<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berkas Perkara Dilimpahkan ke Otmil, Oknum TNI Penabrak Pasutri hingga Tewas Segera Diadili</title><description>Hamim Tohari memastikan anggota TNI penabrak Sonder Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65) pasutri di Bekasi akan diproses secara hukum&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/07/338/2809659/berkas-perkara-dilimpahkan-ke-otmil-oknum-tni-penabrak-pasutri-hingga-tewas-segera-diadili</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/07/338/2809659/berkas-perkara-dilimpahkan-ke-otmil-oknum-tni-penabrak-pasutri-hingga-tewas-segera-diadili"/><item><title>Berkas Perkara Dilimpahkan ke Otmil, Oknum TNI Penabrak Pasutri hingga Tewas Segera Diadili</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/07/338/2809659/berkas-perkara-dilimpahkan-ke-otmil-oknum-tni-penabrak-pasutri-hingga-tewas-segera-diadili</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/07/338/2809659/berkas-perkara-dilimpahkan-ke-otmil-oknum-tni-penabrak-pasutri-hingga-tewas-segera-diadili</guid><pubDate>Minggu 07 Mei 2023 11:17 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/07/338/2809659/berkas-perkara-dilimpahkan-ke-otmil-oknum-tni-penabrak-pasutri-hingga-tewas-segera-diadili-dsITQQnXMA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/ Doc: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/07/338/2809659/berkas-perkara-dilimpahkan-ke-otmil-oknum-tni-penabrak-pasutri-hingga-tewas-segera-diadili-dsITQQnXMA.jpg</image><title>Ilustrasi/ Doc: Okezone</title></images><description>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8wNi8xLzE2NTg5Mi81L3g4a3B2ZTg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

BEKASI - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari memastikan anggota TNI penabrak Sonder Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65) pasutri di Bekasi akan diproses secara hukum. Teranyar, ia juga memastikan berkas perkara sudah diserahkan ke Oditur Militer (Otmil).



&amp;ldquo;Berkas perkara dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) sudah dilimpahkan ke Oditur Militer,&amp;rdquo; kata Hamim Tohari saat dikonfirmasi, Minggu (7/5/2023).


BACA JUGA:
Tinjau Posko Pemenangan, Ketua DPP Perindo Tekankan Pentingnya Kebersamaan&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Selanjutnya, proses peradilan militer akan segera digelar terhadap anggota TNI yang diduga terlibat tabrak lari. Meski demikian, ia belum bisa memastikan kapan sidang perdana akan digelar.



&amp;ldquo;Selanjutnya menunggu proses peradilan,&amp;rdquo; tuturnya.


BACA JUGA:
Diplomasi Maritim untuk Tingkatkan Keamanan Laut, Bakamla Ikuti WLM 19th HACGAM


Sementara, terhadap oknum anggota TNI yang terlibat juga sudah dilakukan penahanan di Denpom Jaya.



&amp;ldquo;Tersangka pelaku tabrak lari tersebut sudah ditahan di Denpom Jaya,&amp;rdquo; tuturnya.




Sebagai informasi, peristiwa tabrak lari terjadi pada Kamis (4/5/2023) pagi. Oknum TNI menabrak pasutri yang tengah melintas di Jalan Raya Kampung Sawah, Pondok Melati, Kota Bekasi.







Dalam peristiwa kecelakaan itu, kedua pasutri tewas seketika di lokasi kejadian. Bahkan, sang istri disebutkan terpental hingga melewati pagar kantor setinggi dua meter.</description><content:encoded>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8wNi8xLzE2NTg5Mi81L3g4a3B2ZTg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

BEKASI - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari memastikan anggota TNI penabrak Sonder Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65) pasutri di Bekasi akan diproses secara hukum. Teranyar, ia juga memastikan berkas perkara sudah diserahkan ke Oditur Militer (Otmil).



&amp;ldquo;Berkas perkara dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) sudah dilimpahkan ke Oditur Militer,&amp;rdquo; kata Hamim Tohari saat dikonfirmasi, Minggu (7/5/2023).


BACA JUGA:
Tinjau Posko Pemenangan, Ketua DPP Perindo Tekankan Pentingnya Kebersamaan&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Selanjutnya, proses peradilan militer akan segera digelar terhadap anggota TNI yang diduga terlibat tabrak lari. Meski demikian, ia belum bisa memastikan kapan sidang perdana akan digelar.



&amp;ldquo;Selanjutnya menunggu proses peradilan,&amp;rdquo; tuturnya.


BACA JUGA:
Diplomasi Maritim untuk Tingkatkan Keamanan Laut, Bakamla Ikuti WLM 19th HACGAM


Sementara, terhadap oknum anggota TNI yang terlibat juga sudah dilakukan penahanan di Denpom Jaya.



&amp;ldquo;Tersangka pelaku tabrak lari tersebut sudah ditahan di Denpom Jaya,&amp;rdquo; tuturnya.




Sebagai informasi, peristiwa tabrak lari terjadi pada Kamis (4/5/2023) pagi. Oknum TNI menabrak pasutri yang tengah melintas di Jalan Raya Kampung Sawah, Pondok Melati, Kota Bekasi.







Dalam peristiwa kecelakaan itu, kedua pasutri tewas seketika di lokasi kejadian. Bahkan, sang istri disebutkan terpental hingga melewati pagar kantor setinggi dua meter.</content:encoded></item></channel></rss>
