<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Tetapkan Dirut PT Waskita Destiawan Soewardjono sebagai Tersangka Korupsi</title><description>Kejagung Tetapkan Dirut PT Waskita Destiawan Soewardjono sebagai Tersangka Korupso
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/29/337/2805523/kejagung-tetapkan-dirut-pt-waskita-destiawan-soewardjono-sebagai-tersangka-korupsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/29/337/2805523/kejagung-tetapkan-dirut-pt-waskita-destiawan-soewardjono-sebagai-tersangka-korupsi"/><item><title>Kejagung Tetapkan Dirut PT Waskita Destiawan Soewardjono sebagai Tersangka Korupsi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/29/337/2805523/kejagung-tetapkan-dirut-pt-waskita-destiawan-soewardjono-sebagai-tersangka-korupsi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/29/337/2805523/kejagung-tetapkan-dirut-pt-waskita-destiawan-soewardjono-sebagai-tersangka-korupsi</guid><pubDate>Sabtu 29 April 2023 11:33 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/29/337/2805523/kejagung-tetapkan-dirut-pt-waskita-destiawan-soewardjono-sebagai-tersangka-korupso-yjUyBh0COA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejagung tetapkan Dirut Waskita Karya sebagai tersangka. (Kejagung)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/29/337/2805523/kejagung-tetapkan-dirut-pt-waskita-destiawan-soewardjono-sebagai-tersangka-korupso-yjUyBh0COA.jpg</image><title>Kejagung tetapkan Dirut Waskita Karya sebagai tersangka. (Kejagung)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero), Destiawan Soewardjono (Des), sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 27 April 2023 oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
&quot;JamPidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast,&quot; kata Ketut dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/4/2023).
Tersangka diduga melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencarian dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Dana tersebut selanjutnya digunakan untuk menutup utang perusahaan yang diakibatkan pembayaran proyek fiktif yang dia buat.

BACA JUGA:
Waskita Karya Rugi Rp1,8 Triliun meski Pendapatan Naik Jadi Rp15 Triliun

&quot;Secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,&quot; tuturnya.Ketut mengatakan Destiawan merupakan Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Juli 2020 hingga 2023. Tersangka selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak 28 April - 17 Mei 2023.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero), Destiawan Soewardjono (Des), sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 27 April 2023 oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
&quot;JamPidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast,&quot; kata Ketut dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/4/2023).
Tersangka diduga melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencarian dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Dana tersebut selanjutnya digunakan untuk menutup utang perusahaan yang diakibatkan pembayaran proyek fiktif yang dia buat.

BACA JUGA:
Waskita Karya Rugi Rp1,8 Triliun meski Pendapatan Naik Jadi Rp15 Triliun

&quot;Secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,&quot; tuturnya.Ketut mengatakan Destiawan merupakan Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Juli 2020 hingga 2023. Tersangka selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak 28 April - 17 Mei 2023.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
