<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> KPK Sita Deposito hingga Rumah AKBP Bambang Kayun Rp12,7 Miliar   </title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset yang berkaitan dengan AKBP Bambang Kayun senilai Rp12,7 miliar.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/03/337/2807396/kpk-sita-deposito-hingga-rumah-akbp-bambang-kayun-rp12-7-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/03/337/2807396/kpk-sita-deposito-hingga-rumah-akbp-bambang-kayun-rp12-7-miliar"/><item><title> KPK Sita Deposito hingga Rumah AKBP Bambang Kayun Rp12,7 Miliar   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/03/337/2807396/kpk-sita-deposito-hingga-rumah-akbp-bambang-kayun-rp12-7-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/03/337/2807396/kpk-sita-deposito-hingga-rumah-akbp-bambang-kayun-rp12-7-miliar</guid><pubDate>Rabu 03 Mei 2023 11:08 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/03/337/2807396/kpk-sita-deposito-hingga-rumah-akbp-bambang-kayun-rp12-7-miliar-1pckvuOwV8.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/03/337/2807396/kpk-sita-deposito-hingga-rumah-akbp-bambang-kayun-rp12-7-miliar-1pckvuOwV8.jfif</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset yang berkaitan dengan AKBP Bambang Kayun senilai Rp12,7 miliar. Bambang Kayun (BK) merupakan tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

&quot;Aset dimaksud diantaranya berbentuk obligasi, sejumlah uang yang tersimpan dalam beberapa deposito dan rekening bank atas nama BK maupun orang kepercayaannya dan juga rumah. Nilai aset sekitar Rp12,7 miliar,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (3/5/2023).

BACA JUGA:
 Tersangka Suap AKBP Bambang Kayun Segera Diseret ke Meja Hijau&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Aset senilai Rp2,7 miliar tersebut disita KPK dalam proses penyidikan Bambang Kayun. Saat ini, proses penyidikan Bambang Kayun sudah selesai. Bambang Kayun akan segera menjalani sidang perdananya terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. KPK berharap aset tersebut bisa dirampas untuk negara.

&quot;Penyitaan ini merupakan bagian dari aset recovery dari uang yang dinikmati tersangka dan berharap dalam proses pembuktian di persidangan, Majelis Hakim dalam putusannya dapat merampas untuk negara,&quot; pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan oknum Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun (BK) sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi pengurusan perkara. Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp56 miliar hingga mobil mewah.

BACA JUGA:
KPK Dalami Dugaan TPPU dalam Kasus Gratifikasi AKBP Bambang Kayun

Bambang Kayun disinyalir menerima suap sebesar Rp6 miliar ditambah satu unit mobil mewah dari tersangka Polri, Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) secara bertahap. Emilya dan Herwansyah merupakan pasangan suami istri yang sedang berperkara di Polri.

Adapun, suap tersebut berkaitan dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM). Atas ulahnya Bambang Kayun, pasangan suami istri tersebut berhasil kabur ke luar negeri. Pihak kepolisian hingga kini masih memburu pasutri tersebut.



Dalam perkara ini, Bambang menerima kisaran Rp5 miliar pada tahun 2016. Uang itu diberikan karena Bambang telah membantu memberikan saran terkait gugatan praperadilan yang diajukan Emilya dan Herwansyah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



Kemudian, Bambang Kayun disinyalir juga menerima satu unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri. Tak hanya itu, Bambang juga menerima Rp1 miliar untuk membantu pengurusan perkara Emilya dan Herwansyah.



Atas perbuatannya, Bambang Kayun disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

</description><content:encoded>
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset yang berkaitan dengan AKBP Bambang Kayun senilai Rp12,7 miliar. Bambang Kayun (BK) merupakan tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

&quot;Aset dimaksud diantaranya berbentuk obligasi, sejumlah uang yang tersimpan dalam beberapa deposito dan rekening bank atas nama BK maupun orang kepercayaannya dan juga rumah. Nilai aset sekitar Rp12,7 miliar,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (3/5/2023).

BACA JUGA:
 Tersangka Suap AKBP Bambang Kayun Segera Diseret ke Meja Hijau&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Aset senilai Rp2,7 miliar tersebut disita KPK dalam proses penyidikan Bambang Kayun. Saat ini, proses penyidikan Bambang Kayun sudah selesai. Bambang Kayun akan segera menjalani sidang perdananya terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. KPK berharap aset tersebut bisa dirampas untuk negara.

&quot;Penyitaan ini merupakan bagian dari aset recovery dari uang yang dinikmati tersangka dan berharap dalam proses pembuktian di persidangan, Majelis Hakim dalam putusannya dapat merampas untuk negara,&quot; pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan oknum Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun (BK) sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi pengurusan perkara. Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp56 miliar hingga mobil mewah.

BACA JUGA:
KPK Dalami Dugaan TPPU dalam Kasus Gratifikasi AKBP Bambang Kayun

Bambang Kayun disinyalir menerima suap sebesar Rp6 miliar ditambah satu unit mobil mewah dari tersangka Polri, Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) secara bertahap. Emilya dan Herwansyah merupakan pasangan suami istri yang sedang berperkara di Polri.

Adapun, suap tersebut berkaitan dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM). Atas ulahnya Bambang Kayun, pasangan suami istri tersebut berhasil kabur ke luar negeri. Pihak kepolisian hingga kini masih memburu pasutri tersebut.



Dalam perkara ini, Bambang menerima kisaran Rp5 miliar pada tahun 2016. Uang itu diberikan karena Bambang telah membantu memberikan saran terkait gugatan praperadilan yang diajukan Emilya dan Herwansyah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



Kemudian, Bambang Kayun disinyalir juga menerima satu unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri. Tak hanya itu, Bambang juga menerima Rp1 miliar untuk membantu pengurusan perkara Emilya dan Herwansyah.



Atas perbuatannya, Bambang Kayun disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

</content:encoded></item></channel></rss>
