<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Isu Penonaktifan KTP Warga Jakarta Bulan Juni, Dukcapil DKI Membantah</title><description>Membantah informasi yang beredar di grup WhatsApp seputar penonaktifan KTP elektronik bagi warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/06/338/2809227/isu-penonaktifan-ktp-warga-jakarta-bulan-juni-dukcapil-dki-membantah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/06/338/2809227/isu-penonaktifan-ktp-warga-jakarta-bulan-juni-dukcapil-dki-membantah"/><item><title>Isu Penonaktifan KTP Warga Jakarta Bulan Juni, Dukcapil DKI Membantah</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/06/338/2809227/isu-penonaktifan-ktp-warga-jakarta-bulan-juni-dukcapil-dki-membantah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/06/338/2809227/isu-penonaktifan-ktp-warga-jakarta-bulan-juni-dukcapil-dki-membantah</guid><pubDate>Sabtu 06 Mei 2023 02:31 WIB</pubDate><dc:creator>Bachtiar Rojab</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/06/338/2809227/isu-penonaktifan-ktp-warga-jakarta-bulan-juni-dukcapil-dki-membantah-x2NpZUHwzJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/06/338/2809227/isu-penonaktifan-ktp-warga-jakarta-bulan-juni-dukcapil-dki-membantah-x2NpZUHwzJ.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awalludin membantah adanya isu soal penonaktifan KTP elektronik bagi warga Jakarta yang sudah tak tinggal lagi di Jakarta mulai Juni 2023.


BACA JUGA:
5 Cara Perpanjang STNK Kendaraan Bekas Tanpa Harus Lampirkan KTP Pemilik Asli


&quot;Membantah informasi yang beredar di grup WhatsApp seputar penonaktifan KTP elektronik bagi warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di Jakarta mulai Juni 2023 mendatang,&quot; tulis keterangan resmi Pemprov DKI, Jumat (5/5/2023).

Menurut Budi, penonaktifan tersebut masihlah bersifat wacana. Bahkan, pihaknya juga masih dalam proses pendataan terhadap penduduk yang sudah tidak tinggal di DKI Jakarta.


BACA JUGA:
Catat! NIK Warga Jakarta yang Tidak Tinggal di Jakarta Akan Dinonaktifkan Maret 2024


Budi menambahkan, kebijakan penonaktifan KTP bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tersebut juga tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota pada tahun 2024.

&quot;Kebijakan ini sesuai dengan UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,&quot; imbuhnya.Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta. Penonaktifan NIK dilakukan hingga Maret 2024.

&quot;Iya kita lakukan ini sampai bulan Maret 2024 jadi Maret 2024 kita akan nonaktifkan,&quot; ucap Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin di balai Kota Jakarta.

Perlu diketahui, terdapat 16 digit NIK yang berbeda di KTP. Enam nomor awal merupakan kode wilayah, meliputi dua nomor awal merupakan kode provinsi, dua nomor selanjutnya kode Kabupaten/Kota dan dua digit ketiga kode Kecamatan.</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awalludin membantah adanya isu soal penonaktifan KTP elektronik bagi warga Jakarta yang sudah tak tinggal lagi di Jakarta mulai Juni 2023.


BACA JUGA:
5 Cara Perpanjang STNK Kendaraan Bekas Tanpa Harus Lampirkan KTP Pemilik Asli


&quot;Membantah informasi yang beredar di grup WhatsApp seputar penonaktifan KTP elektronik bagi warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di Jakarta mulai Juni 2023 mendatang,&quot; tulis keterangan resmi Pemprov DKI, Jumat (5/5/2023).

Menurut Budi, penonaktifan tersebut masihlah bersifat wacana. Bahkan, pihaknya juga masih dalam proses pendataan terhadap penduduk yang sudah tidak tinggal di DKI Jakarta.


BACA JUGA:
Catat! NIK Warga Jakarta yang Tidak Tinggal di Jakarta Akan Dinonaktifkan Maret 2024


Budi menambahkan, kebijakan penonaktifan KTP bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tersebut juga tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota pada tahun 2024.

&quot;Kebijakan ini sesuai dengan UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,&quot; imbuhnya.Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta. Penonaktifan NIK dilakukan hingga Maret 2024.

&quot;Iya kita lakukan ini sampai bulan Maret 2024 jadi Maret 2024 kita akan nonaktifkan,&quot; ucap Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin di balai Kota Jakarta.

Perlu diketahui, terdapat 16 digit NIK yang berbeda di KTP. Enam nomor awal merupakan kode wilayah, meliputi dua nomor awal merupakan kode provinsi, dua nomor selanjutnya kode Kabupaten/Kota dan dua digit ketiga kode Kecamatan.</content:encoded></item></channel></rss>
