<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Satgas TPPU Gelar Rapat Usut Dana Rp349 Triliun di Kemenkeu, Ini Cara Kerjanya!</title><description>Satgas TPPU menggelar rapat pada hari ini</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/05/337/2808731/satgas-tppu-gelar-rapat-usut-dana-rp349-triliun-di-kemenkeu-ini-cara-kerjanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/05/337/2808731/satgas-tppu-gelar-rapat-usut-dana-rp349-triliun-di-kemenkeu-ini-cara-kerjanya"/><item><title>Satgas TPPU Gelar Rapat Usut Dana Rp349 Triliun di Kemenkeu, Ini Cara Kerjanya!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/05/337/2808731/satgas-tppu-gelar-rapat-usut-dana-rp349-triliun-di-kemenkeu-ini-cara-kerjanya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/05/337/2808731/satgas-tppu-gelar-rapat-usut-dana-rp349-triliun-di-kemenkeu-ini-cara-kerjanya</guid><pubDate>Jum'at 05 Mei 2023 11:07 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/05/337/2808731/satgas-tppu-gelar-rapat-usut-dana-rp349-triliun-di-kemenkeu-ini-cara-kerjanya-i8SmJhJLI6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkopolhukam Mahfud MD. (Foto: Riana R/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/05/337/2808731/satgas-tppu-gelar-rapat-usut-dana-rp349-triliun-di-kemenkeu-ini-cara-kerjanya-i8SmJhJLI6.jpg</image><title>Menkopolhukam Mahfud MD. (Foto: Riana R/MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8wMy8xLzE2NTgwMC81L3g4a203cWw=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Satgas TPPU menggelar rapat pada hari ini. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan Satgas TPPU siap bekerja untuk memberikan yang terbaik bagi negara.



&amp;ldquo;Hari ini rapat hanya menegaskan bahwa satu kita punya komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi negara dan ke tata pemerintahan terutama dalam bidang pengelolaan keuangan dan pemberantasan korupsi,&amp;rdquo; ujar Mahfud di Kantor Menkopolhukam, Jumat (5/5/2023).


BACA JUGA:
Rapat Perdana, Satgas TPPU Rp349 Triliun Bahas Dua Hal Ini


Dia berharap Satgas TPPU bisa secara produktif mengusut kasus dugaan TPPU di Kementerian Keuangan senilai Rp349 Triliun.



&amp;ldquo;Mulai saat ini segera memilah-memilah kasus mana yang akan didahulukan dan bagaimana caranya sehingga semua nanti mudah-mudahan  akan sangat produktif sampai akhir 2023 ini,&amp;rdquo; tuturnya.


BACA JUGA:
Airlangga Hartarto Resmi Menjabat Wakil Ketua Satgas TPPU Besutan Mahfud MD


&amp;ldquo;Minimal nanti dari tenaga ahli nanti akan ada temuan-temuan dan rekomendasi bagi perumusan kebijakan serta usulan teknis-teknis dan mekanisme yang lebih cepat dari kasus yang sedang ditangani,&amp;rdquo; jelas dia.



Dalam Satgas TPPU, terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana dan kelompok kerja. Adapun terdapat nama Airlangga Hartarto hingga Ivan Yustiavandana dalam satgas tersebut.


Tim pelaksana sendiri, lanjut Mahfud, terdiri dari ketua adalah Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, kemudian wakilnya Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam, sekretaris adalah direktur analisis dan pemeriksaan 1 PPATK.







Berikut anggotanya:







1. Dirjen Pajak Kemenkeu







2. Dirjen Bea Cukai Kemenkeu







3. Irjen Kemenkeu







4. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI







5. Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri







6. Deputi Bidang Kontra Intelejen BIN







7. Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.









</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8wMy8xLzE2NTgwMC81L3g4a203cWw=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Satgas TPPU menggelar rapat pada hari ini. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan Satgas TPPU siap bekerja untuk memberikan yang terbaik bagi negara.



&amp;ldquo;Hari ini rapat hanya menegaskan bahwa satu kita punya komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi negara dan ke tata pemerintahan terutama dalam bidang pengelolaan keuangan dan pemberantasan korupsi,&amp;rdquo; ujar Mahfud di Kantor Menkopolhukam, Jumat (5/5/2023).


BACA JUGA:
Rapat Perdana, Satgas TPPU Rp349 Triliun Bahas Dua Hal Ini


Dia berharap Satgas TPPU bisa secara produktif mengusut kasus dugaan TPPU di Kementerian Keuangan senilai Rp349 Triliun.



&amp;ldquo;Mulai saat ini segera memilah-memilah kasus mana yang akan didahulukan dan bagaimana caranya sehingga semua nanti mudah-mudahan  akan sangat produktif sampai akhir 2023 ini,&amp;rdquo; tuturnya.


BACA JUGA:
Airlangga Hartarto Resmi Menjabat Wakil Ketua Satgas TPPU Besutan Mahfud MD


&amp;ldquo;Minimal nanti dari tenaga ahli nanti akan ada temuan-temuan dan rekomendasi bagi perumusan kebijakan serta usulan teknis-teknis dan mekanisme yang lebih cepat dari kasus yang sedang ditangani,&amp;rdquo; jelas dia.



Dalam Satgas TPPU, terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana dan kelompok kerja. Adapun terdapat nama Airlangga Hartarto hingga Ivan Yustiavandana dalam satgas tersebut.


Tim pelaksana sendiri, lanjut Mahfud, terdiri dari ketua adalah Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, kemudian wakilnya Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam, sekretaris adalah direktur analisis dan pemeriksaan 1 PPATK.







Berikut anggotanya:







1. Dirjen Pajak Kemenkeu







2. Dirjen Bea Cukai Kemenkeu







3. Irjen Kemenkeu







4. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI







5. Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri







6. Deputi Bidang Kontra Intelejen BIN







7. Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.









</content:encoded></item></channel></rss>
