<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengacara Lukas Enembe Protes soal Hak Imunitas Pasca Jadi Tersangka, KPK Bilang Begini</title><description>Bantahan tersebut hanyalah alasan yang dicari-cari untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/09/337/2810809/pengacara-lukas-enembe-protes-soal-hak-imunitas-pasca-jadi-tersangka-kpk-bilang-begini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/09/337/2810809/pengacara-lukas-enembe-protes-soal-hak-imunitas-pasca-jadi-tersangka-kpk-bilang-begini"/><item><title>Pengacara Lukas Enembe Protes soal Hak Imunitas Pasca Jadi Tersangka, KPK Bilang Begini</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/09/337/2810809/pengacara-lukas-enembe-protes-soal-hak-imunitas-pasca-jadi-tersangka-kpk-bilang-begini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/09/337/2810809/pengacara-lukas-enembe-protes-soal-hak-imunitas-pasca-jadi-tersangka-kpk-bilang-begini</guid><pubDate>Selasa 09 Mei 2023 13:52 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/09/337/2810809/pengacara-lukas-enembe-protes-soal-hak-imunitas-pasca-jadi-tersangka-kpk-bilang-begini-WKTdimE9EM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/09/337/2810809/pengacara-lukas-enembe-protes-soal-hak-imunitas-pasca-jadi-tersangka-kpk-bilang-begini-WKTdimE9EM.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Advokat Stefanus Roy Rening protes atas penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Kuasa Hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe tersebut, profesi advokat tidak bisa dijerat pidana ataupun perdata karena mempunyai hak imunitas.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri merespons protes Stefanus Roy Rening. Menurut Ali, protes tersebut hanya dalih Stefanus Roy Rening agar terhindar dari jeratan hukum. Roy Rening dianggap sengaja mencari-cari alasan untuk menghindari tuntutan pidana.

&quot;Bantahan tersebut hanyalah alasan yang dicari-cari untuk menghindari pertanggungjawaban pidana,&quot; kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (9/5/2023).


BACA JUGA:
KPK Periksa Kuasa Hukum Lukas Enembe sebagai Tersangka Merintangi Penyidikan


Lebih lanjut, Ali menjelaskan putusan MK Nomor 26/PUU-XI/ 2013 maupun Nomor 7/PUU-XVI/2018 telah tegas mempertimbangkan bahwa advokat dalam tugas menjalankan profesinya bukan hanya beritikad baik namun juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

&quot;Dengan demikian, bila dalam menjalankan tugasnya, seorang advokat ketika membela kepentingan kliennya diduga menggunakan cara-cara melanggar hukum maka tentu unsur itikad baik tidak terpenuhi dan hak imunitas dimaksudpun gugur dengan sendirinya,&quot; urai Ali.

&quot;Dalam negara hukum semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga prinsipnya tidak ada satupun profesi yang kebal hukum termasuk profesi advokat,&quot; sambungnya.


BACA JUGA:
Dijadikan Tersangka Perintangan Penyidikan, Ini Reaksi Kuasa Hukum Lukas Enembe


Ali juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap Stefanus Roy Rening sudah sesuai aturan. Dipastikan Ali, KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti dalam menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka.

&quot;Kami pastikan, seluruh proses perkara ini telah sesuai dengan prosedur hukum termasuk adanya kecukupan alat bukti yang telah kami miliki ketika menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,&quot; ujarnya.Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Roy Rening disangka dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan Lukas.

&quot;Saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE,&quot; kata Ali.

Stefanus Roy Rening merupakan salah satu penasihat hukum Lukas Enembe. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh Lukas agar tidak kooperatif.

&quot;Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice (nasihat) pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK,&quot; ungkapnya.

KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Advokat Stefanus Roy Rening untuk bepergian ke luar negeri bersama tiga orang lainnya. Ketiga orang lainnya itu yakni, Kadis PUPR Papua, Girius One Yoman, Fredrik Banne; serta Sukman.</description><content:encoded>JAKARTA - Advokat Stefanus Roy Rening protes atas penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Kuasa Hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe tersebut, profesi advokat tidak bisa dijerat pidana ataupun perdata karena mempunyai hak imunitas.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri merespons protes Stefanus Roy Rening. Menurut Ali, protes tersebut hanya dalih Stefanus Roy Rening agar terhindar dari jeratan hukum. Roy Rening dianggap sengaja mencari-cari alasan untuk menghindari tuntutan pidana.

&quot;Bantahan tersebut hanyalah alasan yang dicari-cari untuk menghindari pertanggungjawaban pidana,&quot; kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (9/5/2023).


BACA JUGA:
KPK Periksa Kuasa Hukum Lukas Enembe sebagai Tersangka Merintangi Penyidikan


Lebih lanjut, Ali menjelaskan putusan MK Nomor 26/PUU-XI/ 2013 maupun Nomor 7/PUU-XVI/2018 telah tegas mempertimbangkan bahwa advokat dalam tugas menjalankan profesinya bukan hanya beritikad baik namun juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

&quot;Dengan demikian, bila dalam menjalankan tugasnya, seorang advokat ketika membela kepentingan kliennya diduga menggunakan cara-cara melanggar hukum maka tentu unsur itikad baik tidak terpenuhi dan hak imunitas dimaksudpun gugur dengan sendirinya,&quot; urai Ali.

&quot;Dalam negara hukum semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga prinsipnya tidak ada satupun profesi yang kebal hukum termasuk profesi advokat,&quot; sambungnya.


BACA JUGA:
Dijadikan Tersangka Perintangan Penyidikan, Ini Reaksi Kuasa Hukum Lukas Enembe


Ali juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap Stefanus Roy Rening sudah sesuai aturan. Dipastikan Ali, KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti dalam menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka.

&quot;Kami pastikan, seluruh proses perkara ini telah sesuai dengan prosedur hukum termasuk adanya kecukupan alat bukti yang telah kami miliki ketika menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,&quot; ujarnya.Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Roy Rening disangka dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan Lukas.

&quot;Saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE,&quot; kata Ali.

Stefanus Roy Rening merupakan salah satu penasihat hukum Lukas Enembe. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh Lukas agar tidak kooperatif.

&quot;Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice (nasihat) pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK,&quot; ungkapnya.

KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Advokat Stefanus Roy Rening untuk bepergian ke luar negeri bersama tiga orang lainnya. Ketiga orang lainnya itu yakni, Kadis PUPR Papua, Girius One Yoman, Fredrik Banne; serta Sukman.</content:encoded></item></channel></rss>
