<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sebanyak 70 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Vonis Teddy Minahasa</title><description>Sebanyak 70 personel kepolisian dikerahkan untuk menjaga sidang pembacaan putusan terdakwa Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/09/337/2810654/sebanyak-70-personel-polisi-disiagakan-jaga-sidang-vonis-teddy-minahasa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/09/337/2810654/sebanyak-70-personel-polisi-disiagakan-jaga-sidang-vonis-teddy-minahasa"/><item><title>Sebanyak 70 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Vonis Teddy Minahasa</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/09/337/2810654/sebanyak-70-personel-polisi-disiagakan-jaga-sidang-vonis-teddy-minahasa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/09/337/2810654/sebanyak-70-personel-polisi-disiagakan-jaga-sidang-vonis-teddy-minahasa</guid><pubDate>Selasa 09 Mei 2023 09:41 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/09/337/2810654/sebanyak-70-personel-polisi-disiagakan-jaga-sidang-vonis-teddy-minahasa-wR1GSTHSTm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Teddy Minahasa/Foto: Istimewa</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/09/337/2810654/sebanyak-70-personel-polisi-disiagakan-jaga-sidang-vonis-teddy-minahasa-wR1GSTHSTm.jpg</image><title>Sidang Teddy Minahasa/Foto: Istimewa</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMC8xLzE2NDc3MC81L3g4amxiaXI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Sebanyak 70 personel kepolisian dikerahkan untuk menjaga sidang pembacaan putusan terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).


&quot;Iya betul ada pengetatan pasukan diterjunkan 70 personel,&quot; kata Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdul Rohim, Selasa.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kesewenangan Raja Mataram Amangkurat I Buat Adik Memberontak, Namun Berakhir Tragis

Dodi menyebut, puluhan personel yang diterjunkan terdiri personel Polsek Palmerah dan sejumlah bantuan personel dari Polres Metro Jakarta Barat.


Sebagaimana diketahui, Teddy dijadwalkan menjalani sidang vonis perkara peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) sekira pukul 09.00 WIB.


Dalam kasus ini, Teddy dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus peredaran narkotika. Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Cerita Soekarno Kepincut Fatmawati, Inggit: Ceraikanlah, Aku Pantang Dimadu!&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.



Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.





Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMC8xLzE2NDc3MC81L3g4amxiaXI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Sebanyak 70 personel kepolisian dikerahkan untuk menjaga sidang pembacaan putusan terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).


&quot;Iya betul ada pengetatan pasukan diterjunkan 70 personel,&quot; kata Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdul Rohim, Selasa.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kesewenangan Raja Mataram Amangkurat I Buat Adik Memberontak, Namun Berakhir Tragis

Dodi menyebut, puluhan personel yang diterjunkan terdiri personel Polsek Palmerah dan sejumlah bantuan personel dari Polres Metro Jakarta Barat.


Sebagaimana diketahui, Teddy dijadwalkan menjalani sidang vonis perkara peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) sekira pukul 09.00 WIB.


Dalam kasus ini, Teddy dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus peredaran narkotika. Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Cerita Soekarno Kepincut Fatmawati, Inggit: Ceraikanlah, Aku Pantang Dimadu!&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.



Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.





Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

</content:encoded></item></channel></rss>
