<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Libur Lebaran Selesai, Kebijakan Ganjil-Genap di Jakarta Kembali Berlaku</title><description>Syafrin menambahkan bahwa kebijakan ganjil-genap berlaku di seluruh ruas jalan yang telah ditentukan</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/02/338/2806638/libur-lebaran-selesai-kebijakan-ganjil-genap-di-jakarta-kembali-berlaku</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/02/338/2806638/libur-lebaran-selesai-kebijakan-ganjil-genap-di-jakarta-kembali-berlaku"/><item><title>Libur Lebaran Selesai, Kebijakan Ganjil-Genap di Jakarta Kembali Berlaku</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/02/338/2806638/libur-lebaran-selesai-kebijakan-ganjil-genap-di-jakarta-kembali-berlaku</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/02/338/2806638/libur-lebaran-selesai-kebijakan-ganjil-genap-di-jakarta-kembali-berlaku</guid><pubDate>Selasa 02 Mei 2023 08:52 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/02/338/2806638/libur-lebaran-selesai-kebijakan-ganjil-genap-di-jakarta-kembali-berlaku-BSWvZWKVS4.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/02/338/2806638/libur-lebaran-selesai-kebijakan-ganjil-genap-di-jakarta-kembali-berlaku-BSWvZWKVS4.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA&amp;nbsp;- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota setelah libur lebaran selesai hari ini, Selasa (2/5/2023).

&quot;Hari ini kebijakan ganjil-genap di Jakarta berlaku,&quot; kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dikonfirmasi.

Syafrin menambahkan bahwa kebijakan ganjil-genap berlaku di seluruh ruas jalan yang telah ditentukan

&quot;Seluruh ruas jalan yang diterapkan Ganjil Genap,&quot; ujarnya.


BACA JUGA:
Situasi Stasiun Bogor di Hari Pertama Kerja, Ramai Terkendali


Sebagai informasi, jadwal kebijakan tidak berubah, yaitu dilaksanakan pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Perlu diingat, pelanggar aturan ganjil genap bakal dikenakan tilang sebesar Rp 500.000.

Berikut 25 ruas jalan penerapan ganjil-genap di Jakarta, yaitu:
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
</description><content:encoded>JAKARTA&amp;nbsp;- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota setelah libur lebaran selesai hari ini, Selasa (2/5/2023).

&quot;Hari ini kebijakan ganjil-genap di Jakarta berlaku,&quot; kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dikonfirmasi.

Syafrin menambahkan bahwa kebijakan ganjil-genap berlaku di seluruh ruas jalan yang telah ditentukan

&quot;Seluruh ruas jalan yang diterapkan Ganjil Genap,&quot; ujarnya.


BACA JUGA:
Situasi Stasiun Bogor di Hari Pertama Kerja, Ramai Terkendali


Sebagai informasi, jadwal kebijakan tidak berubah, yaitu dilaksanakan pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Perlu diingat, pelanggar aturan ganjil genap bakal dikenakan tilang sebesar Rp 500.000.

Berikut 25 ruas jalan penerapan ganjil-genap di Jakarta, yaitu:
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
</content:encoded></item></channel></rss>
