<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Alasan Mahfud MD Tak Libatkan KPK dalam Satgas TPPU Rp349 Triliun</title><description>Mahfud mengatakan, KPK dapat menangani sendiri terkait laporan tindak pidana tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/05/337/2808600/ini-alasan-mahfud-md-tak-libatkan-kpk-dalam-satgas-tppu-rp349-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/05/337/2808600/ini-alasan-mahfud-md-tak-libatkan-kpk-dalam-satgas-tppu-rp349-triliun"/><item><title>Ini Alasan Mahfud MD Tak Libatkan KPK dalam Satgas TPPU Rp349 Triliun</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/05/337/2808600/ini-alasan-mahfud-md-tak-libatkan-kpk-dalam-satgas-tppu-rp349-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/05/337/2808600/ini-alasan-mahfud-md-tak-libatkan-kpk-dalam-satgas-tppu-rp349-triliun</guid><pubDate>Jum'at 05 Mei 2023 07:12 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/05/337/2808600/ini-alasan-mahfud-md-tak-libatkan-kpk-dalam-satgas-tppu-8HLj231YVf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/05/337/2808600/ini-alasan-mahfud-md-tak-libatkan-kpk-dalam-satgas-tppu-8HLj231YVf.jpg</image><title>Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap alasan tidak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam keanggotaan Satgas Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mahfud mengatakan, KPK dapat menangani sendiri terkait laporan tindak pidana tersebut. Terlebih, kata Mahfud, Ketua KPK yakni Firli Bahuri menyatakan tidak dapat bergabung.
&quot;KPK tidak diikutkan dalam Satgas, karena KPK menangani laporan sendiri. Ketua KPK Pak Firli menyatakan tidak bisa bergabung dengan Satgas,&quot; kata Mahfud, Kamis (4/5/2023).

BACA JUGA:
Satgas TPPU Rp349 Triliun Bakal Gelar Rapat Perdana Hari Ini

Namun, Mahfud mengungkap, Firli Bahuri telah menegaskan, akan terus mengolah laporan dugaan pencucian uang yang sudah masuk ke KPK.
&quot;Secara struktur ketatapemerintahan, KPK masuk dalam rumpun eksekutif, tetapi bukan bagian dari pemerintah sebagai lembaga eksekutif,&quot; katanya.
Meskipun tak melibatkan KPK dalam Satgas yang akan menguak dana janggal sebesar Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), namun Mahfud mengaku terus berkomunikasi dengan Ketua KPK.

BACA JUGA:
Airlangga Hartarto Resmi Menjabat Wakil Ketua Satgas TPPU Besutan Mahfud MD
Komunikasi yang dibangun, kata Mahfud, agar KPK tetap menindaklanjuti dugaan kasus TPPU sesuai dengan kewenangannya.
&quot;KPK tidak ikut karena dia ada di luar kita,&quot; kata Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis 27 April 2023.
&quot;Tapi saya sudah koordinasi dengan Pak Firli, Pak Firli akan menindaklanjuti sesuai dengan kewernangan KPK tanpa harus ikut tim (Satgas TPPU),&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap alasan tidak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam keanggotaan Satgas Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mahfud mengatakan, KPK dapat menangani sendiri terkait laporan tindak pidana tersebut. Terlebih, kata Mahfud, Ketua KPK yakni Firli Bahuri menyatakan tidak dapat bergabung.
&quot;KPK tidak diikutkan dalam Satgas, karena KPK menangani laporan sendiri. Ketua KPK Pak Firli menyatakan tidak bisa bergabung dengan Satgas,&quot; kata Mahfud, Kamis (4/5/2023).

BACA JUGA:
Satgas TPPU Rp349 Triliun Bakal Gelar Rapat Perdana Hari Ini

Namun, Mahfud mengungkap, Firli Bahuri telah menegaskan, akan terus mengolah laporan dugaan pencucian uang yang sudah masuk ke KPK.
&quot;Secara struktur ketatapemerintahan, KPK masuk dalam rumpun eksekutif, tetapi bukan bagian dari pemerintah sebagai lembaga eksekutif,&quot; katanya.
Meskipun tak melibatkan KPK dalam Satgas yang akan menguak dana janggal sebesar Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), namun Mahfud mengaku terus berkomunikasi dengan Ketua KPK.

BACA JUGA:
Airlangga Hartarto Resmi Menjabat Wakil Ketua Satgas TPPU Besutan Mahfud MD
Komunikasi yang dibangun, kata Mahfud, agar KPK tetap menindaklanjuti dugaan kasus TPPU sesuai dengan kewenangannya.
&quot;KPK tidak ikut karena dia ada di luar kita,&quot; kata Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis 27 April 2023.
&quot;Tapi saya sudah koordinasi dengan Pak Firli, Pak Firli akan menindaklanjuti sesuai dengan kewernangan KPK tanpa harus ikut tim (Satgas TPPU),&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
