<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasatpol PP DKI: Pemasangan Atribut Parpol Harus Kantongi Izin</title><description>Semua pihak yang ingin memasang atribut partai di Jakarta harus mengantongi izin.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/30/338/2805930/kasatpol-pp-dki-pemasangan-atribut-parpol-harus-kantongi-izin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/30/338/2805930/kasatpol-pp-dki-pemasangan-atribut-parpol-harus-kantongi-izin"/><item><title>Kasatpol PP DKI: Pemasangan Atribut Parpol Harus Kantongi Izin</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/30/338/2805930/kasatpol-pp-dki-pemasangan-atribut-parpol-harus-kantongi-izin</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/30/338/2805930/kasatpol-pp-dki-pemasangan-atribut-parpol-harus-kantongi-izin</guid><pubDate>Minggu 30 April 2023 14:03 WIB</pubDate><dc:creator> Muhammad Fadli Rizal</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/30/338/2805930/kasatpol-pp-dki-pemasangan-atribut-parpol-harus-kantongi-izin-YNz5aarMlb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/30/338/2805930/kasatpol-pp-dki-pemasangan-atribut-parpol-harus-kantongi-izin-YNz5aarMlb.jpg</image><title>Ilustrasi (Antara)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8zMC8xLzE2NTY5MS81L3g4a2pjdHc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Semua pihak yang ingin memasang atribut partai di Jakarta harus mengantongi izin. Hal tersebut diungkap kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin.

Arifin mengatakan, semua pihak yang hendak memasang atribut partai di wilayah Jakarta harus memiliki izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

&quot;Ya, dia (partai politik) harus bersurat ke pemerintah provinsi,&quot; kata Arifin di kawasan Senayan, Minggu (30/4/2023) dikutip Antara.

Selain mendapatkan izin, kata Arifin, pemasangan atribut partai politik seperti bendera dan sebagainya juga harus mengajukan permohonan waktu.

&quot;Ya itu mengajukan berapa lama nanti kita evaluasi. Kalau waktunya sudah habis ya diturunkan,&quot; ujar Arifin.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tama S Langkun: Partai Perindo Dapat Banyak Sekali Masukan dari Pondok Pesantren

Menurut Arifin, waktu pemasangan atribut parpol biasanya hanya 14 hari dan tidak bisa memperpanjang waktu pemasangan. Apabila sampai batas waktu pemasangan atribut parpol tersebut belum diturunkan, kata Arifin, maka Satpol PP yang akan menurunkan atribut tersebut.

&quot;Ya enggak (ada perpanjangan) nanti diturunkan sendiri, kan ada event-event dia. Mungkin ada munas, ada raker segala macem kan gitu. Iya, kalau sudah selesai waktunya habis ya diturunkan,&quot; jelas Arifin.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Partai Perindo Buatkan Sumber Air di Ponpes Alhusaeniah Bogor


Ia mengatakan bahwa kapan waktu pemasangan atribut partai politik jelang pemilu 2024 merupakan kewenangan KPU. KPU juga yang mengatur kawasan mana saja yang boleh dipasangkan atribut partai politik tersebut, sedangkan Bawaslu akan mengawasinya.

&quot;Kalau (atribut terkait) Pemilu KPU lah yang mengatur, bukan kita. Nanti KPU yang mengatur mana boleh, tidak boleh. Nanti dibawa ke Bawaslu, kalau Bawaslu melihat itu melanggar akan melaporkan kepada kita,&quot; jelas Arifin.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8zMC8xLzE2NTY5MS81L3g4a2pjdHc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Semua pihak yang ingin memasang atribut partai di Jakarta harus mengantongi izin. Hal tersebut diungkap kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin.

Arifin mengatakan, semua pihak yang hendak memasang atribut partai di wilayah Jakarta harus memiliki izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

&quot;Ya, dia (partai politik) harus bersurat ke pemerintah provinsi,&quot; kata Arifin di kawasan Senayan, Minggu (30/4/2023) dikutip Antara.

Selain mendapatkan izin, kata Arifin, pemasangan atribut partai politik seperti bendera dan sebagainya juga harus mengajukan permohonan waktu.

&quot;Ya itu mengajukan berapa lama nanti kita evaluasi. Kalau waktunya sudah habis ya diturunkan,&quot; ujar Arifin.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tama S Langkun: Partai Perindo Dapat Banyak Sekali Masukan dari Pondok Pesantren

Menurut Arifin, waktu pemasangan atribut parpol biasanya hanya 14 hari dan tidak bisa memperpanjang waktu pemasangan. Apabila sampai batas waktu pemasangan atribut parpol tersebut belum diturunkan, kata Arifin, maka Satpol PP yang akan menurunkan atribut tersebut.

&quot;Ya enggak (ada perpanjangan) nanti diturunkan sendiri, kan ada event-event dia. Mungkin ada munas, ada raker segala macem kan gitu. Iya, kalau sudah selesai waktunya habis ya diturunkan,&quot; jelas Arifin.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Partai Perindo Buatkan Sumber Air di Ponpes Alhusaeniah Bogor


Ia mengatakan bahwa kapan waktu pemasangan atribut partai politik jelang pemilu 2024 merupakan kewenangan KPU. KPU juga yang mengatur kawasan mana saja yang boleh dipasangkan atribut partai politik tersebut, sedangkan Bawaslu akan mengawasinya.

&quot;Kalau (atribut terkait) Pemilu KPU lah yang mengatur, bukan kita. Nanti KPU yang mengatur mana boleh, tidak boleh. Nanti dibawa ke Bawaslu, kalau Bawaslu melihat itu melanggar akan melaporkan kepada kita,&quot; jelas Arifin.</content:encoded></item></channel></rss>
