<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bejat! Guru Sekolah Minggu Cabuli Muridnya di Gereja</title><description>Seorang guru sekolah Minggu di Gereja Kristen Kota Kupang diamankan karena melakukan aksi bejat&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/28/340/2805045/bejat-guru-sekolah-minggu-cabuli-muridnya-di-gereja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/28/340/2805045/bejat-guru-sekolah-minggu-cabuli-muridnya-di-gereja"/><item><title>Bejat! Guru Sekolah Minggu Cabuli Muridnya di Gereja</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/28/340/2805045/bejat-guru-sekolah-minggu-cabuli-muridnya-di-gereja</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/28/340/2805045/bejat-guru-sekolah-minggu-cabuli-muridnya-di-gereja</guid><pubDate>Jum'at 28 April 2023 13:46 WIB</pubDate><dc:creator>Eman Suni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/28/340/2805045/bejat-guru-sekolah-minggu-cabuli-muridnya-di-gereja-bpcfuZgrEK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/ Doc: Freepik</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/28/340/2805045/bejat-guru-sekolah-minggu-cabuli-muridnya-di-gereja-bpcfuZgrEK.jpg</image><title>Ilustrasi/ Doc: Freepik</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOC8xLzE2NDcxMy81L3g4amowZ28=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


KUPANG - Seorang guru sekolah Minggu di Gereja Kristen Kota Kupang diamankan karena melakukan aksi bejat, yakin melakukan pencabulan terhadap tiga anak didiknya yang masih di bawah umur.

Aksi bejadnya ini terbongkar setelah dilaporkan oleh pihak gereja dan orangtua korban di Polsek Kelapa Lima Polresta Kota Kupang. Selanjutnya polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Atlet Para Tenis Dian David Ditemukan Tewas di Pinggir Rel Kereta&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Para korban dirayu oleh pelaku dengan meminjamkan handphone dan uang, lalu disuruh berbaring. Barulah pelaku mulai meraba bagian vital korban.

Pejabat sementara Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Andi Gunawan mengatakan, setelah mendapat laporan pihaknya langsung mengamankan pelaku.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Perempuan Ini Diduga Bunuh 13 Orang dengan Racun Sianida

&quot;Dari keterangan, para korban dibujuk dengan cara meminjamkan handphone dan memberikan sejumlah uang. kemudian pelaku melakukan aksi bejadnya di lingkungan gereja,&quot; katanya, Jumat (28/4/2023).











Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Kelapa Lima Kota Kupang dan akan dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOC8xLzE2NDcxMy81L3g4amowZ28=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


KUPANG - Seorang guru sekolah Minggu di Gereja Kristen Kota Kupang diamankan karena melakukan aksi bejat, yakin melakukan pencabulan terhadap tiga anak didiknya yang masih di bawah umur.

Aksi bejadnya ini terbongkar setelah dilaporkan oleh pihak gereja dan orangtua korban di Polsek Kelapa Lima Polresta Kota Kupang. Selanjutnya polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Atlet Para Tenis Dian David Ditemukan Tewas di Pinggir Rel Kereta&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Para korban dirayu oleh pelaku dengan meminjamkan handphone dan uang, lalu disuruh berbaring. Barulah pelaku mulai meraba bagian vital korban.

Pejabat sementara Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Andi Gunawan mengatakan, setelah mendapat laporan pihaknya langsung mengamankan pelaku.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Perempuan Ini Diduga Bunuh 13 Orang dengan Racun Sianida

&quot;Dari keterangan, para korban dibujuk dengan cara meminjamkan handphone dan memberikan sejumlah uang. kemudian pelaku melakukan aksi bejadnya di lingkungan gereja,&quot; katanya, Jumat (28/4/2023).











Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Kelapa Lima Kota Kupang dan akan dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

</content:encoded></item></channel></rss>
