<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ditetapkan Tersangka, Ini Kronologi Penangkapan AP Hasanuddin yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah   </title><description>Peneliti BRIN itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh warga Muhammadiyah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/01/337/2806291/ditetapkan-tersangka-ini-kronologi-penangkapan-ap-hasanuddin-yang-ancam-bunuh-warga-muhammadiyah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/01/337/2806291/ditetapkan-tersangka-ini-kronologi-penangkapan-ap-hasanuddin-yang-ancam-bunuh-warga-muhammadiyah"/><item><title>Ditetapkan Tersangka, Ini Kronologi Penangkapan AP Hasanuddin yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/01/337/2806291/ditetapkan-tersangka-ini-kronologi-penangkapan-ap-hasanuddin-yang-ancam-bunuh-warga-muhammadiyah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/01/337/2806291/ditetapkan-tersangka-ini-kronologi-penangkapan-ap-hasanuddin-yang-ancam-bunuh-warga-muhammadiyah</guid><pubDate>Senin 01 Mei 2023 11:51 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/01/337/2806291/ditetapkan-tersangka-ini-kronologi-penangkapan-ap-hasanuddin-yang-ancam-bunuh-warga-muhammadiyah-hiKYpdXTwu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">AP Hasanuddin/Foto: Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/01/337/2806291/ditetapkan-tersangka-ini-kronologi-penangkapan-ap-hasanuddin-yang-ancam-bunuh-warga-muhammadiyah-hiKYpdXTwu.jpg</image><title>AP Hasanuddin/Foto: Antara</title></images><description>JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai tersangka kasuss dugaan ujaran kebencian.


Ditetapkan Tersangka, Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditahan

Peneliti BRIN itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh warga Muhammadiyah perihal komentarnya di media sosial yang &quot;menghalalkan&quot; darah Muhammadiyah.


Tangan Diikat Kabel Plastik, Ini Penampakan Peneliti BRIN AP Hasanuddin di Bandara Soetta

&quot;Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (1/5/2023).

Dikatakannya, Bareskrim menangkap Andi Pangerang Hasanuddin di rumah indekos di daerah Jombang, Jawa Timur pada Minggu (30/4).

Setelah penangkapan itu, Andi Pangerang Hasanuddin diboyong ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
&quot;Penyidik dan tersangka mendarat di Bandara Soekarno Hatta pukul 21.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,&quot; tutup Ramadhan.



Atas perbuatannya, APH disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai tersangka kasuss dugaan ujaran kebencian.


Ditetapkan Tersangka, Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditahan

Peneliti BRIN itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh warga Muhammadiyah perihal komentarnya di media sosial yang &quot;menghalalkan&quot; darah Muhammadiyah.


Tangan Diikat Kabel Plastik, Ini Penampakan Peneliti BRIN AP Hasanuddin di Bandara Soetta

&quot;Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (1/5/2023).

Dikatakannya, Bareskrim menangkap Andi Pangerang Hasanuddin di rumah indekos di daerah Jombang, Jawa Timur pada Minggu (30/4).

Setelah penangkapan itu, Andi Pangerang Hasanuddin diboyong ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
&quot;Penyidik dan tersangka mendarat di Bandara Soekarno Hatta pukul 21.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,&quot; tutup Ramadhan.



Atas perbuatannya, APH disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

</content:encoded></item></channel></rss>
