<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dirut Waskita Karya Jadi Tersangka Kasus Korupsi!</title><description>Dirut Waskita Karya Jadi Tersangka Kasus Korupsi!</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/30/337/2805695/dirut-waskita-karya-jadi-tersangka-kasus-korupsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/30/337/2805695/dirut-waskita-karya-jadi-tersangka-kasus-korupsi"/><item><title>Dirut Waskita Karya Jadi Tersangka Kasus Korupsi!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/30/337/2805695/dirut-waskita-karya-jadi-tersangka-kasus-korupsi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/30/337/2805695/dirut-waskita-karya-jadi-tersangka-kasus-korupsi</guid><pubDate>Minggu 30 April 2023 06:23 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/29/337/2805695/dirut-waskita-karya-jadi-tersangka-kasus-korupsi-wNd9tcmdTn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejagung tetapkan Dirut Waskita Karya sebagai tersangka. (Kejagung)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/29/337/2805695/dirut-waskita-karya-jadi-tersangka-kasus-korupsi-wNd9tcmdTn.jpg</image><title>Kejagung tetapkan Dirut Waskita Karya sebagai tersangka. (Kejagung)</title></images><description>

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero), Destiawan Soewardjono (Des), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.



Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 27 April 2023 oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

&quot;Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast,&quot; kata Ketut dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/4/2023).

Tersangka diduga melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencarian dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.




Dana tersebut selanjutnya digunakan untuk menutup utang perusahaan yang diakibatkan pembayaran proyek fiktif yang dia buat.


&quot;Secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,&quot; tuturnya.





Baca Selengkapnya : Kejagung Tetapkan Dirut PT Waskita Destiawan Soewardjono sebagai Tersangka Korupsi



</description><content:encoded>

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero), Destiawan Soewardjono (Des), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.



Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 27 April 2023 oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

&quot;Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast,&quot; kata Ketut dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/4/2023).

Tersangka diduga melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencarian dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.




Dana tersebut selanjutnya digunakan untuk menutup utang perusahaan yang diakibatkan pembayaran proyek fiktif yang dia buat.


&quot;Secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,&quot; tuturnya.





Baca Selengkapnya : Kejagung Tetapkan Dirut PT Waskita Destiawan Soewardjono sebagai Tersangka Korupsi



</content:encoded></item></channel></rss>
