<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Resmi, Kemenkumham Serahkan Pemanfaatan Aset BMN Tangerang kepada PT Dua Dunia Molala</title><description>Kemenkumham resmi menyerahkan pemanfaatan aset BMN yg dikenal sebagai Pasar Babakan Tangerang kepada PT Dua Dunia Molala.&amp;nbsp;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/03/1/2807770/resmi-kemenkumham-serahkan-pemanfaatan-aset-bmn-tangerang-kepada-pt-dua-dunia-molala</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/03/1/2807770/resmi-kemenkumham-serahkan-pemanfaatan-aset-bmn-tangerang-kepada-pt-dua-dunia-molala"/><item><title>Resmi, Kemenkumham Serahkan Pemanfaatan Aset BMN Tangerang kepada PT Dua Dunia Molala</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/03/1/2807770/resmi-kemenkumham-serahkan-pemanfaatan-aset-bmn-tangerang-kepada-pt-dua-dunia-molala</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/03/1/2807770/resmi-kemenkumham-serahkan-pemanfaatan-aset-bmn-tangerang-kepada-pt-dua-dunia-molala</guid><pubDate>Rabu 03 Mei 2023 21:00 WIB</pubDate><dc:creator>Imam Rachmawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/03/1/2807770/resmi-kemenkumham-serahkan-pemanfaatan-aset-bmn-tangerang-kepada-pt-dua-dunia-molala-HHcxRW4aAO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kemenkumham secara resmi menyerahkan pemanfaatan aset BMN kepada PT Dua Dunia Molala. (Foto: dok. Kemenkumham)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/03/1/2807770/resmi-kemenkumham-serahkan-pemanfaatan-aset-bmn-tangerang-kepada-pt-dua-dunia-molala-HHcxRW4aAO.jpg</image><title>Kemenkumham secara resmi menyerahkan pemanfaatan aset BMN kepada PT Dua Dunia Molala. (Foto: dok. Kemenkumham)</title></images><description>TANGERANG - Terhitung sejak 1 Mei 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi menyerahkan pemanfaatan aset BMN yg dikenal sebagian masyarakat sebagai  Pasar Babakan Tangerang kepada PT Dua Dunia Molala.
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Hantor Situmorang mengatakan PT Dua Dunia Molala berhak memanfaatkan BMN  Kemenkumham karena telah mendapat penetapan dari Kementerian Keuangan atas sewa Aset BMN di Tangerang, serta telah melaksanakan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

BACA JUGA:
Peringati HBP ke-59, Sekjen Kemenkumham Ajak Seluruh Jajaran Membawa Semangat Transformasi Pemasyarakatan

&amp;ldquo;Kemenkumham akan terus melakukan upaya pengelolaan dan penataan aset BMN, untuk menjaga keselamatan aset negara, termasuk dalam hal ini di wilayah Kota Tangerang, yang di dalamnya telah ada aktivitas masyarakat menyerupai   Pasar,&amp;rdquo; ujar Hantor dari kantornya, kawasan Kuningan Jakarta.
&amp;ldquo;Bahwa Kemenkumham tidak akan melakukan perubahan terhadap aktifitas di atas aset BMN Kemenkumham terkait dengan aktivitas masyarakat yg ada di atas lahan tersebut sebagai  upaya melindungi para pedagang dan kegiatan lainnya di areal lahan tersebut &quot; kata Hantor.
Mekanisme pemanfaatan BMN Kemenkumham yg saat ini terdapat aktivitas masyarakat menyerupai  Pasar dan aktivitas lain nantinya akan diatur lebih lanjut oleh PT Dua Dunia Molala bersama-sama pedagang.  Pemanfaatan BMN diluar ketentuan merupakan perbuatan melawan hukum.
Kegiatan yang dilaksanakan hari ini, lanjut Hantor, merupakan tanggung jawab Kemenkumham untuk menyerahkan pengelolaan Aset BMN di Tangerang secara simbolis.
&amp;ldquo;Adanya banner yang dilakukan pihak lain, dapat dilakukan pencopotannya oleh penerima hak pengelolaan dan melaporkan kepada Kepolisian Resort Metro Tangerang dengan pendampingan Kemenkumham,&amp;rdquo; jelas Hantor, Rabu (3/5/2023).
Sebelumnya, pada 12 April 2023 Kemenkumham telah melakukan sosialisasi pemanfaatan BMN yg saat ini dikenal sebagian masyarakat sebagai Pasar Babakan Tangerang dan Rapat Kordinasi dengan Pihak Pemko, TNI, Polri, Camat, Lurah dll terkait  Penjelasan pemanfaatan Aset BMN di Tangerang serta melakukan perbaikan tata kelola BMN dalam upaya mendukung penertiban aset negara.
&amp;ldquo;Selain itu, kegiatan ini juga untuk melakukan optimalisasi PNBP melalui mekanisme sewa terhadap BMN yang belum atau tidak digunakan untuk penyelesaian tugas dan fungsi, serta upaya dalam mendukung UMKM dan menggerakkan perekonomian masyarakat di Tangerang,&amp;rdquo; jelas Hantor.
Penunjukan PT Dua Dunia Molala sebagai penyewa  berdasarkan Surat Menteri Keuangan dengan Nomor S-18/MK.6/KN.4/2023 tanggal 18 Januari 2023 perihal Persetujuan Sewa BMN berupa Sebagian Tanah pada Kementerian Hukum dan HAM (PT Dua Dunia Molala).
Selain itu besaran sewa dalam kegiatan serah terima pemanfaatan aset ini juga telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor SEK-24.PB.03.02 Tahun 2023 tanggal 3 Februari 2023 Tentang Penetapan Pelaksanaan Sewa Atas Sebagian Tanah dan/atau Bangunan Pada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.</description><content:encoded>TANGERANG - Terhitung sejak 1 Mei 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi menyerahkan pemanfaatan aset BMN yg dikenal sebagian masyarakat sebagai  Pasar Babakan Tangerang kepada PT Dua Dunia Molala.
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Hantor Situmorang mengatakan PT Dua Dunia Molala berhak memanfaatkan BMN  Kemenkumham karena telah mendapat penetapan dari Kementerian Keuangan atas sewa Aset BMN di Tangerang, serta telah melaksanakan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

BACA JUGA:
Peringati HBP ke-59, Sekjen Kemenkumham Ajak Seluruh Jajaran Membawa Semangat Transformasi Pemasyarakatan

&amp;ldquo;Kemenkumham akan terus melakukan upaya pengelolaan dan penataan aset BMN, untuk menjaga keselamatan aset negara, termasuk dalam hal ini di wilayah Kota Tangerang, yang di dalamnya telah ada aktivitas masyarakat menyerupai   Pasar,&amp;rdquo; ujar Hantor dari kantornya, kawasan Kuningan Jakarta.
&amp;ldquo;Bahwa Kemenkumham tidak akan melakukan perubahan terhadap aktifitas di atas aset BMN Kemenkumham terkait dengan aktivitas masyarakat yg ada di atas lahan tersebut sebagai  upaya melindungi para pedagang dan kegiatan lainnya di areal lahan tersebut &quot; kata Hantor.
Mekanisme pemanfaatan BMN Kemenkumham yg saat ini terdapat aktivitas masyarakat menyerupai  Pasar dan aktivitas lain nantinya akan diatur lebih lanjut oleh PT Dua Dunia Molala bersama-sama pedagang.  Pemanfaatan BMN diluar ketentuan merupakan perbuatan melawan hukum.
Kegiatan yang dilaksanakan hari ini, lanjut Hantor, merupakan tanggung jawab Kemenkumham untuk menyerahkan pengelolaan Aset BMN di Tangerang secara simbolis.
&amp;ldquo;Adanya banner yang dilakukan pihak lain, dapat dilakukan pencopotannya oleh penerima hak pengelolaan dan melaporkan kepada Kepolisian Resort Metro Tangerang dengan pendampingan Kemenkumham,&amp;rdquo; jelas Hantor, Rabu (3/5/2023).
Sebelumnya, pada 12 April 2023 Kemenkumham telah melakukan sosialisasi pemanfaatan BMN yg saat ini dikenal sebagian masyarakat sebagai Pasar Babakan Tangerang dan Rapat Kordinasi dengan Pihak Pemko, TNI, Polri, Camat, Lurah dll terkait  Penjelasan pemanfaatan Aset BMN di Tangerang serta melakukan perbaikan tata kelola BMN dalam upaya mendukung penertiban aset negara.
&amp;ldquo;Selain itu, kegiatan ini juga untuk melakukan optimalisasi PNBP melalui mekanisme sewa terhadap BMN yang belum atau tidak digunakan untuk penyelesaian tugas dan fungsi, serta upaya dalam mendukung UMKM dan menggerakkan perekonomian masyarakat di Tangerang,&amp;rdquo; jelas Hantor.
Penunjukan PT Dua Dunia Molala sebagai penyewa  berdasarkan Surat Menteri Keuangan dengan Nomor S-18/MK.6/KN.4/2023 tanggal 18 Januari 2023 perihal Persetujuan Sewa BMN berupa Sebagian Tanah pada Kementerian Hukum dan HAM (PT Dua Dunia Molala).
Selain itu besaran sewa dalam kegiatan serah terima pemanfaatan aset ini juga telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor SEK-24.PB.03.02 Tahun 2023 tanggal 3 Februari 2023 Tentang Penetapan Pelaksanaan Sewa Atas Sebagian Tanah dan/atau Bangunan Pada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.</content:encoded></item></channel></rss>
