<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Butuh Uang, Sopir di Surabaya Nyambi Jadi Pengedar Narkoba   </title><description>Seorang sopir berinisial RPJ (36) ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, atas dugaan mengedarkan narkoba.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/08/519/2810352/butuh-uang-sopir-di-surabaya-nyambi-jadi-pengedar-narkoba</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/08/519/2810352/butuh-uang-sopir-di-surabaya-nyambi-jadi-pengedar-narkoba"/><item><title>Butuh Uang, Sopir di Surabaya Nyambi Jadi Pengedar Narkoba   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/08/519/2810352/butuh-uang-sopir-di-surabaya-nyambi-jadi-pengedar-narkoba</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/08/519/2810352/butuh-uang-sopir-di-surabaya-nyambi-jadi-pengedar-narkoba</guid><pubDate>Senin 08 Mei 2023 18:01 WIB</pubDate><dc:creator>Lukman Hakim</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/08/519/2810352/butuh-uang-sopir-di-surabaya-nyambi-jadi-pengedar-narkoba-jbifTKvISe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/08/519/2810352/butuh-uang-sopir-di-surabaya-nyambi-jadi-pengedar-narkoba-jbifTKvISe.jpg</image><title>Illustrasi (foto: Okezone)</title></images><description>
SURABAYA - Seorang sopir berinisial RPJ (36) ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, atas dugaan mengedarkan narkoba jenis sabu. RPJ ditangkap di rumahnya Jalan Gubeng Airlangga, Kecamatan Gubeng Kota Surabaya.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, dari tangan tersangka RPJ, petugas mengamankan barang bukti dua klip plastik berisi sabu seberat 1,12 gram dan 0,94 gram, tiga buah skrop sedotan plastik, satu pak plastik klip, satu handphone, dan satu buah ATM.

&quot;Penangkapan RPJ berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu di sekitar Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya,&quot; katanya, Senin (8/5/2023).

BACA JUGA:
 Simpan Senpi di Tas, Kurir Narkoba Ditangkap&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dimaksud. Dari hasil penyelidikan, diketahui ada seseorang yang aktivitasnya mencurigakan di salah satu rumahnya di Gubeng Airlangga.

&quot;Tim Satresnarkoba pun mendatangi rumah pelaku dan langsung melakukan penggeledahan,&quot; imbuh Daniel.

Dia menyatakan, RPJ tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar sabu lantaran ditemukan  barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka. Barang bukti sabu kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:
Jukir yang Tusuk Anggota Dishub di Monas Terpengaruh Sabu dan Miras

Atas perbuatanya RPJ dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

&quot;Dalam pemeriksaan,RPJ mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AA di Bogangin, Kecamatan Karangpilang Kota Surabay. Saat ini, AA berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>
SURABAYA - Seorang sopir berinisial RPJ (36) ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, atas dugaan mengedarkan narkoba jenis sabu. RPJ ditangkap di rumahnya Jalan Gubeng Airlangga, Kecamatan Gubeng Kota Surabaya.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, dari tangan tersangka RPJ, petugas mengamankan barang bukti dua klip plastik berisi sabu seberat 1,12 gram dan 0,94 gram, tiga buah skrop sedotan plastik, satu pak plastik klip, satu handphone, dan satu buah ATM.

&quot;Penangkapan RPJ berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu di sekitar Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya,&quot; katanya, Senin (8/5/2023).

BACA JUGA:
 Simpan Senpi di Tas, Kurir Narkoba Ditangkap&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dimaksud. Dari hasil penyelidikan, diketahui ada seseorang yang aktivitasnya mencurigakan di salah satu rumahnya di Gubeng Airlangga.

&quot;Tim Satresnarkoba pun mendatangi rumah pelaku dan langsung melakukan penggeledahan,&quot; imbuh Daniel.

Dia menyatakan, RPJ tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar sabu lantaran ditemukan  barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka. Barang bukti sabu kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:
Jukir yang Tusuk Anggota Dishub di Monas Terpengaruh Sabu dan Miras

Atas perbuatanya RPJ dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

&quot;Dalam pemeriksaan,RPJ mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AA di Bogangin, Kecamatan Karangpilang Kota Surabay. Saat ini, AA berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
