<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Belum Dikembalikan, Jaksa Tagih Berkas Perkara Mario Dandy ke Penyidik</title><description>Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menagih berkas perkara Mario Dandy Satriyo (20).</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/04/338/2808062/belum-dikembalikan-jaksa-tagih-berkas-perkara-mario-dandy-ke-penyidik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/04/338/2808062/belum-dikembalikan-jaksa-tagih-berkas-perkara-mario-dandy-ke-penyidik"/><item><title>Belum Dikembalikan, Jaksa Tagih Berkas Perkara Mario Dandy ke Penyidik</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/04/338/2808062/belum-dikembalikan-jaksa-tagih-berkas-perkara-mario-dandy-ke-penyidik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/04/338/2808062/belum-dikembalikan-jaksa-tagih-berkas-perkara-mario-dandy-ke-penyidik</guid><pubDate>Kamis 04 Mei 2023 11:09 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/04/338/2808062/belum-dikembalikan-jaksa-tagih-berkas-perkara-mario-dandy-ke-penyidik-WKUhKs0f5E.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mario Dandy Satriyo (Foto: Tangkapan layar iNews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/04/338/2808062/belum-dikembalikan-jaksa-tagih-berkas-perkara-mario-dandy-ke-penyidik-WKUhKs0f5E.jpg</image><title>Mario Dandy Satriyo (Foto: Tangkapan layar iNews)</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xNy8xLzE2NTMwMS81L3g4azVoZnA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menagih berkas perkara Mario Dandy Satriyo (20), tersangka kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora (17).

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan, waktu penyidikan kasus Mario Dandy sudah habis. Untuk itu, pihaknya mengingatkan agar polisi bisa segera melimpahkan berkas tersebut.

&amp;ldquo;Yang pasti posisi sudah P20, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menanyakan perkembangannya,&amp;rdquo; kata Ade saat dihubungi, Kamis (4/5/2023).

BACA JUGA:
Banding AG Pacar Mario Dandy Ditolak, Begini Penjelasan Hakim


Ade menjelaskan, berdasarkan ketentuan, penyidik harus bisa melengkapi berkas perkara selama 30 hari sejak berkas dikembalikan.

Diketahui, berkas perkara tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas (19) sudah dua kali dikembalikan karena berkas tersebut dianggap kurang lengkap.

&amp;ldquo;Berkas belum kembali dari penyidik. Ketentuan 30 hari setelah berkas dikembalikan,&amp;rdquo; katanya.

BACA JUGA:
AG Mantan Pacar Mario Dandy Jadi Anak Perempuan Pertama yang Dipenjara di LPKA


Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengaku masih melengkapi berkas perkara Mario Dandy sesuai arahan Kejaksaan. Ia pun memastikan, akan segera mengembalikan berkas tersebut kepada JPU.



&amp;ldquo;Ya ada petunjuk sedikit terkait penambahan saksi. Segera kita penuhi dan kirim kembali ke Kejaksaan,&amp;rdquo; kata Hengki.



Sebagai informasi, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap Crystalino David Ozora (17) dipicu informasi anak perempuan inisial AG yang mengaku menerima perlakuan tidak menyenangkan dari korban.



Pada peristiwa penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor itu, AG dan Mario Dandy Satriyo diketahui masih berstatus pacaran.



Atas kasus ini, AG didakwa dengan Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 355 Ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xNy8xLzE2NTMwMS81L3g4azVoZnA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menagih berkas perkara Mario Dandy Satriyo (20), tersangka kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora (17).

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan, waktu penyidikan kasus Mario Dandy sudah habis. Untuk itu, pihaknya mengingatkan agar polisi bisa segera melimpahkan berkas tersebut.

&amp;ldquo;Yang pasti posisi sudah P20, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menanyakan perkembangannya,&amp;rdquo; kata Ade saat dihubungi, Kamis (4/5/2023).

BACA JUGA:
Banding AG Pacar Mario Dandy Ditolak, Begini Penjelasan Hakim


Ade menjelaskan, berdasarkan ketentuan, penyidik harus bisa melengkapi berkas perkara selama 30 hari sejak berkas dikembalikan.

Diketahui, berkas perkara tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas (19) sudah dua kali dikembalikan karena berkas tersebut dianggap kurang lengkap.

&amp;ldquo;Berkas belum kembali dari penyidik. Ketentuan 30 hari setelah berkas dikembalikan,&amp;rdquo; katanya.

BACA JUGA:
AG Mantan Pacar Mario Dandy Jadi Anak Perempuan Pertama yang Dipenjara di LPKA


Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengaku masih melengkapi berkas perkara Mario Dandy sesuai arahan Kejaksaan. Ia pun memastikan, akan segera mengembalikan berkas tersebut kepada JPU.



&amp;ldquo;Ya ada petunjuk sedikit terkait penambahan saksi. Segera kita penuhi dan kirim kembali ke Kejaksaan,&amp;rdquo; kata Hengki.



Sebagai informasi, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap Crystalino David Ozora (17) dipicu informasi anak perempuan inisial AG yang mengaku menerima perlakuan tidak menyenangkan dari korban.



Pada peristiwa penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor itu, AG dan Mario Dandy Satriyo diketahui masih berstatus pacaran.



Atas kasus ini, AG didakwa dengan Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 355 Ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.</content:encoded></item></channel></rss>
