<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pastikan Hak 15 Santriwati Korban Rudapaksa, Kemensos Terjunkan Tim ke Kabupaten Batang</title><description>Kasus rudapaksa terhadap 15 santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Batang, Jawa Tengah&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/30/337/2805820/pastikan-hak-15-santriwati-korban-rudapaksa-kemensos-terjunkan-tim-ke-kabupaten-batang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/30/337/2805820/pastikan-hak-15-santriwati-korban-rudapaksa-kemensos-terjunkan-tim-ke-kabupaten-batang"/><item><title>Pastikan Hak 15 Santriwati Korban Rudapaksa, Kemensos Terjunkan Tim ke Kabupaten Batang</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/30/337/2805820/pastikan-hak-15-santriwati-korban-rudapaksa-kemensos-terjunkan-tim-ke-kabupaten-batang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/30/337/2805820/pastikan-hak-15-santriwati-korban-rudapaksa-kemensos-terjunkan-tim-ke-kabupaten-batang</guid><pubDate>Minggu 30 April 2023 05:29 WIB</pubDate><dc:creator>Bachtiar Rojab</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/30/337/2805820/pastikan-hak-15-santriwati-korban-rudapaksa-kemensos-terjunkan-tim-ke-kabupaten-batang-hIN1GmzICN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/ Doc: Freepik</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/30/337/2805820/pastikan-hak-15-santriwati-korban-rudapaksa-kemensos-terjunkan-tim-ke-kabupaten-batang-hIN1GmzICN.jpg</image><title>Ilustrasi/ Doc: Freepik</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xNC8xLzE2NTI0MC81L3g4azJ4dGM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Kasus rudapaksa terhadap 15 santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng) mendapatkan perhatian serius dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Kepala Sentra Terpadu Kartini di Temanggung Iyan Kusmadiana mengatakan, Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak dan Sentra Terpadu Kartini di Temanggung juga telah melakukan asesmen komprehensif kepada para korban serta melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Arus Balik, Jakarta Kedatangan 3.106 Pemudik Lewat Terminal Tanjung Priok

Koordinasi ini dilakukan untuk memberikan hak-hak korban, yaitu perlindungan dan keadilan secara hukum, kesehatan baik fisik maupun psikis hingga keberlanjutan pendidikannya.

&quot;Kemensos juga melakukan penanganan psikologis secara intens berupa trauma healing, dinamika kelompok, konseling dan hipnoterapi untuk membantu mengeluarkan emosi negatif, stabilisasi emosi dan penguatan kondisi psikologis korban. Korban juga diberi edukasi cara menghindari kekerasan agar tidak terulang,&quot; ujar Iyan dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

May Day, 20 Ribu Massa Buruh Bekasi Siap Geruduk Istana

Kemensos, lanjut Iyan, juga memberikan perhatian pada keluarga korban. Dukungan penguatan psikososial diberikan kepada keluarga korban berupa konseling dan edukasi pengasuhan anak kedepan.


Bagi 2 korban usia dewasa, Kemensos melakukan asesmen kewirausahaan untuk menyiapkan mereka mengikuti pelatihan vokasional menjahit di Sentra Terpadu Kartini. Ke depan, mereka akan diberikan bantuan satu set alat jahit untuk mengembangkan usaha tersebut.

Kemensos bersama pemerintah daerah, pendamping dan pihak-pihak terkait terus memonitor kondisi psikologis korban, memastikan korban tetap melanjutkan pendidikan, memonitor proses hukum dan mendorong pemberdayaan bagi korban usia dewasa.



Kasus rudapaksa ini terkuak setelah 5 santri melaporkan perbuatan keji pemilik sekaligus pengajar pondok pesantren ke pihak kepolisian pada 2 April 2023.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xNC8xLzE2NTI0MC81L3g4azJ4dGM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Kasus rudapaksa terhadap 15 santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng) mendapatkan perhatian serius dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Kepala Sentra Terpadu Kartini di Temanggung Iyan Kusmadiana mengatakan, Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak dan Sentra Terpadu Kartini di Temanggung juga telah melakukan asesmen komprehensif kepada para korban serta melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Arus Balik, Jakarta Kedatangan 3.106 Pemudik Lewat Terminal Tanjung Priok

Koordinasi ini dilakukan untuk memberikan hak-hak korban, yaitu perlindungan dan keadilan secara hukum, kesehatan baik fisik maupun psikis hingga keberlanjutan pendidikannya.

&quot;Kemensos juga melakukan penanganan psikologis secara intens berupa trauma healing, dinamika kelompok, konseling dan hipnoterapi untuk membantu mengeluarkan emosi negatif, stabilisasi emosi dan penguatan kondisi psikologis korban. Korban juga diberi edukasi cara menghindari kekerasan agar tidak terulang,&quot; ujar Iyan dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

May Day, 20 Ribu Massa Buruh Bekasi Siap Geruduk Istana

Kemensos, lanjut Iyan, juga memberikan perhatian pada keluarga korban. Dukungan penguatan psikososial diberikan kepada keluarga korban berupa konseling dan edukasi pengasuhan anak kedepan.


Bagi 2 korban usia dewasa, Kemensos melakukan asesmen kewirausahaan untuk menyiapkan mereka mengikuti pelatihan vokasional menjahit di Sentra Terpadu Kartini. Ke depan, mereka akan diberikan bantuan satu set alat jahit untuk mengembangkan usaha tersebut.

Kemensos bersama pemerintah daerah, pendamping dan pihak-pihak terkait terus memonitor kondisi psikologis korban, memastikan korban tetap melanjutkan pendidikan, memonitor proses hukum dan mendorong pemberdayaan bagi korban usia dewasa.



Kasus rudapaksa ini terkuak setelah 5 santri melaporkan perbuatan keji pemilik sekaligus pengajar pondok pesantren ke pihak kepolisian pada 2 April 2023.

</content:encoded></item></channel></rss>
