<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Tetap Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Ajukan Permohonan Kasasi   </title><description>Bripka Ricky Rizal (RR) mengajukan permohonan kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/03/337/2807416/tetap-divonis-13-tahun-penjara-ricky-rizal-ajukan-permohonan-kasasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/03/337/2807416/tetap-divonis-13-tahun-penjara-ricky-rizal-ajukan-permohonan-kasasi"/><item><title> Tetap Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Ajukan Permohonan Kasasi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/03/337/2807416/tetap-divonis-13-tahun-penjara-ricky-rizal-ajukan-permohonan-kasasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/03/337/2807416/tetap-divonis-13-tahun-penjara-ricky-rizal-ajukan-permohonan-kasasi</guid><pubDate>Rabu 03 Mei 2023 11:28 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/03/337/2807416/tetap-divonis-13-tahun-penjara-ricky-rizal-ajukan-permohonan-kasasi-e1CRH3SzIu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ricky Rizal (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/03/337/2807416/tetap-divonis-13-tahun-penjara-ricky-rizal-ajukan-permohonan-kasasi-e1CRH3SzIu.jpg</image><title>Ricky Rizal (foto: dok MPI)</title></images><description>

JAKARTA - Bripka Ricky Rizal (RR) mengajukan permohonan kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Adapun upaya tersebut dilakukan menyusul vonis 13 tahun penjara terhadapnya ditolak dan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan permohonan kasasi diajukan Ricky pada Selasa (2/5) kemarin. Adapun permohonan kasasi diajukan melalui salah satu kuasa hukumnya.

&quot;Pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023 penasehat hukum salah satu terdakwa  pembunuhan berencana alm Brigadir Joshua yaitu Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta,&quot; kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (3/5/2023).

BACA JUGA:
Tak Terima Vonis Banding, Ricky Rizal Bakal Ajukan Kasasi ke MA

Djuyamto menambahkan, bahwa permohonan kasasi disampaikan langsung ke kepaniteraan PN Jaksel oleh kuasa hukum.

&quot;Permohonan kasasi tersebut dinyatakan langsung di kepaniteraan PN Jakarta Selatan,&quot; ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Bripka Ricky Rizal Wibowo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

BACA JUGA:
 Hadapi Sidang Vonis Banding, Ini Harapan Kuasa Hukum Ricky Rizal&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dengan demikian, Ricky Rizal tetap dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Majelis Hakim mengamini, Ricky telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan membunuh Brigadir J.

&quot;Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,&quot; kata Ketua Majelis Hakim H Mulyanto saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Sementara itu, Kejaksaan mengajukan permohonan Kasasi atas putusan banding terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (28/4/2023) ini.



&quot;Pada hari ini Jumat, 28 April 2023 pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri C, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal,&quot; ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (28/4/2023).



Sekedar diketahui, Ferdy Sambo Cs mengajukan banding atas vonisnya dari Hakim PN Jakarta Selatan. Namun, dalam putusan banding tersebut, Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan, yang mana Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.



</description><content:encoded>

JAKARTA - Bripka Ricky Rizal (RR) mengajukan permohonan kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Adapun upaya tersebut dilakukan menyusul vonis 13 tahun penjara terhadapnya ditolak dan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan permohonan kasasi diajukan Ricky pada Selasa (2/5) kemarin. Adapun permohonan kasasi diajukan melalui salah satu kuasa hukumnya.

&quot;Pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023 penasehat hukum salah satu terdakwa  pembunuhan berencana alm Brigadir Joshua yaitu Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta,&quot; kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (3/5/2023).

BACA JUGA:
Tak Terima Vonis Banding, Ricky Rizal Bakal Ajukan Kasasi ke MA

Djuyamto menambahkan, bahwa permohonan kasasi disampaikan langsung ke kepaniteraan PN Jaksel oleh kuasa hukum.

&quot;Permohonan kasasi tersebut dinyatakan langsung di kepaniteraan PN Jakarta Selatan,&quot; ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Bripka Ricky Rizal Wibowo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

BACA JUGA:
 Hadapi Sidang Vonis Banding, Ini Harapan Kuasa Hukum Ricky Rizal&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dengan demikian, Ricky Rizal tetap dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Majelis Hakim mengamini, Ricky telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan membunuh Brigadir J.

&quot;Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,&quot; kata Ketua Majelis Hakim H Mulyanto saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Sementara itu, Kejaksaan mengajukan permohonan Kasasi atas putusan banding terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (28/4/2023) ini.



&quot;Pada hari ini Jumat, 28 April 2023 pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri C, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal,&quot; ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (28/4/2023).



Sekedar diketahui, Ferdy Sambo Cs mengajukan banding atas vonisnya dari Hakim PN Jakarta Selatan. Namun, dalam putusan banding tersebut, Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan, yang mana Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.



</content:encoded></item></channel></rss>
