<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Diperiksa sebagai Tersangka, Dito Mahendra Belum Hadir di Bareskrim   </title><description>Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Dito Mahendra&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/28/337/2805061/diperiksa-sebagai-tersangka-dito-mahendra-belum-hadir-di-bareskrim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/28/337/2805061/diperiksa-sebagai-tersangka-dito-mahendra-belum-hadir-di-bareskrim"/><item><title> Diperiksa sebagai Tersangka, Dito Mahendra Belum Hadir di Bareskrim   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/28/337/2805061/diperiksa-sebagai-tersangka-dito-mahendra-belum-hadir-di-bareskrim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/28/337/2805061/diperiksa-sebagai-tersangka-dito-mahendra-belum-hadir-di-bareskrim</guid><pubDate>Jum'at 28 April 2023 14:00 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/28/337/2805061/diperiksa-sebagai-tersangka-dito-mahendra-belum-hadir-di-bareskrim-0ot4TcWMdV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/28/337/2805061/diperiksa-sebagai-tersangka-dito-mahendra-belum-hadir-di-bareskrim-0ot4TcWMdV.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, sampai saat ini, pihaknya belum menerima kabar terkait kehadiran dari Dito Mahendra.

&quot;Sampai sekarang belum ada kabar,&quot; ujar Djuhandhani kepada awak media, Jakarta, Jumat (28/4/2023).

BACA JUGA:
Hari Ini, Bareskrim Periksa Dito Mahendra sebagai Tersangka

Djuhandhani sebelumnya menyebut, apabila dalam panggilan sebagai tersangka nantinya tidak hadir, maka Dito Mahendra akan dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

&quot;Kalau tidak kunjung datang kami (masukan) DPO,&quot; ujar Djuhandhani.

Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

BACA JUGA:
Dito Mahendra Dipanggil Bareskrim Besok, Nikita Mirzani: Gue Mau Datang Ah!

Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.



Disisi lain, Bareskrim Polri menyatakan bahwa, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal.



Adapun ke-sembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah;



1. satu pucuk Pistol Glock 17



2. satu pucuk Revolver S&amp;amp;W



3. satu pucuk Pistol Glock 19 Zev



4. satu pucuk Pistol Angstatd Arms



5. satu pucuk Senapan Noveske Refleworks



6. satu pucuk Senapan AK 101



7. satu pucuk senapan Heckler &amp;amp; Koch G 36



8. satu pucuk Pistol Heckler &amp;amp; Koch MP 5



9. satu pucuk senapan angin Walther.</description><content:encoded>

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, sampai saat ini, pihaknya belum menerima kabar terkait kehadiran dari Dito Mahendra.

&quot;Sampai sekarang belum ada kabar,&quot; ujar Djuhandhani kepada awak media, Jakarta, Jumat (28/4/2023).

BACA JUGA:
Hari Ini, Bareskrim Periksa Dito Mahendra sebagai Tersangka

Djuhandhani sebelumnya menyebut, apabila dalam panggilan sebagai tersangka nantinya tidak hadir, maka Dito Mahendra akan dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

&quot;Kalau tidak kunjung datang kami (masukan) DPO,&quot; ujar Djuhandhani.

Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

BACA JUGA:
Dito Mahendra Dipanggil Bareskrim Besok, Nikita Mirzani: Gue Mau Datang Ah!

Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.



Disisi lain, Bareskrim Polri menyatakan bahwa, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal.



Adapun ke-sembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah;



1. satu pucuk Pistol Glock 17



2. satu pucuk Revolver S&amp;amp;W



3. satu pucuk Pistol Glock 19 Zev



4. satu pucuk Pistol Angstatd Arms



5. satu pucuk Senapan Noveske Refleworks



6. satu pucuk Senapan AK 101



7. satu pucuk senapan Heckler &amp;amp; Koch G 36



8. satu pucuk Pistol Heckler &amp;amp; Koch MP 5



9. satu pucuk senapan angin Walther.</content:encoded></item></channel></rss>
