<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Korupsi Dana Tukin di Kementerian ESDM, KPK Telusuri Aliran Uang Suap</title><description>KPK telah memeriksa tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/04/337/2808195/kasus-korupsi-dana-tukin-di-kementerian-esdm-kpk-telusuri-aliran-uang-suap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/04/337/2808195/kasus-korupsi-dana-tukin-di-kementerian-esdm-kpk-telusuri-aliran-uang-suap"/><item><title>Kasus Korupsi Dana Tukin di Kementerian ESDM, KPK Telusuri Aliran Uang Suap</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/04/337/2808195/kasus-korupsi-dana-tukin-di-kementerian-esdm-kpk-telusuri-aliran-uang-suap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/04/337/2808195/kasus-korupsi-dana-tukin-di-kementerian-esdm-kpk-telusuri-aliran-uang-suap</guid><pubDate>Kamis 04 Mei 2023 14:09 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/04/337/2808195/kasus-korupsi-dana-tukin-di-kementerian-esdm-kpk-telusuri-aliran-uang-suap-yzsLqZbGJS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/04/337/2808195/kasus-korupsi-dana-tukin-di-kementerian-esdm-kpk-telusuri-aliran-uang-suap-yzsLqZbGJS.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8yOC8xLzE2NTY0Ny81L3g4a2h2anA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada Rabu, 3 Mei 2024. Mereka yakni, Beni Arianto; Priyo Andi Gularso; dan Christa Handayani Pangaribowo.

KPK mendalami perihal aliran uang suap manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM. KPK menduga banyak pihak yang kecipratan suap manipulasi dana tukin Kementerian ESDM.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Soal Harta Kekayaan, KPK Klarifikasi Brigjen Endar dan Istrinya

&quot;Para saksi hadir dan didalami pengetahuan serta dikonfirmasi antara lain mengenai proses pengajuan tukin fiktif dan dugaan aliran uang ke beberapa pihak terkait dari tukin dimaksud,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (4/5/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Terima 373 Laporan Gratifikasi Lebaran 2023 Senilai Rp240 Juta&amp;nbsp; &amp;nbsp;

KPK saat ini tengah mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi manipulasi pembayaran dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Bahkan, KPK disebut-sebut sudah menetapkan sebanyak 10 tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. Tak hanya itu, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah 10 orang yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri.

Di mana 10 orang tersebut yakni, Priyo Andi Gularso; Novian Hari Subagio; Lernhard Febrian Sirait; Abdullah; Christa Handayani Pangaribowo; Rokhmat Annashikhah; Beni Arianto; Hendi; Haryat Prasetyo; serta Maria Febri Valentine. Mereka dikabarkan adalah para pegawai Kementerian ESDM.

Walau begitu, KPK sendiri masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka serta konstruksi utuh perkara ini. KPK akan mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta konstruksi utuh perkara ini setelah adanya proses penahanan.



&quot;Para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi,&quot; ungkap dia.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8yOC8xLzE2NTY0Ny81L3g4a2h2anA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada Rabu, 3 Mei 2024. Mereka yakni, Beni Arianto; Priyo Andi Gularso; dan Christa Handayani Pangaribowo.

KPK mendalami perihal aliran uang suap manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM. KPK menduga banyak pihak yang kecipratan suap manipulasi dana tukin Kementerian ESDM.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Soal Harta Kekayaan, KPK Klarifikasi Brigjen Endar dan Istrinya

&quot;Para saksi hadir dan didalami pengetahuan serta dikonfirmasi antara lain mengenai proses pengajuan tukin fiktif dan dugaan aliran uang ke beberapa pihak terkait dari tukin dimaksud,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (4/5/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Terima 373 Laporan Gratifikasi Lebaran 2023 Senilai Rp240 Juta&amp;nbsp; &amp;nbsp;

KPK saat ini tengah mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi manipulasi pembayaran dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Bahkan, KPK disebut-sebut sudah menetapkan sebanyak 10 tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. Tak hanya itu, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah 10 orang yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri.

Di mana 10 orang tersebut yakni, Priyo Andi Gularso; Novian Hari Subagio; Lernhard Febrian Sirait; Abdullah; Christa Handayani Pangaribowo; Rokhmat Annashikhah; Beni Arianto; Hendi; Haryat Prasetyo; serta Maria Febri Valentine. Mereka dikabarkan adalah para pegawai Kementerian ESDM.

Walau begitu, KPK sendiri masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka serta konstruksi utuh perkara ini. KPK akan mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta konstruksi utuh perkara ini setelah adanya proses penahanan.



&quot;Para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi,&quot; ungkap dia.</content:encoded></item></channel></rss>
