<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jukir yang Tusuk Anggota Dishub di Monas Terpengaruh Sabu dan Miras</title><description>Kompol Mugia Yarry Junanda menyebutkan saat penyerangan, pelaku dalam terpengaruh sabu dan minuman keras.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/30/340/2805908/jukir-yang-tusuk-anggota-dishub-di-monas-terpengaruh-sabu-dan-miras</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/30/340/2805908/jukir-yang-tusuk-anggota-dishub-di-monas-terpengaruh-sabu-dan-miras"/><item><title>Jukir yang Tusuk Anggota Dishub di Monas Terpengaruh Sabu dan Miras</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/30/340/2805908/jukir-yang-tusuk-anggota-dishub-di-monas-terpengaruh-sabu-dan-miras</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/30/340/2805908/jukir-yang-tusuk-anggota-dishub-di-monas-terpengaruh-sabu-dan-miras</guid><pubDate>Minggu 30 April 2023 12:51 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/30/340/2805908/jukir-yang-tusuk-anggota-dishub-di-monas-terpengaruh-sabu-dan-miras-KiMvVxxYfJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/30/340/2805908/jukir-yang-tusuk-anggota-dishub-di-monas-terpengaruh-sabu-dan-miras-KiMvVxxYfJ.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Pihak kepolisian telah mengamankan juru parkir liar berinisial RC (23) pelaku penusukan terhadap anggota Dinas Perhubungan (Dishub) berinisial FJ (26) di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2023) malam.

Kapolsek Metro Gambir, Kompol Mugia Yarry Junanda menyebutkan saat penyerangan, pelaku dalam terpengaruh sabu dan minuman keras.

&amp;ldquo;Tersangka berinisial RC sewaktu menyerang petugas Dishub dalam pengaruh minuman keras dan saat dicek positif sabu atau metamfetamin,&amp;rdquo; kata Mugia saat dikonfirmasi, Minggu (30/4/2023).


BACA JUGA:
Tidak Terima Ditertibkan, Jukir Tusuk Anggota Dishub di Monas


Mugia menjelaskan hal itu terbukti saat pelaku RC diminta untuk menjalankan tes urin. Saat pemeriksaan, kata Mugia, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam (sajam).

&amp;ldquo;Diamankan barang bukti satu bilah sajam. Sementara tidak ditemukan barang bukti narkoba,&amp;rdquo; ujar dia.

Mugia menuturkan, pihaknya berkoordinasi lebih lanjut dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk melakukan pengembangan.

Selain itu, ia juga mengatakan pelaku terancam pidana pasal 354 KUHP subsider pasal 351 KUHP. &amp;ldquo;Ancaman hukumannya delapan tahun kurungan penjara,&amp;rdquo; jelas dia.

</description><content:encoded>JAKARTA - Pihak kepolisian telah mengamankan juru parkir liar berinisial RC (23) pelaku penusukan terhadap anggota Dinas Perhubungan (Dishub) berinisial FJ (26) di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2023) malam.

Kapolsek Metro Gambir, Kompol Mugia Yarry Junanda menyebutkan saat penyerangan, pelaku dalam terpengaruh sabu dan minuman keras.

&amp;ldquo;Tersangka berinisial RC sewaktu menyerang petugas Dishub dalam pengaruh minuman keras dan saat dicek positif sabu atau metamfetamin,&amp;rdquo; kata Mugia saat dikonfirmasi, Minggu (30/4/2023).


BACA JUGA:
Tidak Terima Ditertibkan, Jukir Tusuk Anggota Dishub di Monas


Mugia menjelaskan hal itu terbukti saat pelaku RC diminta untuk menjalankan tes urin. Saat pemeriksaan, kata Mugia, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam (sajam).

&amp;ldquo;Diamankan barang bukti satu bilah sajam. Sementara tidak ditemukan barang bukti narkoba,&amp;rdquo; ujar dia.

Mugia menuturkan, pihaknya berkoordinasi lebih lanjut dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk melakukan pengembangan.

Selain itu, ia juga mengatakan pelaku terancam pidana pasal 354 KUHP subsider pasal 351 KUHP. &amp;ldquo;Ancaman hukumannya delapan tahun kurungan penjara,&amp;rdquo; jelas dia.

</content:encoded></item></channel></rss>
