<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hari Keempat, Belum Terlihat Bacaleg DPR RI Daftar ke KPU</title><description>Diketahui, KPU RI membuka pengajuan Bacaleg DPR RI oleh parpol peserta Pemilu 2024 dari 1 sampai 14 Mei 2023.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/04/337/2808050/hari-keempat-belum-terlihat-bacaleg-dpr-ri-daftar-ke-kpu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/04/337/2808050/hari-keempat-belum-terlihat-bacaleg-dpr-ri-daftar-ke-kpu"/><item><title>Hari Keempat, Belum Terlihat Bacaleg DPR RI Daftar ke KPU</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/04/337/2808050/hari-keempat-belum-terlihat-bacaleg-dpr-ri-daftar-ke-kpu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/04/337/2808050/hari-keempat-belum-terlihat-bacaleg-dpr-ri-daftar-ke-kpu</guid><pubDate>Kamis 04 Mei 2023 10:55 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/04/337/2808050/hari-keempat-belum-terlihat-bacaleg-dpr-ri-daftar-ke-kpu-Nrk7ure8Cr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ruang pendaftaran Bacaleg DPR RI di KPU (Foto: Irfan Maulana)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/04/337/2808050/hari-keempat-belum-terlihat-bacaleg-dpr-ri-daftar-ke-kpu-Nrk7ure8Cr.jpg</image><title>Ruang pendaftaran Bacaleg DPR RI di KPU (Foto: Irfan Maulana)</title></images><description>JAKARTA - Hari keempat pembukaan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat masih terlihat sepi, Kamis (4/5/2023).

Pantauan MNC Portal Indonesia hingga pukul 10.40 WIB tak nampak satu pun parpol yang mengajukan nama-nama Bacaleg-nya ke KPU RI. Padahal, pendaftaran telah dibuka sejak pukul 08.00 WIB.

BACA JUGA:
Hari Ketiga, Pendaftaran Bacaleg DPR RI di KPU Masih Nihil


Hanya petugas KPU RI saja yang bersiaga di lokasi. Nampak pula ruang rapat KPU RI Gedung 2 sudah disiapkan berbagai peralatan untuk pendaftaran Caleg.

Diketahui, KPU RI membuka pengajuan Bacaleg DPR RI oleh parpol peserta Pemilu 2024 dari 1 sampai 14 Mei 2023.

Untuk 1 sampai 13 Mei 2023 dibuka dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sedangkan untuk 14 Mei 2023 dibuka dari 08.00 WIB sampai 24.00 WIB.

BACA JUGA:
Bacaleg Partai Perindo Susaningtyas Kertopati Halalbihalal dengan Warga Desa di Wonosobo

Sebanyak 24 Bakal Calon (Bacalon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari 18 provinsi telah mendaftarkan diri untuk Pemilu 2024. Jumlah itu berdasarkan rekap penerimaan pendaftaran Bacalon DPD pada Selasa 2 Mei 2023.



Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menyebutkan pihaknya telah mengirimkan surat kepada pimpinan pusat partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan calon anggotanya.



&quot;Kami telah kirim surat kepada semua parpol peserta pemilu dan KPU pusat, provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk sampaikan informasi bahwa meminta parpol menyampaikan surat ke KPU, menginformasikan tentang kapan, hari, tanggal dan perkiraan jam akan hadir ke kantor KPU untuk daftar calonnya,&amp;rdquo; tuturnya.



&amp;ldquo;Adapun waktunya pada tanggal 1-13 Mei dilakukan pada jam 8 pagi sampai 6 sore dan waktu terakhir di tanggal 14 Mei mulai jam 8 pagi sampai 23.59 waktu setempat,&amp;rdquo; ujar Hasyim.




Hasyim menambahkan, daftar nama calon anggota DPR RI, Provinsi maupun Kabupaten/kota harus mendapat persetujuan dari pengurus pusat parpol peserta Pemilu.







&amp;ldquo;Oleh karena itu, semua parpol peserta pemilu wajib menyampaikan Surat Keputusan yang intinya persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPR RI, Provinsi , Kabupaten/Kota semua tingkatan di semua dapil kepada KPU pusat,&amp;rdquo; katanya.



</description><content:encoded>JAKARTA - Hari keempat pembukaan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat masih terlihat sepi, Kamis (4/5/2023).

Pantauan MNC Portal Indonesia hingga pukul 10.40 WIB tak nampak satu pun parpol yang mengajukan nama-nama Bacaleg-nya ke KPU RI. Padahal, pendaftaran telah dibuka sejak pukul 08.00 WIB.

BACA JUGA:
Hari Ketiga, Pendaftaran Bacaleg DPR RI di KPU Masih Nihil


Hanya petugas KPU RI saja yang bersiaga di lokasi. Nampak pula ruang rapat KPU RI Gedung 2 sudah disiapkan berbagai peralatan untuk pendaftaran Caleg.

Diketahui, KPU RI membuka pengajuan Bacaleg DPR RI oleh parpol peserta Pemilu 2024 dari 1 sampai 14 Mei 2023.

Untuk 1 sampai 13 Mei 2023 dibuka dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sedangkan untuk 14 Mei 2023 dibuka dari 08.00 WIB sampai 24.00 WIB.

BACA JUGA:
Bacaleg Partai Perindo Susaningtyas Kertopati Halalbihalal dengan Warga Desa di Wonosobo

Sebanyak 24 Bakal Calon (Bacalon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari 18 provinsi telah mendaftarkan diri untuk Pemilu 2024. Jumlah itu berdasarkan rekap penerimaan pendaftaran Bacalon DPD pada Selasa 2 Mei 2023.



Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menyebutkan pihaknya telah mengirimkan surat kepada pimpinan pusat partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan calon anggotanya.



&quot;Kami telah kirim surat kepada semua parpol peserta pemilu dan KPU pusat, provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk sampaikan informasi bahwa meminta parpol menyampaikan surat ke KPU, menginformasikan tentang kapan, hari, tanggal dan perkiraan jam akan hadir ke kantor KPU untuk daftar calonnya,&amp;rdquo; tuturnya.



&amp;ldquo;Adapun waktunya pada tanggal 1-13 Mei dilakukan pada jam 8 pagi sampai 6 sore dan waktu terakhir di tanggal 14 Mei mulai jam 8 pagi sampai 23.59 waktu setempat,&amp;rdquo; ujar Hasyim.




Hasyim menambahkan, daftar nama calon anggota DPR RI, Provinsi maupun Kabupaten/kota harus mendapat persetujuan dari pengurus pusat parpol peserta Pemilu.







&amp;ldquo;Oleh karena itu, semua parpol peserta pemilu wajib menyampaikan Surat Keputusan yang intinya persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPR RI, Provinsi , Kabupaten/Kota semua tingkatan di semua dapil kepada KPU pusat,&amp;rdquo; katanya.



</content:encoded></item></channel></rss>
