<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Pembunuhan Sopir Daring di Depok, Keluarga Desak Bripda HS Dipecat!</title><description>korban pembunuhan yang dilakukan anggota Densus 88 Bripda HS di Depok mendesak agar segera dipecat tidak dengan hormat (PTDH).
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/04/337/2808476/kasus-pembunuhan-sopir-daring-di-depok-keluarga-desak-bripda-hs-dipecat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/04/337/2808476/kasus-pembunuhan-sopir-daring-di-depok-keluarga-desak-bripda-hs-dipecat"/><item><title>Kasus Pembunuhan Sopir Daring di Depok, Keluarga Desak Bripda HS Dipecat!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/04/337/2808476/kasus-pembunuhan-sopir-daring-di-depok-keluarga-desak-bripda-hs-dipecat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/04/337/2808476/kasus-pembunuhan-sopir-daring-di-depok-keluarga-desak-bripda-hs-dipecat</guid><pubDate>Kamis 04 Mei 2023 20:18 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/04/337/2808476/kasus-pembunuhan-sopir-daring-di-depok-keluarga-desak-bripda-hs-dipecat-4zwmJfCE5X.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bripda HS, oknum anggota Densus 88 Polri pembunuh sopir taksi online/Foto: Erfan maruf</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/04/337/2808476/kasus-pembunuhan-sopir-daring-di-depok-keluarga-desak-bripda-hs-dipecat-4zwmJfCE5X.jpg</image><title>Bripda HS, oknum anggota Densus 88 Polri pembunuh sopir taksi online/Foto: Erfan maruf</title></images><description>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8wMy8xLzE2NTgxMy81L3g4a21xM2o=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Keluarga Sony Rizal Tahitoe (59) korban pembunuhan yang dilakukan anggota Densus 88 Bripda HS di Depok mendesak agar segera dipecat tidak dengan hormat (PTDH).


&amp;ldquo;Sementara kasus ini, si pelakunya itu belum di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Tadi kami sudah menyampaikan permintaan informasi, pada prinsipnya masih ditahan di sini, belum di-PTDH sama sekali,&amp;rdquo; kata pengacara keluarga korban, Jundri R Berutu kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (4/5/2023).

BACA JUGA:
AG Kembali Laporkan Mario Dandy ke Polisi atas Kasus Persetubuhan di Bawah Umur



Jundri mempertanyakan status Bripda HS yang sampai saat ini belum di-PTDH. Sebab, menurutnya berkaca dengan kasus yang lain PTDH tidak membutuhkan waktu yang lama.



&amp;ldquo;Mestinya langsung (PTDH), karena dia (Bripda HS) juga sudah mengakui kan perbuatannya itu dia membunuh,&amp;rdquo; jelasnya.

BACA JUGA:
Tanggapi Isu Duet Prabowo-Gibran, Jokowi: Yang Logis Saja Lah&amp;nbsp; &amp;nbsp;



Sebelumnya, Keluarga Sony Rizal Tahitu (56) korban pembunuhan yang dilakukan anggota Densus 88 Bripda HS mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan terkait perkara tersebut.



Kuasa Hukum keluarga, Jundri R Berutu menyebutkan berdasarkan pertemuannya dengan penyidik, perkara pembunuhan itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi. Tetapi, berkasnya belum dinyatakan lengkap.




&amp;ldquo;Bahkan sekarang dalam hitungan kami sudah mencapai hari ke-111 hari, perkara belum juga dilimpahkan atau belum juga dapat disidang ke pengadilan,&amp;rdquo; kata Jundri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (4/5/2023).







Maka dari itu, Jundri mendesak penyidik Polda Metro Jaya agar bisa segera merampungkan berkas perkara. Mengingat, saat ini mobil milik kliennya itu hingga saat ini masih disita sebagai barang bukti dan tak bisa digunakan.







&amp;ldquo;Karena bagaimanapun saat ini mobil kan masih di Polres Depok ya, jadi dengan mengetahui itu kemudian keluarga juga menyampaikan untuk ditindak lanjuti,&amp;rdquo; ujarnya.







&amp;ldquo;Sehingga kemudian kalau perkara sudah selesai ya tentunya kan mobil bisa digunakan untuk mencari nafkah kembali,&amp;rdquo; jelas dia.</description><content:encoded>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8wMy8xLzE2NTgxMy81L3g4a21xM2o=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Keluarga Sony Rizal Tahitoe (59) korban pembunuhan yang dilakukan anggota Densus 88 Bripda HS di Depok mendesak agar segera dipecat tidak dengan hormat (PTDH).


&amp;ldquo;Sementara kasus ini, si pelakunya itu belum di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Tadi kami sudah menyampaikan permintaan informasi, pada prinsipnya masih ditahan di sini, belum di-PTDH sama sekali,&amp;rdquo; kata pengacara keluarga korban, Jundri R Berutu kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (4/5/2023).

BACA JUGA:
AG Kembali Laporkan Mario Dandy ke Polisi atas Kasus Persetubuhan di Bawah Umur



Jundri mempertanyakan status Bripda HS yang sampai saat ini belum di-PTDH. Sebab, menurutnya berkaca dengan kasus yang lain PTDH tidak membutuhkan waktu yang lama.



&amp;ldquo;Mestinya langsung (PTDH), karena dia (Bripda HS) juga sudah mengakui kan perbuatannya itu dia membunuh,&amp;rdquo; jelasnya.

BACA JUGA:
Tanggapi Isu Duet Prabowo-Gibran, Jokowi: Yang Logis Saja Lah&amp;nbsp; &amp;nbsp;



Sebelumnya, Keluarga Sony Rizal Tahitu (56) korban pembunuhan yang dilakukan anggota Densus 88 Bripda HS mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan terkait perkara tersebut.



Kuasa Hukum keluarga, Jundri R Berutu menyebutkan berdasarkan pertemuannya dengan penyidik, perkara pembunuhan itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi. Tetapi, berkasnya belum dinyatakan lengkap.




&amp;ldquo;Bahkan sekarang dalam hitungan kami sudah mencapai hari ke-111 hari, perkara belum juga dilimpahkan atau belum juga dapat disidang ke pengadilan,&amp;rdquo; kata Jundri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (4/5/2023).







Maka dari itu, Jundri mendesak penyidik Polda Metro Jaya agar bisa segera merampungkan berkas perkara. Mengingat, saat ini mobil milik kliennya itu hingga saat ini masih disita sebagai barang bukti dan tak bisa digunakan.







&amp;ldquo;Karena bagaimanapun saat ini mobil kan masih di Polres Depok ya, jadi dengan mengetahui itu kemudian keluarga juga menyampaikan untuk ditindak lanjuti,&amp;rdquo; ujarnya.







&amp;ldquo;Sehingga kemudian kalau perkara sudah selesai ya tentunya kan mobil bisa digunakan untuk mencari nafkah kembali,&amp;rdquo; jelas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
