<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gaya Pacaran Bikin Orang Tua Deg-degan, Puluhan Sejoli di Bandung Barat Pilih Nikah Muda</title><description>Kebanyakan pasangan muda itu mengajukan dispensasi menikah karena para orang tuanya sudah khawatir dengan gaya berpacaran mereka.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/02/525/2807178/gaya-pacaran-bikin-orang-tua-deg-degan-puluhan-sejoli-di-bandung-barat-pilih-nikah-muda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/02/525/2807178/gaya-pacaran-bikin-orang-tua-deg-degan-puluhan-sejoli-di-bandung-barat-pilih-nikah-muda"/><item><title>Gaya Pacaran Bikin Orang Tua Deg-degan, Puluhan Sejoli di Bandung Barat Pilih Nikah Muda</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/02/525/2807178/gaya-pacaran-bikin-orang-tua-deg-degan-puluhan-sejoli-di-bandung-barat-pilih-nikah-muda</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/02/525/2807178/gaya-pacaran-bikin-orang-tua-deg-degan-puluhan-sejoli-di-bandung-barat-pilih-nikah-muda</guid><pubDate>Selasa 02 Mei 2023 21:09 WIB</pubDate><dc:creator>Adi Haryanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/02/525/2807178/gaya-pacaran-bikin-orang-tua-deg-degan-puluhan-sejoli-di-bandung-barat-pilih-nikah-muda-mD3oGHaijZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi pernikahan dini (Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/02/525/2807178/gaya-pacaran-bikin-orang-tua-deg-degan-puluhan-sejoli-di-bandung-barat-pilih-nikah-muda-mD3oGHaijZ.jpg</image><title>Ilustrasi pernikahan dini (Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yNS82Ni8xNjQ2MTEvNS94OGpmbWth&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDUNG - Pengadilan Agama (PA) Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat mulai khawatir dengan jumlah banyaknya pasangan muda yang mengajukan dispensasi menikah.
Kebanyakan pasangan muda itu mengajukan dispensasi menikah karena para orang tuanya sudah khawatir dengan gaya berpacaran mereka.
&amp;ldquo;Anak yang mengajukan dispensasi nikah di KBB cukup banyak, ada sekitar ratusan. Alasannya karena umur mereka belum memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah,&quot; tutur Panitera Muda Hukum PA Ngamprah, KBB, Zaenudin Ramdan saat dihubungi, Selasa (2/5/2023).
&amp;nbsp;Selama tahun 2022, kata Zaenudin, kasus pernikahan dini di KBB mencapai 197 perkara. Sementara, sepanjang tahun 2023 hingga bulan Mei ini sudah ada 23 perkara. Angka tersebut terbilang cukup tinggi, khususnya bagi anak yang menikah dini.

BACA JUGA:
Ratusan Remaja Blitar Menikah Dini Sepanjang 2022, Penyebabnya Hamil Duluan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Zaenudin mengatakan pengajuan dispensasi nikah tersebut kebanyakan dikabulkan karena dalam UU Nomor 16 memuat seputar hal dispensasi atau pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimal 19 tahun.



&quot;Faktor penyebabnya karena orang tuanya sudah khawatir ketika anaknya sudah pacaran, apalagi gaya pergaulan anak muda sekarang,&quot; kata dia.

BACA JUGA:
Guru Besar UIN Sebut Orangtua Harus Cegah Anak Menikah Dini

Banyaknya kasus pernikahan dini di KBB karena mereka sudah lama berpacaran dan orang tuanya khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan seperti hamil di luar nikah. Pasangan muda-mudi yang mengajukan dispensasi nikah tersebut rata-rata usia 16-18 tahun.


&quot;Banyak yang pengajuan dikabulkan karena hal itu sudah tercantum dalam aturan,&quot; imbuhnya.


Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, syarat usia pernikahan itu adalah 19 tahun baik pria maupun wanita. Oleh karena itu bagi mereka yang berusia di bawah 19 tahun,.harus mengajukan dispensasi ketika akan menikah.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yNS82Ni8xNjQ2MTEvNS94OGpmbWth&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDUNG - Pengadilan Agama (PA) Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat mulai khawatir dengan jumlah banyaknya pasangan muda yang mengajukan dispensasi menikah.
Kebanyakan pasangan muda itu mengajukan dispensasi menikah karena para orang tuanya sudah khawatir dengan gaya berpacaran mereka.
&amp;ldquo;Anak yang mengajukan dispensasi nikah di KBB cukup banyak, ada sekitar ratusan. Alasannya karena umur mereka belum memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah,&quot; tutur Panitera Muda Hukum PA Ngamprah, KBB, Zaenudin Ramdan saat dihubungi, Selasa (2/5/2023).
&amp;nbsp;Selama tahun 2022, kata Zaenudin, kasus pernikahan dini di KBB mencapai 197 perkara. Sementara, sepanjang tahun 2023 hingga bulan Mei ini sudah ada 23 perkara. Angka tersebut terbilang cukup tinggi, khususnya bagi anak yang menikah dini.

BACA JUGA:
Ratusan Remaja Blitar Menikah Dini Sepanjang 2022, Penyebabnya Hamil Duluan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Zaenudin mengatakan pengajuan dispensasi nikah tersebut kebanyakan dikabulkan karena dalam UU Nomor 16 memuat seputar hal dispensasi atau pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimal 19 tahun.



&quot;Faktor penyebabnya karena orang tuanya sudah khawatir ketika anaknya sudah pacaran, apalagi gaya pergaulan anak muda sekarang,&quot; kata dia.

BACA JUGA:
Guru Besar UIN Sebut Orangtua Harus Cegah Anak Menikah Dini

Banyaknya kasus pernikahan dini di KBB karena mereka sudah lama berpacaran dan orang tuanya khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan seperti hamil di luar nikah. Pasangan muda-mudi yang mengajukan dispensasi nikah tersebut rata-rata usia 16-18 tahun.


&quot;Banyak yang pengajuan dikabulkan karena hal itu sudah tercantum dalam aturan,&quot; imbuhnya.


Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, syarat usia pernikahan itu adalah 19 tahun baik pria maupun wanita. Oleh karena itu bagi mereka yang berusia di bawah 19 tahun,.harus mengajukan dispensasi ketika akan menikah.</content:encoded></item></channel></rss>
