<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bacakan Duplik, Teddy Minahasa Pamer Prestasi hingga Bacakan Surat Ali Imran</title><description>Bacakan Duplik, Teddy Minahasa Pamer Prestasi hingga Bacakan Surat Ali Imran
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/28/337/2805250/bacakan-duplik-teddy-minahasa-pamer-prestasi-hingga-bacakan-surat-ali-imran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/28/337/2805250/bacakan-duplik-teddy-minahasa-pamer-prestasi-hingga-bacakan-surat-ali-imran"/><item><title>Bacakan Duplik, Teddy Minahasa Pamer Prestasi hingga Bacakan Surat Ali Imran</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/28/337/2805250/bacakan-duplik-teddy-minahasa-pamer-prestasi-hingga-bacakan-surat-ali-imran</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/28/337/2805250/bacakan-duplik-teddy-minahasa-pamer-prestasi-hingga-bacakan-surat-ali-imran</guid><pubDate>Jum'at 28 April 2023 17:37 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/28/337/2805250/bacakan-duplik-teddy-minahasa-pamer-prestasi-hingga-bacakan-surat-ali-imran-TmP3Dex8qr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Irjen Teddy Minahasa. (MPI/Dimas Choirul)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/28/337/2805250/bacakan-duplik-teddy-minahasa-pamer-prestasi-hingga-bacakan-surat-ali-imran-TmP3Dex8qr.jpg</image><title>Sidang Irjen Teddy Minahasa. (MPI/Dimas Choirul)</title></images><description>



&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMC8xLzE2NDc3MC81L3g4amxiaXI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkotika, Irjen Teddy Minahasa, melantunkan potongan Surat Ali Imran 185, pada persidangan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).

Mulanya, Teddy yang duduk di hadapan majelis hakim itu membeberkan sejumlah prestasinya selama berkarier di kepolisian. Dari dirinya mendapat penghargaan dalam bidang pelayanan publik, mencegah penyelundupan kendaraan bermotor, hingga menanggulangi konflik sosial masyarakat yang berpotensi menimbulkan banyak korban jiwa.


&quot;Yang ketiga kontribusi lainnya kepada bangsa dan negara sebagaimana yang pernah saya ceritakan pada saat pembacaan pleidoi termasuk mencabut baiat terhadap 1.157 anggota Negara Islam Indonesia. Itu adalah cikal bakal teroris,&quot; katanya di PN Jakarta Barat, Jumat.


Ia menyebutkan dirinya selalu berani berdiri paling depan dan mengesampingkan isu terburuk apapun terhadap dirinya, asalkan konflik yang terjadi harus segera reda.


&quot;Karena saya sungguh mengimani Alquran surat Ali Imran ayat 185 'kullu nafsin &amp;#380;&amp;#257;`iqatul ma&amp;#7909;t.' segala sesuatu yang bernyawa pada akhirnya mati,&quot; ujar dia.



BACA JUGA:
Jelang Sidang Duplik Kasus Teddy Minahasa, Pakar Psikologi Forensik Singgung 3 Terdakwa Lain




Sebagaimana diketahui, dalam sidang hari ini, Teddy menyampaikan duplik pribadinya yang berjudul Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi. Teddy menolak replik yang sebelumnya telah dikemukakan JPU.



BACA JUGA:
Sidang Kasus Narkotika, Teddy Minahasa Bacakan Duplik Hari ini




Dalam kasus ini, Teddy dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus peredaran narkotika. Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.





Penggelapan barang bukti narkoba tersebut terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita petugas.



Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.



</description><content:encoded>



&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMC8xLzE2NDc3MC81L3g4amxiaXI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkotika, Irjen Teddy Minahasa, melantunkan potongan Surat Ali Imran 185, pada persidangan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).

Mulanya, Teddy yang duduk di hadapan majelis hakim itu membeberkan sejumlah prestasinya selama berkarier di kepolisian. Dari dirinya mendapat penghargaan dalam bidang pelayanan publik, mencegah penyelundupan kendaraan bermotor, hingga menanggulangi konflik sosial masyarakat yang berpotensi menimbulkan banyak korban jiwa.


&quot;Yang ketiga kontribusi lainnya kepada bangsa dan negara sebagaimana yang pernah saya ceritakan pada saat pembacaan pleidoi termasuk mencabut baiat terhadap 1.157 anggota Negara Islam Indonesia. Itu adalah cikal bakal teroris,&quot; katanya di PN Jakarta Barat, Jumat.


Ia menyebutkan dirinya selalu berani berdiri paling depan dan mengesampingkan isu terburuk apapun terhadap dirinya, asalkan konflik yang terjadi harus segera reda.


&quot;Karena saya sungguh mengimani Alquran surat Ali Imran ayat 185 'kullu nafsin &amp;#380;&amp;#257;`iqatul ma&amp;#7909;t.' segala sesuatu yang bernyawa pada akhirnya mati,&quot; ujar dia.



BACA JUGA:
Jelang Sidang Duplik Kasus Teddy Minahasa, Pakar Psikologi Forensik Singgung 3 Terdakwa Lain




Sebagaimana diketahui, dalam sidang hari ini, Teddy menyampaikan duplik pribadinya yang berjudul Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi. Teddy menolak replik yang sebelumnya telah dikemukakan JPU.



BACA JUGA:
Sidang Kasus Narkotika, Teddy Minahasa Bacakan Duplik Hari ini




Dalam kasus ini, Teddy dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus peredaran narkotika. Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.





Penggelapan barang bukti narkoba tersebut terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita petugas.



Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.



</content:encoded></item></channel></rss>
