<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Breaking News : Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup</title><description>Breaking News : Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/09/337/2810764/breaking-news-teddy-minahasa-divonis-hukuman-penjara-seumur-hidup</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/09/337/2810764/breaking-news-teddy-minahasa-divonis-hukuman-penjara-seumur-hidup"/><item><title>Breaking News : Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/09/337/2810764/breaking-news-teddy-minahasa-divonis-hukuman-penjara-seumur-hidup</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/09/337/2810764/breaking-news-teddy-minahasa-divonis-hukuman-penjara-seumur-hidup</guid><pubDate>Selasa 09 Mei 2023 12:53 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/09/337/2810764/breaking-news-teddy-minahasa-divonis-hukuman-seumur-hidup-7rZ163kwAE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Teddy Minahasa (Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/09/337/2810764/breaking-news-teddy-minahasa-divonis-hukuman-seumur-hidup-7rZ163kwAE.jpg</image><title>Teddy Minahasa (Antara)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menilai Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:


Masuki Ruang Sidang, Teddy Minahasa Lempar Senyuman&amp;nbsp;
&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dijatuhkan pidana penjara seumur hidup,&quot;&amp;nbsp;kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih  dalam persidangan.

BACA JUGA:
Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Tidak Akan Divonis Hukuman Mati

Sebagaimana diketahui, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus peredaran narkotika. Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram (kg) sabu. Namun, Irjen Teddy Minahasa, yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi saat itu, AKBP Dody Prawiranegara, untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut terbongkar dari rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan dan 3,3 kg sisanya berhasil disita petugas.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menilai Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:


Masuki Ruang Sidang, Teddy Minahasa Lempar Senyuman&amp;nbsp;
&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dijatuhkan pidana penjara seumur hidup,&quot;&amp;nbsp;kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih  dalam persidangan.

BACA JUGA:
Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Tidak Akan Divonis Hukuman Mati

Sebagaimana diketahui, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus peredaran narkotika. Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram (kg) sabu. Namun, Irjen Teddy Minahasa, yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi saat itu, AKBP Dody Prawiranegara, untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut terbongkar dari rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan dan 3,3 kg sisanya berhasil disita petugas.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.</content:encoded></item></channel></rss>
