<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Staycation Jadi Syarat Perpanjangan Kontrak, Buruh Perempuan Suarakan Ketimpangan</title><description>Dian Septi Trisnanti melihat fenomena syarat staycation perpanjangan kontrak sebagai wujud ketimpangan dari sistem kapitalisme.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/07/337/2809714/staycation-jadi-syarat-perpanjangan-kontrak-buruh-perempuan-suarakan-ketimpangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/07/337/2809714/staycation-jadi-syarat-perpanjangan-kontrak-buruh-perempuan-suarakan-ketimpangan"/><item><title>Staycation Jadi Syarat Perpanjangan Kontrak, Buruh Perempuan Suarakan Ketimpangan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/07/337/2809714/staycation-jadi-syarat-perpanjangan-kontrak-buruh-perempuan-suarakan-ketimpangan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/07/337/2809714/staycation-jadi-syarat-perpanjangan-kontrak-buruh-perempuan-suarakan-ketimpangan</guid><pubDate>Minggu 07 Mei 2023 14:09 WIB</pubDate><dc:creator>Carlos Roy Fajarta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/07/337/2809714/staycation-jadi-syarat-perpanjangan-kontrak-buruh-perempuan-suarakan-ketimpangan-P0zFLXT1Kw.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/07/337/2809714/staycation-jadi-syarat-perpanjangan-kontrak-buruh-perempuan-suarakan-ketimpangan-P0zFLXT1Kw.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Aktivis Buruh dan Perempuan, Dian Septi Trisnanti melihat fenomena syarat staycation perpanjangan kontrak sebagai wujud ketimpangan dari sistem kapitalisme.

&quot;Praktek staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak, rekruitmen, atau keberlanjutan kerja merupakan bentuk kekerasan seksual dan aparat penegak hukum harus memprosesnya dengan menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,&quot; ujar Dian Septi, Minggu (7/5/2023).

Ia menyebutkan terbongkarnya kasus ini merupakan pecahnya gunung es kekerasan seksual yang selama ini terjadi namun tertutup rapat akibat budaya patriarkal yang kerap mempersalahkan korban.


BACA JUGA:
Kasus Ajakan Staycation untuk Perpanjang Kontrak, Korban Lain Diminta Ikut Lapor


&quot;Sehingga, saya merasa sangat perlu memberi apresiasi kepada korban yang berani melapor dan memproses kasusnya. Karena akan mendorong korban lain juga berbicara,&quot; tambahnya.

Ketua Umum FSBPI (Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia) ini juga melihat kekerasan seksual di tempat kerja maupun di dunia kerja di tengah sistem kerja yang fleksibal merupakan bentuk nyata bagaimana fleksibilitas pasar kerja membuat praktek kekerasan seksual makin rentan terjadi.

Ia menyebutkan fenomena staycation menjadi kritik keras kepada pemerintah, terutama menteri Ketenagakerjaan dan Kementerian terkait lainnya untuk memastikan setiap kawasan industri, perusahaan mengekfektifkan perlindungan pada perempuan dan kiat ketat dalam melakukan pencegahan serta penanganan Kekerasan seksual.

&quot;Terlebih, relasi kuasa antara pemberi kerja dan buruh perempuan yang sangat timpang akibat sistem ekonomi kapitalisme dan budaya patriarkal,&quot; pungkasnya.

Sebagaimana diketahui beberapa waktu terakhir beredar luas di media sosial kisah sejumlah buruh perempuan di kawasan industri di Jawa Barat yang harus berhubungan intim dengan atasannya sebagai syarat perpanjangan kontrak di tempat ia bekerja.

</description><content:encoded>JAKARTA - Aktivis Buruh dan Perempuan, Dian Septi Trisnanti melihat fenomena syarat staycation perpanjangan kontrak sebagai wujud ketimpangan dari sistem kapitalisme.

&quot;Praktek staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak, rekruitmen, atau keberlanjutan kerja merupakan bentuk kekerasan seksual dan aparat penegak hukum harus memprosesnya dengan menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,&quot; ujar Dian Septi, Minggu (7/5/2023).

Ia menyebutkan terbongkarnya kasus ini merupakan pecahnya gunung es kekerasan seksual yang selama ini terjadi namun tertutup rapat akibat budaya patriarkal yang kerap mempersalahkan korban.


BACA JUGA:
Kasus Ajakan Staycation untuk Perpanjang Kontrak, Korban Lain Diminta Ikut Lapor


&quot;Sehingga, saya merasa sangat perlu memberi apresiasi kepada korban yang berani melapor dan memproses kasusnya. Karena akan mendorong korban lain juga berbicara,&quot; tambahnya.

Ketua Umum FSBPI (Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia) ini juga melihat kekerasan seksual di tempat kerja maupun di dunia kerja di tengah sistem kerja yang fleksibal merupakan bentuk nyata bagaimana fleksibilitas pasar kerja membuat praktek kekerasan seksual makin rentan terjadi.

Ia menyebutkan fenomena staycation menjadi kritik keras kepada pemerintah, terutama menteri Ketenagakerjaan dan Kementerian terkait lainnya untuk memastikan setiap kawasan industri, perusahaan mengekfektifkan perlindungan pada perempuan dan kiat ketat dalam melakukan pencegahan serta penanganan Kekerasan seksual.

&quot;Terlebih, relasi kuasa antara pemberi kerja dan buruh perempuan yang sangat timpang akibat sistem ekonomi kapitalisme dan budaya patriarkal,&quot; pungkasnya.

Sebagaimana diketahui beberapa waktu terakhir beredar luas di media sosial kisah sejumlah buruh perempuan di kawasan industri di Jawa Barat yang harus berhubungan intim dengan atasannya sebagai syarat perpanjangan kontrak di tempat ia bekerja.

</content:encoded></item></channel></rss>
