<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap saat Pesan PSK</title><description>Dia menceritakan, kejadian pencurian sepeda motor milik korban ini sudah terjadi pada akhir bulan Februari lalu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/08/340/2810480/tiga-pelaku-curanmor-ditangkap-saat-pesan-psk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/08/340/2810480/tiga-pelaku-curanmor-ditangkap-saat-pesan-psk"/><item><title>Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap saat Pesan PSK</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/08/340/2810480/tiga-pelaku-curanmor-ditangkap-saat-pesan-psk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/08/340/2810480/tiga-pelaku-curanmor-ditangkap-saat-pesan-psk</guid><pubDate>Senin 08 Mei 2023 21:29 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/08/340/2810480/tiga-pelaku-curanmor-ditangkap-saat-pesan-psk-k2nWShnWRo.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/08/340/2810480/tiga-pelaku-curanmor-ditangkap-saat-pesan-psk-k2nWShnWRo.jpg</image><title></title></images><description>JAMBI - Tiga orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, saat pesan PSK lewat aplikasi pada Minggu (7/5/2023) di salah satu hotel di Kota Jambi.

&quot;Identitas ketiga pelaku, yakni Peri Yaldi (25), Putra Wijaya (25), Apridan (35). Semuanya merupakan warga Kota Jambi,&quot; ungkap Ps Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Ipda Yuda Rengga, Senin (8/5/2023).

Dia menceritakan, kejadian pencurian sepeda motor milik korban ini sudah terjadi pada akhir bulan Februari lalu.

&quot;Honda Scoopy milik korban hilang saat di parkiran salah satu hotel karena key smartnya tertinggal di sepeda motornya. Akibatnya dibawa kabur para pelaku,&quot; tandasnya.

Usai mendapatkan laporan dari korban, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan langsung melakukan rangkaian penyelidikan.

Beruntung, dari informasi yang dipercaya keberadaan para pelaku akhirnya diketahui petugas.


BACA JUGA:
Polisi Bongkar Sindikat Curanmor, 12 Orang Ditangkap


Saat akan open BO di salah satu hotel di Kota Jambi pada Minggu malam kemarin, pelaku akhirnya berhasil ditangkap petugas.

&quot;Pelaku saat ini sudah kita amankan ke Mapolsek Jambi Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut,&quot; tegas Yuda.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku diganjar dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
</description><content:encoded>JAMBI - Tiga orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, saat pesan PSK lewat aplikasi pada Minggu (7/5/2023) di salah satu hotel di Kota Jambi.

&quot;Identitas ketiga pelaku, yakni Peri Yaldi (25), Putra Wijaya (25), Apridan (35). Semuanya merupakan warga Kota Jambi,&quot; ungkap Ps Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Ipda Yuda Rengga, Senin (8/5/2023).

Dia menceritakan, kejadian pencurian sepeda motor milik korban ini sudah terjadi pada akhir bulan Februari lalu.

&quot;Honda Scoopy milik korban hilang saat di parkiran salah satu hotel karena key smartnya tertinggal di sepeda motornya. Akibatnya dibawa kabur para pelaku,&quot; tandasnya.

Usai mendapatkan laporan dari korban, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan langsung melakukan rangkaian penyelidikan.

Beruntung, dari informasi yang dipercaya keberadaan para pelaku akhirnya diketahui petugas.


BACA JUGA:
Polisi Bongkar Sindikat Curanmor, 12 Orang Ditangkap


Saat akan open BO di salah satu hotel di Kota Jambi pada Minggu malam kemarin, pelaku akhirnya berhasil ditangkap petugas.

&quot;Pelaku saat ini sudah kita amankan ke Mapolsek Jambi Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut,&quot; tegas Yuda.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku diganjar dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
</content:encoded></item></channel></rss>
