<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta Oknum TNI Penabrak Pasutri hingga Tewas Segera Diadili</title><description>Pasutri tersebut adalah Sonder Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65).
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/08/337/2809805/4-fakta-oknum-tni-penabrak-pasutri-hingga-tewas-segera-diadili</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/08/337/2809805/4-fakta-oknum-tni-penabrak-pasutri-hingga-tewas-segera-diadili"/><item><title>4 Fakta Oknum TNI Penabrak Pasutri hingga Tewas Segera Diadili</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/08/337/2809805/4-fakta-oknum-tni-penabrak-pasutri-hingga-tewas-segera-diadili</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/08/337/2809805/4-fakta-oknum-tni-penabrak-pasutri-hingga-tewas-segera-diadili</guid><pubDate>Senin 08 Mei 2023 06:02 WIB</pubDate><dc:creator>Nanda Aria</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/07/337/2809805/4-fakta-oknum-tni-penabrak-pasutri-hingga-tewas-segera-diadili-n900J9iEl2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/ Doc: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/07/337/2809805/4-fakta-oknum-tni-penabrak-pasutri-hingga-tewas-segera-diadili-n900J9iEl2.jpg</image><title>Ilustrasi/ Doc: Okezone</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xOS8xLzE2NTM3MC81L3g4azd0cTA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BEKASI - Oknum TNI pelaku penabrakan terhadap pasutri di Bekasi hingga tewas akan segera diproses secara hukum. Pasutri tersebut adalah Sonder Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65).

Berikut fakta-fakta terkait dengan oknum TNI penabrak pasutri hingga tewas segera diadili.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pencuri Meteran Air di Pematang Siantar Pingsan Dipukul Tabung Gas Pemilik Rumah


1. Berkas perkara diserahkan ke Otmil

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari memastikan anggota TNI penabrak Sonder Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65) pasutri di Bekasi akan diproses secara hukum.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Guru Mesum Pegang Payudara Muridnya Dijebloskan ke Tahanan, Terancam 15 Tahun Penjara

Teranyar, ia juga memastikan berkas perkara sudah diserahkan ke Oditur Militer (Otmil). &amp;ldquo;Berkas perkara dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) sudah dilimpahkan ke Oditur Militer,&amp;rdquo; kata Hamim Tohari saat dikonfirmasi, Minggu (7/5/2023).

2. Proses peradilan militer segera dilakukan

Selanjutnya, proses peradilan militer akan segera digelar terhadap anggota TNI yang diduga terlibat tabrak lari. Meski demikian, ia belum bisa memastikan kapan sidang perdana akan digelar.

&amp;ldquo;Selanjutnya menunggu proses peradilan,&amp;rdquo; tuturnya.



3. Pelaku ditahan Denpom Jaya





Sementara, terhadap oknum anggota TNI yang terlibat juga sudah dilakukan penahanan di Denpom Jaya.



&amp;ldquo;Tersangka pelaku tabrak lari tersebut sudah ditahan di Denpom Jaya,&amp;rdquo; tuturnya.



4. Pasutri yang ditabrak sempat terpental



Sebagai informasi, peristiwa tabrak lari terjadi pada Kamis (4/5/2023) pagi. Oknum TNI menabrak pasutri yang tengah melintas di Jalan Raya Kampung Sawah, Pondok Melati, Kota Bekasi.



Dalam peristiwa kecelakaan itu, kedua pasutri tewas seketika di lokasi kejadian. Bahkan, sang istri disebutkan terpental hingga melewati pagar kantor setinggi dua meter.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xOS8xLzE2NTM3MC81L3g4azd0cTA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BEKASI - Oknum TNI pelaku penabrakan terhadap pasutri di Bekasi hingga tewas akan segera diproses secara hukum. Pasutri tersebut adalah Sonder Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65).

Berikut fakta-fakta terkait dengan oknum TNI penabrak pasutri hingga tewas segera diadili.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pencuri Meteran Air di Pematang Siantar Pingsan Dipukul Tabung Gas Pemilik Rumah


1. Berkas perkara diserahkan ke Otmil

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari memastikan anggota TNI penabrak Sonder Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65) pasutri di Bekasi akan diproses secara hukum.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Guru Mesum Pegang Payudara Muridnya Dijebloskan ke Tahanan, Terancam 15 Tahun Penjara

Teranyar, ia juga memastikan berkas perkara sudah diserahkan ke Oditur Militer (Otmil). &amp;ldquo;Berkas perkara dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) sudah dilimpahkan ke Oditur Militer,&amp;rdquo; kata Hamim Tohari saat dikonfirmasi, Minggu (7/5/2023).

2. Proses peradilan militer segera dilakukan

Selanjutnya, proses peradilan militer akan segera digelar terhadap anggota TNI yang diduga terlibat tabrak lari. Meski demikian, ia belum bisa memastikan kapan sidang perdana akan digelar.

&amp;ldquo;Selanjutnya menunggu proses peradilan,&amp;rdquo; tuturnya.



3. Pelaku ditahan Denpom Jaya





Sementara, terhadap oknum anggota TNI yang terlibat juga sudah dilakukan penahanan di Denpom Jaya.



&amp;ldquo;Tersangka pelaku tabrak lari tersebut sudah ditahan di Denpom Jaya,&amp;rdquo; tuturnya.



4. Pasutri yang ditabrak sempat terpental



Sebagai informasi, peristiwa tabrak lari terjadi pada Kamis (4/5/2023) pagi. Oknum TNI menabrak pasutri yang tengah melintas di Jalan Raya Kampung Sawah, Pondok Melati, Kota Bekasi.



Dalam peristiwa kecelakaan itu, kedua pasutri tewas seketika di lokasi kejadian. Bahkan, sang istri disebutkan terpental hingga melewati pagar kantor setinggi dua meter.

</content:encoded></item></channel></rss>
