<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadi Tersangka Korupsi, Dirut Waskita Karya Ditahan di Rutan Salemba</title><description>DES ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/29/337/2805588/jadi-tersangka-korupsi-dirut-waskita-karya-ditahan-di-rutan-salemba</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/29/337/2805588/jadi-tersangka-korupsi-dirut-waskita-karya-ditahan-di-rutan-salemba"/><item><title>Jadi Tersangka Korupsi, Dirut Waskita Karya Ditahan di Rutan Salemba</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/29/337/2805588/jadi-tersangka-korupsi-dirut-waskita-karya-ditahan-di-rutan-salemba</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/29/337/2805588/jadi-tersangka-korupsi-dirut-waskita-karya-ditahan-di-rutan-salemba</guid><pubDate>Sabtu 29 April 2023 14:20 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/29/337/2805588/jadi-tersangka-korupsi-dirut-waskita-karya-ditahan-di-rutan-salemba-Ixn4724LkW.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/29/337/2805588/jadi-tersangka-korupsi-dirut-waskita-karya-ditahan-di-rutan-salemba-Ixn4724LkW.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono alias DES ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023.

DES ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Berdasarkan data yang dilihat di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) elhkpn.kpk.go.id, Destiawan diketahui memiliki total kekayaan mencapai Rp26.979.819.022.

Angka tersebut diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 25 Februari 2022 atau laporan periodik 2021.

Dari data itu, Destiawan dilaporkan memiliki 10 tanah dan bangunan yang terletak di Surabaya, Jakarta Timur, dan Bekasi yang didapat dari hasil sendiri dengan nilai total mencapai angka Rp13.643.812.000.

Selain itu, Ia juga memiliki tiga kendaraan mobil dan dua motor yang ditotal mencapai Rp1.183.300.000. Kemudian harta bergerak mencapai Rp600.000, surat berharga Rp 10.709.738.320, kas dan setara kas Rp 2.789.236.195. Destiawan juga memiliki hutang Rp1.346.867.493.


BACA JUGA:
Profil Dirut Waskita Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebut bahwa, Destiawan diduga melawan perbuatan melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Di mana, dana hasil pencairan itu digunakan untuk pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

Akibat perbuatannya, Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono alias DES ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023.

DES ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Berdasarkan data yang dilihat di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) elhkpn.kpk.go.id, Destiawan diketahui memiliki total kekayaan mencapai Rp26.979.819.022.

Angka tersebut diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 25 Februari 2022 atau laporan periodik 2021.

Dari data itu, Destiawan dilaporkan memiliki 10 tanah dan bangunan yang terletak di Surabaya, Jakarta Timur, dan Bekasi yang didapat dari hasil sendiri dengan nilai total mencapai angka Rp13.643.812.000.

Selain itu, Ia juga memiliki tiga kendaraan mobil dan dua motor yang ditotal mencapai Rp1.183.300.000. Kemudian harta bergerak mencapai Rp600.000, surat berharga Rp 10.709.738.320, kas dan setara kas Rp 2.789.236.195. Destiawan juga memiliki hutang Rp1.346.867.493.


BACA JUGA:
Profil Dirut Waskita Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebut bahwa, Destiawan diduga melawan perbuatan melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Di mana, dana hasil pencairan itu digunakan untuk pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

Akibat perbuatannya, Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

</content:encoded></item></channel></rss>
