<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pihak David Ozora Akan Laporkan Hakim Pengadilan Tinggi ke KY, Ini Alasannya</title><description>Pihak David Ozora berencana melaporkan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyidang perkara AG ke Komisi Yudisial (KY).</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/28/337/2805259/pihak-david-ozora-akan-laporkan-hakim-pengadilan-tinggi-ke-ky-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/28/337/2805259/pihak-david-ozora-akan-laporkan-hakim-pengadilan-tinggi-ke-ky-ini-alasannya"/><item><title>Pihak David Ozora Akan Laporkan Hakim Pengadilan Tinggi ke KY, Ini Alasannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/28/337/2805259/pihak-david-ozora-akan-laporkan-hakim-pengadilan-tinggi-ke-ky-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/28/337/2805259/pihak-david-ozora-akan-laporkan-hakim-pengadilan-tinggi-ke-ky-ini-alasannya</guid><pubDate>Jum'at 28 April 2023 17:53 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/28/337/2805259/pihak-david-ozora-akan-laporkan-hakim-pengadilan-tinggi-ke-ky-ini-alasannya-mOXjckFC2g.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komisi Yudisial (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/28/337/2805259/pihak-david-ozora-akan-laporkan-hakim-pengadilan-tinggi-ke-ky-ini-alasannya-mOXjckFC2g.jpg</image><title>Komisi Yudisial (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Pihak David Ozora berencana melaporkan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyidang perkara AG ke Komisi Yudisial (KY). Laporan dilakukan karena hakim dinilai terburu-buru dalam kasus tersebut.

&quot;Kami akan berdiskusi dengan jaksa penuntut umum terkait upaya hukum ke depan yang akan ditempuh termasuk melaporkan hakim Pengadilan Tinggi kepada KY,&quot; kata Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini dalam keterangan tertulis, Jumat (28/4/2023).

BACA JUGA:
 Pulang dari RS, David Ozora Dikawal Sejumlah Moge&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Dia mengatakan, jika putusan dalam sidang banding AG dalam kasus penganiayaan kliennya oleh Mario Dandy Satriyo diduga dibuat sebelum banding diajukan. Hal itu karena memori banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru masuk tanggal 26 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB kemudian pada hari itu juga putusan yang utuh telah diserahkan.

&quot;Kami mendapat informasi dari JPU putusan yang utuh baru diperoleh tanggal 26 april 2023 juga,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
5 Fakta David Ozora Jalani Perawatan di Rumah, Kamar Disulap bak Ruangan ICU


Dia menilai jika masa tahanan terhadap anak AG masih panjang sampai 11 Mei 2023. Dengan begitu, dia menilai tidak ada urgensi sidang banding digelar secepat kilat.

&quot;Bagaimana hakim bisa maksimal memeriksa dan mempertimbangkan memori kasasi pihak korban jika putusan sudah dibuat sebelum memori banding diserahkan,&quot; katanya.

Dia menilai David tidak mendapatkan keadilan pada tingkat banding karena pengadilan tinggi dianggap tidak serius dalam menjaga nilai-nilai keadilan bagi korban.



&quot;Semoga kejadian ini tidak diikuti oleh hakim-hakim tinggi dikemudian hari, yang memeriksa terburu-buru,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Pihak David Ozora berencana melaporkan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyidang perkara AG ke Komisi Yudisial (KY). Laporan dilakukan karena hakim dinilai terburu-buru dalam kasus tersebut.

&quot;Kami akan berdiskusi dengan jaksa penuntut umum terkait upaya hukum ke depan yang akan ditempuh termasuk melaporkan hakim Pengadilan Tinggi kepada KY,&quot; kata Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini dalam keterangan tertulis, Jumat (28/4/2023).

BACA JUGA:
 Pulang dari RS, David Ozora Dikawal Sejumlah Moge&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Dia mengatakan, jika putusan dalam sidang banding AG dalam kasus penganiayaan kliennya oleh Mario Dandy Satriyo diduga dibuat sebelum banding diajukan. Hal itu karena memori banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru masuk tanggal 26 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB kemudian pada hari itu juga putusan yang utuh telah diserahkan.

&quot;Kami mendapat informasi dari JPU putusan yang utuh baru diperoleh tanggal 26 april 2023 juga,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
5 Fakta David Ozora Jalani Perawatan di Rumah, Kamar Disulap bak Ruangan ICU


Dia menilai jika masa tahanan terhadap anak AG masih panjang sampai 11 Mei 2023. Dengan begitu, dia menilai tidak ada urgensi sidang banding digelar secepat kilat.

&quot;Bagaimana hakim bisa maksimal memeriksa dan mempertimbangkan memori kasasi pihak korban jika putusan sudah dibuat sebelum memori banding diserahkan,&quot; katanya.

Dia menilai David tidak mendapatkan keadilan pada tingkat banding karena pengadilan tinggi dianggap tidak serius dalam menjaga nilai-nilai keadilan bagi korban.



&quot;Semoga kejadian ini tidak diikuti oleh hakim-hakim tinggi dikemudian hari, yang memeriksa terburu-buru,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
