<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Didampingi RPA Perindo, Ini Kronologi Kekerasan Seksual 2 Anak di Jakarta Utara</title><description>Terdakwa yang melihat korban kecapaian setelah bermain, muncul akal bulusnya dengan menawarkan minuman kepada korban.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/02/338/2807020/didampingi-rpa-perindo-ini-kronologi-kekerasan-seksual-2-anak-di-jakarta-utara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/02/338/2807020/didampingi-rpa-perindo-ini-kronologi-kekerasan-seksual-2-anak-di-jakarta-utara"/><item><title>Didampingi RPA Perindo, Ini Kronologi Kekerasan Seksual 2 Anak di Jakarta Utara</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/02/338/2807020/didampingi-rpa-perindo-ini-kronologi-kekerasan-seksual-2-anak-di-jakarta-utara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/02/338/2807020/didampingi-rpa-perindo-ini-kronologi-kekerasan-seksual-2-anak-di-jakarta-utara</guid><pubDate>Selasa 02 Mei 2023 17:12 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/02/338/2807020/didampingi-rpa-perindo-ini-kronologi-kekerasan-seksual-2-anak-di-jakarta-utara-A92wWalg1v.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Amriadi Pasaribu/Foto: MNC Portal</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/02/338/2807020/didampingi-rpa-perindo-ini-kronologi-kekerasan-seksual-2-anak-di-jakarta-utara-A92wWalg1v.jpg</image><title>Amriadi Pasaribu/Foto: MNC Portal</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOC8xLzE2NDcxMy81L3g4amowZ28=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) memberikan pendampingan terhadap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang sudah masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam perkara kekerasan terhadap anak di bawah umur ini korbannya adalah AN (5) dan SN (6) dengan terdakwa T (60).

BACA JUGA:
RPA Perindo Dampingi Sidang Kekerasan Seksual Anak, Minta Tersangka Dituntut 10 Tahun Penjara

Ketua Bidang Hukum DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Amriadi Pasaribu mengatakan, terdakwa merupakan tetangga dari dua korban yang dimaksud. Terdakwa mulai melakukan aksinya ketika korban sedang bermain di lingkungan tempat tinggal mereka.
Terdakwa yang melihat korban kecapaian setelah bermain, muncul akal bulusnya dengan menawarkan minuman kepada korban.
&quot;Setelah bermain dibujuk masuklah ke rumah tersangka, tersangka ini dengan rayuannya menjanjikan jajan uang kemudian melakukan persetubuhan dengan anak tersebut yaitu dengan memasukan jarinya ke alat kelamin anak-anak tersebut,&quot; kata Amriadi di PN Jakarta Utara, Selasa (2/5/2023).

BACA JUGA:
Berbagi 1.000 Paket Makanan, DPD Partai Perindo Bulukumba Ingin Lebih Dekat dengan Masyarakat

Ia melanjutkan, terdakwa sempat memaksa untuk melakukan persetubuhan. Namun hal itu batal lantaran alat vitalnya sudah tidak bisa bereaksi lagi lantaran faktor usia.
&quot;Pada saat itu alat kelaminnya tersangka ini tidak bereaksi, karena tidak bereaksi dia menyuruh anak-anak ini untuk memegang dan menarik-narik alat kelamin tersangka ini dan itu berulang kali dilakukan dan tangannya tetap melakukan meraba anak-anak ini,&quot; ujarnya.Terkait memasukkan jari kepada kemaluan korban, Amriadi menyebutkan terdakwa telah mengakui hal tersebut dalam proses persidangan. Namun, ia berdalih hal itu karena membersihkan alat kelamin korban setelah buang air kecil.

&quot;Sesuai keterangan daripada tersangka pada saat persidangan bahwa benar dia melakukan itu tapi dengan alasan mencebok, itu istilah dia. Dia ingin mencebok dengan tangannya itu yang dikatakan oleh tersangka pada saat di persidangan,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOC8xLzE2NDcxMy81L3g4amowZ28=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) memberikan pendampingan terhadap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang sudah masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam perkara kekerasan terhadap anak di bawah umur ini korbannya adalah AN (5) dan SN (6) dengan terdakwa T (60).

BACA JUGA:
RPA Perindo Dampingi Sidang Kekerasan Seksual Anak, Minta Tersangka Dituntut 10 Tahun Penjara

Ketua Bidang Hukum DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Amriadi Pasaribu mengatakan, terdakwa merupakan tetangga dari dua korban yang dimaksud. Terdakwa mulai melakukan aksinya ketika korban sedang bermain di lingkungan tempat tinggal mereka.
Terdakwa yang melihat korban kecapaian setelah bermain, muncul akal bulusnya dengan menawarkan minuman kepada korban.
&quot;Setelah bermain dibujuk masuklah ke rumah tersangka, tersangka ini dengan rayuannya menjanjikan jajan uang kemudian melakukan persetubuhan dengan anak tersebut yaitu dengan memasukan jarinya ke alat kelamin anak-anak tersebut,&quot; kata Amriadi di PN Jakarta Utara, Selasa (2/5/2023).

BACA JUGA:
Berbagi 1.000 Paket Makanan, DPD Partai Perindo Bulukumba Ingin Lebih Dekat dengan Masyarakat

Ia melanjutkan, terdakwa sempat memaksa untuk melakukan persetubuhan. Namun hal itu batal lantaran alat vitalnya sudah tidak bisa bereaksi lagi lantaran faktor usia.
&quot;Pada saat itu alat kelaminnya tersangka ini tidak bereaksi, karena tidak bereaksi dia menyuruh anak-anak ini untuk memegang dan menarik-narik alat kelamin tersangka ini dan itu berulang kali dilakukan dan tangannya tetap melakukan meraba anak-anak ini,&quot; ujarnya.Terkait memasukkan jari kepada kemaluan korban, Amriadi menyebutkan terdakwa telah mengakui hal tersebut dalam proses persidangan. Namun, ia berdalih hal itu karena membersihkan alat kelamin korban setelah buang air kecil.

&quot;Sesuai keterangan daripada tersangka pada saat persidangan bahwa benar dia melakukan itu tapi dengan alasan mencebok, itu istilah dia. Dia ingin mencebok dengan tangannya itu yang dikatakan oleh tersangka pada saat di persidangan,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
