<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mangkir Panggilan sebagai Tersangka, Bareskrim Buru Dito Mahendra</title><description>Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) menyatakan Pengusaha Dito Mahendra mangkir</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/29/337/2805449/mangkir-panggilan-sebagai-tersangka-bareskrim-buru-dito-mahendra</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/29/337/2805449/mangkir-panggilan-sebagai-tersangka-bareskrim-buru-dito-mahendra"/><item><title>Mangkir Panggilan sebagai Tersangka, Bareskrim Buru Dito Mahendra</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/29/337/2805449/mangkir-panggilan-sebagai-tersangka-bareskrim-buru-dito-mahendra</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/29/337/2805449/mangkir-panggilan-sebagai-tersangka-bareskrim-buru-dito-mahendra</guid><pubDate>Sabtu 29 April 2023 07:32 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/29/337/2805449/mangkir-panggilan-sebagai-tersangka-bareskrim-buru-dito-mahendra-1BAbtQQrGc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/29/337/2805449/mangkir-panggilan-sebagai-tersangka-bareskrim-buru-dito-mahendra-1BAbtQQrGc.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) menyatakan Pengusaha Dito Mahendra mangkir dari panggilan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada, Jumat, 28 April 2023, kemarin.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, saat ini, pihaknya tengah memburu keberadaan dari Dito Mahendra.
&quot;Ini sedang kita cari keberadaannya,&quot; kata Djuhandhani saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Sabtu (29/4/2023).

BACA JUGA:
Dito Mahendra Mangkir dari Panggilan Bareskrim sebagai Tersangka

Seharusnya, Dito Mahendra menjalani pemeriksaan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan senjata api (senpi) ilegal, pada kemarin hari. Namun, Dito tidak hadir dalam panggilan tersebut.
&quot;Tidak hadir,&quot; ujar Djuhandhani.
Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

BACA JUGA:
 Diperiksa sebagai Tersangka, Dito Mahendra Belum Hadir di Bareskrim&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.
Disisi lain, Bareskrim Polri menyatakan bahwa, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal.
Adapun ke-sembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah;
1. satu pucuk Pistol Glock 17
2. satu pucuk Revolver S&amp;amp;W
3. satu pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. satu pucuk Pistol Angstatd Arms
5. satu pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. satu pucuk Senapan AK 101
7. satu pucuk senapan Heckler &amp;amp; Koch G 36
8. satu pucuk Pistol Heckler &amp;amp; Koch MP 5
9. satu pucuk senapan angin Walther.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) menyatakan Pengusaha Dito Mahendra mangkir dari panggilan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada, Jumat, 28 April 2023, kemarin.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, saat ini, pihaknya tengah memburu keberadaan dari Dito Mahendra.
&quot;Ini sedang kita cari keberadaannya,&quot; kata Djuhandhani saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Sabtu (29/4/2023).

BACA JUGA:
Dito Mahendra Mangkir dari Panggilan Bareskrim sebagai Tersangka

Seharusnya, Dito Mahendra menjalani pemeriksaan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan senjata api (senpi) ilegal, pada kemarin hari. Namun, Dito tidak hadir dalam panggilan tersebut.
&quot;Tidak hadir,&quot; ujar Djuhandhani.
Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

BACA JUGA:
 Diperiksa sebagai Tersangka, Dito Mahendra Belum Hadir di Bareskrim&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.
Disisi lain, Bareskrim Polri menyatakan bahwa, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal.
Adapun ke-sembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah;
1. satu pucuk Pistol Glock 17
2. satu pucuk Revolver S&amp;amp;W
3. satu pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. satu pucuk Pistol Angstatd Arms
5. satu pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. satu pucuk Senapan AK 101
7. satu pucuk senapan Heckler &amp;amp; Koch G 36
8. satu pucuk Pistol Heckler &amp;amp; Koch MP 5
9. satu pucuk senapan angin Walther.</content:encoded></item></channel></rss>
