<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta Ajudan Pribadi Bebas dari Penjara, Korban Cabut Laporan</title><description>Berikut fakta-faktanya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/04/338/2807578/4-fakta-ajudan-pribadi-bebas-dari-penjara-korban-cabut-laporan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/04/338/2807578/4-fakta-ajudan-pribadi-bebas-dari-penjara-korban-cabut-laporan"/><item><title>4 Fakta Ajudan Pribadi Bebas dari Penjara, Korban Cabut Laporan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/04/338/2807578/4-fakta-ajudan-pribadi-bebas-dari-penjara-korban-cabut-laporan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/04/338/2807578/4-fakta-ajudan-pribadi-bebas-dari-penjara-korban-cabut-laporan</guid><pubDate>Kamis 04 Mei 2023 07:01 WIB</pubDate><dc:creator>Rahman Asmardika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/03/338/2807578/4-fakta-ajudan-pribadi-bebas-dari-penjara-korban-cabut-laporan-vZDSYciGPL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ajudan Pribadi. (Foto: Irfan Maulana)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/03/338/2807578/4-fakta-ajudan-pribadi-bebas-dari-penjara-korban-cabut-laporan-vZDSYciGPL.jpg</image><title>Ajudan Pribadi. (Foto: Irfan Maulana)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xNS8xLzE2NDMyNC81L3g4ajU2ZXI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Selebgram Akbar Pera  Baharudin alias Ajudan Pribadi dibebaskan pihak kepolisian setelah laporan terhadap dirinya dicabut oleh pelapor Arbi Leo alias AL. Pembebasan Ajudan Pribadi dikonfirmasi Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Rabu, (3/5/2023).
Berkut fakta-fakta terkait pembebasan Ajudan Pribadi:

BACA JUGA:


Laporan Dicabut, Akbar Ajudan Pribadi Bebas dari Penjara&amp;nbsp;
1. Dilaporkan atas kasus penipuan&amp;nbsp;
Ajudan Pribadi ditahan setelah dilaporkan melakukan penipuan terhadap korban  Arbi Leo alias AL.
Kuasa Hukum pelapor atau korban, Sulaiman Djojoatmodjo mengatakan, awalnya Ajudan Pribadi menawarkan mobil Land Cruiser dan Mercy kepada kliennya itu seharga Rp1,3 miliar pada November 2021.
&quot;Setelah itu, namanya kita ditawarkan kan mungkin tertarik kan. Karena banyak chattingan di situ dia mengatakan bahwa mobil ini bagus. Harganya juga murah lah,&quot; ujar Sulaiman saat dihubungi wartawan, Selasa (14/3/2023).

BACA JUGA:


Mengintip Kekayaan Ajudan Pribadi yang Ditangkap karena Penipuan Rp1,3 Miliar&amp;nbsp;
2. Restorative justice&amp;nbsp;
Ajudan Pribadi dibebaskan setelah pelapor Arbi Leo alias AL mencabut laporannya. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan kasus Ajudan Pribadi telah dihentikan melalui mekanisme restorative justice.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, Ajudan Pribadi sudah dilepas sejak 20 April 2023. Sebab, katanya, korban sudah mencabut laporannya.
&quot;Tanggal 20 April sudah kita lepas. Karena korban mencabut laporannya,&quot; ungkap Andri.
3. Ajudan Pribadi ganti semua kerugian korban&amp;nbsp;
Penyelesaian kasus secara restorative justice berarti Ajudan Pribadi akan mengganti semua kerugian yang dialami Arbi Leo alias AL, pelapor sekaligus korban kasus penipuan yang dilakukannya.
&quot;Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A akan mengganti rugi seluruhnya,&quot; terang Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi.

4. Menipu untuk penuhi kebutuhan hidup&amp;nbsp;
Penipuan yang dilakukan terhadap Arbi Leo alias AL membuat Ajudan Pribadi ditahan pihak kepolisian pada Maret 2023. Diketahui, korban Arbi Leo adalah teman dari Ajudan Pribadi.
Disinggung soal alasan melakukan persoalan tersebut, Ajudan Pribadi mengatakan kalau tindakan itu terpaksa dilakukan untuk kebutuhan hidup.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xNS8xLzE2NDMyNC81L3g4ajU2ZXI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Selebgram Akbar Pera  Baharudin alias Ajudan Pribadi dibebaskan pihak kepolisian setelah laporan terhadap dirinya dicabut oleh pelapor Arbi Leo alias AL. Pembebasan Ajudan Pribadi dikonfirmasi Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Rabu, (3/5/2023).
Berkut fakta-fakta terkait pembebasan Ajudan Pribadi:

BACA JUGA:


Laporan Dicabut, Akbar Ajudan Pribadi Bebas dari Penjara&amp;nbsp;
1. Dilaporkan atas kasus penipuan&amp;nbsp;
Ajudan Pribadi ditahan setelah dilaporkan melakukan penipuan terhadap korban  Arbi Leo alias AL.
Kuasa Hukum pelapor atau korban, Sulaiman Djojoatmodjo mengatakan, awalnya Ajudan Pribadi menawarkan mobil Land Cruiser dan Mercy kepada kliennya itu seharga Rp1,3 miliar pada November 2021.
&quot;Setelah itu, namanya kita ditawarkan kan mungkin tertarik kan. Karena banyak chattingan di situ dia mengatakan bahwa mobil ini bagus. Harganya juga murah lah,&quot; ujar Sulaiman saat dihubungi wartawan, Selasa (14/3/2023).

BACA JUGA:


Mengintip Kekayaan Ajudan Pribadi yang Ditangkap karena Penipuan Rp1,3 Miliar&amp;nbsp;
2. Restorative justice&amp;nbsp;
Ajudan Pribadi dibebaskan setelah pelapor Arbi Leo alias AL mencabut laporannya. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan kasus Ajudan Pribadi telah dihentikan melalui mekanisme restorative justice.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, Ajudan Pribadi sudah dilepas sejak 20 April 2023. Sebab, katanya, korban sudah mencabut laporannya.
&quot;Tanggal 20 April sudah kita lepas. Karena korban mencabut laporannya,&quot; ungkap Andri.
3. Ajudan Pribadi ganti semua kerugian korban&amp;nbsp;
Penyelesaian kasus secara restorative justice berarti Ajudan Pribadi akan mengganti semua kerugian yang dialami Arbi Leo alias AL, pelapor sekaligus korban kasus penipuan yang dilakukannya.
&quot;Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A akan mengganti rugi seluruhnya,&quot; terang Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi.

4. Menipu untuk penuhi kebutuhan hidup&amp;nbsp;
Penipuan yang dilakukan terhadap Arbi Leo alias AL membuat Ajudan Pribadi ditahan pihak kepolisian pada Maret 2023. Diketahui, korban Arbi Leo adalah teman dari Ajudan Pribadi.
Disinggung soal alasan melakukan persoalan tersebut, Ajudan Pribadi mengatakan kalau tindakan itu terpaksa dilakukan untuk kebutuhan hidup.

</content:encoded></item></channel></rss>
