pidana yang menyangkut soal pajak dan bea cukai, penyidiknya memang berasal dari Kemenkeu.



&quot;Yaitu Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cuka, itu penyidiknya. Memang banyak yang 'wah itu jeruk makan jeruk. Masa mau meriksa diri sendiri?', Ndak juga karena nanti ini akan melibatkan banyak institusi,&quot; ucapnya.



&quot;Dan yang dari luar kita undang juga sebagai narasumber, bukan sebagai orang yang menindaklanjuti secara yuridis projustisia karena tidak boleh selain polisi, jaksa, ditjen bea cukai, ditjen pajak, hanya itu yang boleh melakukan tindakan itu,&quot; sambungnya.



</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8yNy8xLzE2NTYyMS81L3g4a2d3bnA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan membentuk Satgas Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), guna menguak dana janggal sebesar Rp349 T di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mahfud mengungkap, ia akan melibatkan pihak eksternal dalam keanggotaan Satgas tersebut. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan ikut serta.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Volume Sampah di Kabupaten Tangerang Capai 1.400 Ton Per Hari saat Lebaran

&quot;KPK tidak ikut karena dia ada di luar kita,&quot; kata Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).

Namun Mahfud menjelaskan, bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Ketua KPK Firli Bahuri agar tetap menindaklanjuti dugaan kasus TPPU sesuai dengan kewenangannya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Mahfud MD Bakal Rapat Pembentukan Satgas TPPU Hari Ini

&quot;Tapi saya sudah koordinasi dengan Pak Firli, Pak Firli akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan KPK tanpa harus ikut tim (Satgas TPPU),&quot; ucapnya.

Di sisi lain, banyak yang mempertanyakan tentang efektivitas tim, sebab dugaan tindakan TPPU terjadi di Kemenkeu, namun lembaga tersebut tetap ikut serta dalam satgas khusus. Mahfud kemudian menjelaskan ihwal hal itu.

Berdasarkan undang-undang, kata Mahfud, jika tindak pidana yang menyangkut soal pajak dan bea cukai, penyidiknya memang berasal dari Kemenkeu.



&quot;Yaitu Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cuka, itu penyidiknya. Memang banyak yang 'wah itu jeruk makan jeruk. Masa mau meriksa diri sendiri?', Ndak juga karena nanti ini akan melibatkan banyak institusi,&quot; ucapnya.



&quot;Dan yang dari luar kita undang juga sebagai narasumber, bukan sebagai orang yang menindaklanjuti secara yuridis projustisia karena tidak boleh selain polisi, jaksa, ditjen bea cukai, ditjen pajak, hanya itu yang boleh melakukan tindakan itu,&quot; sambungnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
