<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pendaftaran Caleg Pemilu 2024 di KPU di Hari Pertama Sepi</title><description>KPU RI membuka pengajuan Bacaleg DPR RI oleh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 dari 1 sampai 14 Mei 2023.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/01/337/2806315/pendaftaran-caleg-pemilu-2024-di-kpu-di-hari-pertama-sepi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/01/337/2806315/pendaftaran-caleg-pemilu-2024-di-kpu-di-hari-pertama-sepi"/><item><title>Pendaftaran Caleg Pemilu 2024 di KPU di Hari Pertama Sepi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/01/337/2806315/pendaftaran-caleg-pemilu-2024-di-kpu-di-hari-pertama-sepi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/01/337/2806315/pendaftaran-caleg-pemilu-2024-di-kpu-di-hari-pertama-sepi</guid><pubDate>Senin 01 Mei 2023 12:53 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/01/337/2806315/pendaftaran-caleg-pemilu-2024-di-kpu-di-hari-pertama-sepi-0axDhS9Iyj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPU (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/01/337/2806315/pendaftaran-caleg-pemilu-2024-di-kpu-di-hari-pertama-sepi-0axDhS9Iyj.jpg</image><title>KPU (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8wMS8xLzE2NTcxNC81L3g4a2s2NjQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Hari pertama pembukaan pendaftaran calon legislatif (caleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat terlihat sepi, Senin (1/5/2023).
Pantauan MNC Portal Indonesia hingga pukul 12.15 WIB tak nampak satu pun caleg yang mendaftar dirinya ke KPU RI. Padahal, pendaftaran telah dibuka sejak pukul 08.00 WIB.
Hanya petugas KPU RI saja yang bersiaga di lokasi. Nampak pula ruang rapat KPU RI gedung 2 sudah disiapkan berbagai peralatan untuk pendaftaran caleg tersebut.
KPU RI membuka pengajuan Bakal Calon Anggota DPR RI atau (Bacaleg) oleh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 dari 1 sampai 14 Mei 2023.
Untuk 1 sampai 13 Mei 2023 dibuka dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sedangkan untuk 14 Mei 2023 dibuka dari 08.00 WIB sampai 24.00 WIB.

BACA JUGA:
Erdogan Umumkan Pasukan Turki Bunuh Pemimpin ISIS DI Suriah

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menyebutkan pihaknya telah mengirimkan surat kepada pimpinan pusat partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan calon anggotanya.

BACA JUGA:
BNPB: Banjir Bandang Deli Serdang Sudah Surut

&quot;Kami telah kirim surat kepada semua parpol peserta pemilu dan KPU pusat, provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk sampaikan informasi bahwa meminta parpol menyampaikan surat ke kpu, menginformasikan tentang kapan, hari, tanggal dan perkiraan jam akan hadir ke kantor KPU untuk daftar calonnya,&amp;rdquo; tuturnya.&amp;ldquo;Adapun waktunya pada tgl 1-13 mei dilakukan pada jam 8 pagi sampai 6 sore dan waktu terakhir di tanggal 14 Mei mulai jam 8 pagi sampai 23.59 waktu setempat,&amp;rdquo; tambah Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim menegaskan bahwa daftar nama calon anggota DPR RI, Provinsi maupun Kabupaten/kota harus mendapat persetujuan dari pengurus pusat Partai Politik Peserta Pemilu.
&amp;ldquo;Oleh karena itu, semua parpol peserta pemilu wajib menyampaikan Surat Keputusan yang intinya persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPR RI, Provinsi , Kabupaten/Kota semua tingkatan di semua dapil kepada KPU pusat,&amp;rdquo; jelas dia.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8wMS8xLzE2NTcxNC81L3g4a2s2NjQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Hari pertama pembukaan pendaftaran calon legislatif (caleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat terlihat sepi, Senin (1/5/2023).
Pantauan MNC Portal Indonesia hingga pukul 12.15 WIB tak nampak satu pun caleg yang mendaftar dirinya ke KPU RI. Padahal, pendaftaran telah dibuka sejak pukul 08.00 WIB.
Hanya petugas KPU RI saja yang bersiaga di lokasi. Nampak pula ruang rapat KPU RI gedung 2 sudah disiapkan berbagai peralatan untuk pendaftaran caleg tersebut.
KPU RI membuka pengajuan Bakal Calon Anggota DPR RI atau (Bacaleg) oleh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 dari 1 sampai 14 Mei 2023.
Untuk 1 sampai 13 Mei 2023 dibuka dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sedangkan untuk 14 Mei 2023 dibuka dari 08.00 WIB sampai 24.00 WIB.

BACA JUGA:
Erdogan Umumkan Pasukan Turki Bunuh Pemimpin ISIS DI Suriah

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menyebutkan pihaknya telah mengirimkan surat kepada pimpinan pusat partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan calon anggotanya.

BACA JUGA:
BNPB: Banjir Bandang Deli Serdang Sudah Surut

&quot;Kami telah kirim surat kepada semua parpol peserta pemilu dan KPU pusat, provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk sampaikan informasi bahwa meminta parpol menyampaikan surat ke kpu, menginformasikan tentang kapan, hari, tanggal dan perkiraan jam akan hadir ke kantor KPU untuk daftar calonnya,&amp;rdquo; tuturnya.&amp;ldquo;Adapun waktunya pada tgl 1-13 mei dilakukan pada jam 8 pagi sampai 6 sore dan waktu terakhir di tanggal 14 Mei mulai jam 8 pagi sampai 23.59 waktu setempat,&amp;rdquo; tambah Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim menegaskan bahwa daftar nama calon anggota DPR RI, Provinsi maupun Kabupaten/kota harus mendapat persetujuan dari pengurus pusat Partai Politik Peserta Pemilu.
&amp;ldquo;Oleh karena itu, semua parpol peserta pemilu wajib menyampaikan Surat Keputusan yang intinya persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPR RI, Provinsi , Kabupaten/Kota semua tingkatan di semua dapil kepada KPU pusat,&amp;rdquo; jelas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
