<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap Dua DPO Persekusi Pemandu Karaoke di Pessel</title><description>Kedua pelaku adalah pria berinisial MR (45) dan ID (48) yang merupakan warga Pasar Gompong Nagari Kambang Barat</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/29/340/2805418/polisi-tangkap-dua-dpo-persekusi-pemandu-karaoke-di-pessel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/29/340/2805418/polisi-tangkap-dua-dpo-persekusi-pemandu-karaoke-di-pessel"/><item><title>Polisi Tangkap Dua DPO Persekusi Pemandu Karaoke di Pessel</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/29/340/2805418/polisi-tangkap-dua-dpo-persekusi-pemandu-karaoke-di-pessel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/29/340/2805418/polisi-tangkap-dua-dpo-persekusi-pemandu-karaoke-di-pessel</guid><pubDate>Sabtu 29 April 2023 03:30 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/29/340/2805418/polisi-tangkap-dua-dpo-persekusi-pemandu-karaoke-di-pessel-kcxMD6mc7Q.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/29/340/2805418/polisi-tangkap-dua-dpo-persekusi-pemandu-karaoke-di-pessel-kcxMD6mc7Q.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8yOC8xLzE2NTY1Ni81L3g4a2kybW0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
PADANG - Polres Pesisir Selatan menangkap dua tersangka yang masuk menjadi daftar pencarian orang (DPO) kasus persekusi dua wanita pemandu karaoke di Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir.
Kasat Reskrim AKP Andra Nova mengatakan setelah masuk daftar pencarian orang, dua pelaku dugaan persekusi ditangkap anggota Polres Pesisir Selatan, Kamis 27 April 2023.
Kedua pelaku adalah pria berinisial MR (45) dan ID (48) yang merupakan warga Pasar Gompong Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kedua Pelaku ditangkap di dua lokasi yakni Pasir TPI Kambang Kampung Pasar Gompong, Kambang Barat, dan di Perumahan Nelayan Pasar Gompong, Kambang Barat.

BACA JUGA:
Bantah Terjadi Kebakaran, Kemendagri: Hanya Asap Komputer yang Korsleting

Menurut dia dengan ditangkapnya kedua pelaku, berarti sudah lima orang yang diamankan aparat kepolisian. Mereka diduga melakukan persekusi terhadap dua wanita di Kafe Natasya.

BACA JUGA:
146.229 Kendaraan Tercatat Masuk Surabaya Melalui GT Warugunung
Diminta kepada para tersangka agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya terhadap peristiwa yang terjadi dan mengikuti prosedur hukum dengan kooperatif.

Para tersangka disangkakan UU No 12 tahun 2022 tentang TP Kekerasan Seksual, UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

&quot;Kita lakukan pendalaman lebih lanjut apa perannya masing-masing,&quot; ujarnya



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8yOC8xLzE2NTY1Ni81L3g4a2kybW0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
PADANG - Polres Pesisir Selatan menangkap dua tersangka yang masuk menjadi daftar pencarian orang (DPO) kasus persekusi dua wanita pemandu karaoke di Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir.
Kasat Reskrim AKP Andra Nova mengatakan setelah masuk daftar pencarian orang, dua pelaku dugaan persekusi ditangkap anggota Polres Pesisir Selatan, Kamis 27 April 2023.
Kedua pelaku adalah pria berinisial MR (45) dan ID (48) yang merupakan warga Pasar Gompong Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kedua Pelaku ditangkap di dua lokasi yakni Pasir TPI Kambang Kampung Pasar Gompong, Kambang Barat, dan di Perumahan Nelayan Pasar Gompong, Kambang Barat.

BACA JUGA:
Bantah Terjadi Kebakaran, Kemendagri: Hanya Asap Komputer yang Korsleting

Menurut dia dengan ditangkapnya kedua pelaku, berarti sudah lima orang yang diamankan aparat kepolisian. Mereka diduga melakukan persekusi terhadap dua wanita di Kafe Natasya.

BACA JUGA:
146.229 Kendaraan Tercatat Masuk Surabaya Melalui GT Warugunung
Diminta kepada para tersangka agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya terhadap peristiwa yang terjadi dan mengikuti prosedur hukum dengan kooperatif.

Para tersangka disangkakan UU No 12 tahun 2022 tentang TP Kekerasan Seksual, UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

&quot;Kita lakukan pendalaman lebih lanjut apa perannya masing-masing,&quot; ujarnya



</content:encoded></item></channel></rss>
