<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Jadwal Ulang Periksa Dito Mahendra sebagai Tersangka pada 2 Mei   </title><description>Polri menyatakan bahwa telah menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan Pengusaha Dito Mahendra&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/29/337/2805498/polri-jadwal-ulang-periksa-dito-mahendra-sebagai-tersangka-pada-2-mei</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/29/337/2805498/polri-jadwal-ulang-periksa-dito-mahendra-sebagai-tersangka-pada-2-mei"/><item><title>Polri Jadwal Ulang Periksa Dito Mahendra sebagai Tersangka pada 2 Mei   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/29/337/2805498/polri-jadwal-ulang-periksa-dito-mahendra-sebagai-tersangka-pada-2-mei</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/29/337/2805498/polri-jadwal-ulang-periksa-dito-mahendra-sebagai-tersangka-pada-2-mei</guid><pubDate>Sabtu 29 April 2023 10:23 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/29/337/2805498/polri-jadwal-ulang-periksa-dito-mahendra-sebagai-tersangka-pada-2-mei-ibqew4lf8E.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/29/337/2805498/polri-jadwal-ulang-periksa-dito-mahendra-sebagai-tersangka-pada-2-mei-ibqew4lf8E.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Polri menyatakan bahwa telah menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan Pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal pada, Selasa, 2 Mei 2023.

Dito Mahendra mangkir dari panggilan pertama sebagai tersangka pada, Jumat, 28 April 2023, kemarin.

&quot;Rencana akan dipanggil kedua tanggal 2 Mei,&quot; kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (29/4/2023).

BACA JUGA:
Mangkir Panggilan sebagai Tersangka, Bareskrim Buru Dito Mahendra

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, saat ini, pihaknya tengah memburu keberadaan dari Dito Mahendra.

&quot;Ini sedang kita cari keberadaannya,&quot; kata Djuhandhani saat dikonfirmasi MPI terpisah.

Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

BACA JUGA:
 Diperiksa sebagai Tersangka, Dito Mahendra Belum Hadir di Bareskrim&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.



Disisi lain, Bareskrim Polri menyatakan bahwa, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal.



Adapun ke-sembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah;



1. satu pucuk Pistol Glock 17



2. satu pucuk Revolver S&amp;amp;W



3. satu pucuk Pistol Glock 19 Zev



4. satu pucuk Pistol Angstatd Arms



5. satu pucuk Senapan Noveske Refleworks



6. satu pucuk Senapan AK 101



7. satu pucuk senapan Heckler &amp;amp; Koch G 36



8. satu pucuk Pistol Heckler &amp;amp; Koch MP 5



9. satu pucuk senapan angin Walther.</description><content:encoded>
JAKARTA - Polri menyatakan bahwa telah menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan Pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal pada, Selasa, 2 Mei 2023.

Dito Mahendra mangkir dari panggilan pertama sebagai tersangka pada, Jumat, 28 April 2023, kemarin.

&quot;Rencana akan dipanggil kedua tanggal 2 Mei,&quot; kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (29/4/2023).

BACA JUGA:
Mangkir Panggilan sebagai Tersangka, Bareskrim Buru Dito Mahendra

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, saat ini, pihaknya tengah memburu keberadaan dari Dito Mahendra.

&quot;Ini sedang kita cari keberadaannya,&quot; kata Djuhandhani saat dikonfirmasi MPI terpisah.

Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

BACA JUGA:
 Diperiksa sebagai Tersangka, Dito Mahendra Belum Hadir di Bareskrim&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.



Disisi lain, Bareskrim Polri menyatakan bahwa, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal.



Adapun ke-sembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah;



1. satu pucuk Pistol Glock 17



2. satu pucuk Revolver S&amp;amp;W



3. satu pucuk Pistol Glock 19 Zev



4. satu pucuk Pistol Angstatd Arms



5. satu pucuk Senapan Noveske Refleworks



6. satu pucuk Senapan AK 101



7. satu pucuk senapan Heckler &amp;amp; Koch G 36



8. satu pucuk Pistol Heckler &amp;amp; Koch MP 5



9. satu pucuk senapan angin Walther.</content:encoded></item></channel></rss>
