<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dito Mahendra Mangkir dari Panggilan Bareskrim sebagai Tersangka</title><description>Pengusaha Dito Mahendra kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/29/337/2805445/dito-mahendra-mangkir-dari-panggilan-bareskrim-sebagai-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/29/337/2805445/dito-mahendra-mangkir-dari-panggilan-bareskrim-sebagai-tersangka"/><item><title>Dito Mahendra Mangkir dari Panggilan Bareskrim sebagai Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/29/337/2805445/dito-mahendra-mangkir-dari-panggilan-bareskrim-sebagai-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/29/337/2805445/dito-mahendra-mangkir-dari-panggilan-bareskrim-sebagai-tersangka</guid><pubDate>Sabtu 29 April 2023 07:18 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/29/337/2805445/dito-mahendra-mangkir-dari-panggilan-bareskrim-sebagai-tersangka-ADOkNOquk5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/29/337/2805445/dito-mahendra-mangkir-dari-panggilan-bareskrim-sebagai-tersangka-ADOkNOquk5.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Pengusaha Dito Mahendra kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri.

Seharusnya, Dito Mahendra menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan senjata api (senpi) ilegal, pada kemarin hari, Jumat, 28 April 2023.

&quot;Tidak hadir,&quot; kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Sabtu (29/4/2023).

BACA JUGA:
 Diperiksa sebagai Tersangka, Dito Mahendra Belum Hadir di Bareskrim&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dito Mahendra sendiri sebelumnya juga tidak pernah menghadiri panggilan dari Bareskrim ketika masih dalam status saksi terkait perkara tersebut.

Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

BACA JUGA:
Dito Mahendra Dipanggil Bareskrim Besok, Nikita Mirzani: Gue Mau Datang Ah!

Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.

Disisi lain, Bareskrim Polri menyatakan bahwa, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal.



Adapun ke-sembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah;



1. satu pucuk Pistol Glock 17



2. satu pucuk Revolver S&amp;amp;W



3. satu pucuk Pistol Glock 19 Zev



4. satu pucuk Pistol Angstatd Arms



5. satu pucuk Senapan Noveske Refleworks



6. satu pucuk Senapan AK 101



7. satu pucuk senapan Heckler &amp;amp; Koch G 36



8. satu pucuk Pistol Heckler &amp;amp; Koch MP 5



9. satu pucuk senapan angin Walther.</description><content:encoded>
JAKARTA - Pengusaha Dito Mahendra kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri.

Seharusnya, Dito Mahendra menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan senjata api (senpi) ilegal, pada kemarin hari, Jumat, 28 April 2023.

&quot;Tidak hadir,&quot; kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Sabtu (29/4/2023).

BACA JUGA:
 Diperiksa sebagai Tersangka, Dito Mahendra Belum Hadir di Bareskrim&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dito Mahendra sendiri sebelumnya juga tidak pernah menghadiri panggilan dari Bareskrim ketika masih dalam status saksi terkait perkara tersebut.

Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

BACA JUGA:
Dito Mahendra Dipanggil Bareskrim Besok, Nikita Mirzani: Gue Mau Datang Ah!

Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.

Disisi lain, Bareskrim Polri menyatakan bahwa, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal.



Adapun ke-sembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah;



1. satu pucuk Pistol Glock 17



2. satu pucuk Revolver S&amp;amp;W



3. satu pucuk Pistol Glock 19 Zev



4. satu pucuk Pistol Angstatd Arms



5. satu pucuk Senapan Noveske Refleworks



6. satu pucuk Senapan AK 101



7. satu pucuk senapan Heckler &amp;amp; Koch G 36



8. satu pucuk Pistol Heckler &amp;amp; Koch MP 5



9. satu pucuk senapan angin Walther.</content:encoded></item></channel></rss>
